Ref: Sangat menarik permintaan YLBH  kepada  SBY untuk evaluasi penyiksaan oleh 
polisi. Apakah SBY mengabulkan permintaan YLBH ataukah dianggap sepi?

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/12/20/371540/284/1/-YLBHI-Minta-Presiden-Evaluasi-Penyiksaan-Tahanan-oleh-Polisi


YLBHI Minta Presiden Evaluasi Penyiksaan Tahanan oleh Polisi 
Penulis : Akhmad Mustain
Kamis, 20 Desember 2012 19:12 WIB     

JAKARTA--MICOM: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta kepada 
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden untuk memberikan rekomendasi kepada 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyangkut proses penangkapan di kepolisian, 
karena banyak dugaan penyiksaan selama di tahanan. 

"Kita sampaikan kepada Anggota Wantimpres bidang Hukum dan HAM untuk berikan 
rekomendasi evaluasi masalah hukum dan HAM kepada SBY. Permasalahan menyangkut 
kewenangan proses penangkapan kepolisian, sering kali ada dugaan penyiksaan 
selama di tahanan," kata Julius Ibrani dari YLBHI di kantor Wantimpres, 
Jakarta, Kamis (20/12). 

Ia mengatakan, bahwa dugaan aksi penyiksaan tersebut juga mempengaruhi isi 
pemberkasan berita acara pemeriksaan. Ia berharap Albert beri rekomendasi, 
sehingga ada penindakan tegas, mengharapkan pengawasan internal Polri juga 
belum cukup. Kita harap ada evaluasi yang tegas menyeluruh, Presiden untuk bisa 
menyikapi sesuai UU. 

Ia mencontohkan, misalkan dalam kasus yang dialami Sarmidi, anak Kasdi. Yang 
diduga mengalami penyiksaan di tahanan agar mengakui perbuatan yang tidak 
dilakukannya. Kasdi,51, pencari ikan di rawa yang tinggal di Demak, Jawa 
Tengah, mencari keadilan bagi anaknya, Sarmidi,24, yang menurut pengakuannya 
dijebak dalam kasus peredaran ganja. 

Secara umum, dari hasil kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 
mencatat, dari 5.422 pengaduan pelanggaran HAM sepanjang 2012. Polisi paling 
banyak diadukan sebagai pelakunya. Ada 1.635 berkas pengaduan pelanggaran HAM 
oleh polisi, di antaranya terkait penahanan dan penangkapan (134 berkas), 
diskriminasi hukum dalam penyidikan (893 berkas), penembakan dan kekerasan (104 
berkas), serta penyiksaan dalam pemeriksaan (39 berkas). (Mad/OL-3) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke