Ref: Andi menjadi contoh mengundurkan diri? Dia mengundurkan diri karena 
bossnya tak rusak muka, jadi terpaksa dipaksa mundur.  Pada umumnya anggota 
rezim Neo-Mojopahit terdiri dari okonom-oknom tukang copet dan tukang catut,  
mereka keenakan makan harta haram, jadi mana ada yang dengan sukarela hati 
mengundurkan diri? Tukang catut dan tukang copet tidak kenal budaya 
mengundurukan diri!!

http://www.shnews.co/detile-12232-budaya-mengundurkan-diri.html

Budaya Mengundurkan Diri 
Jeffrie Geovanie* | Jumat, 14 Desember 2012 - 14:46:02 WIB

: 204 


Di luar sangkaan korupsi, langkah mundur Andi bisa menjadi contoh yang baik. 


DI negeri ini, seseorang yang dengan sukarela mundur dari jabatan yang 
didudukinya layak untuk diapresiasi, apalagi yang ditinggalkan adalah jabatan 
menteri yang secara normatif menjadi hak prerogatif presiden. 

Banyak menteri yang minim prestasi atau bahkan ditengarai terlibat korupsi, 
tidak mau mundur karena “bersembunyi” di balik hak prerogatif presiden. Dengan 
begitu, selama presiden tidak memecat, sebesar apa pun masalah yang dihadapi 
sang menteri, ia akan tetap bertahan di kursinya. 

Andi Alifian Mallarangeng adalah salah satu menteri yang tidak mau bersembunyi 
di balik hak prerogatif presiden. Setelah dicekal dan dinyatakan tersangka oleh 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat 
Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat, 
ia segera mengajukan pengunduran diri pada presiden, tanpa banyak basa-basi, 
tanpa banyak argumentasi. 

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, Andi memang bukan menteri pertama yang 
mengundurkan diri akibat terjerat masalah. Sebelumnya, sudah ada Suharso 
Monoarfa, Menteri Perumahan Rakyat yang juga dengan tanpa banyak berargumen, 
mengundurkan diri dari jabatannya. 

Padahal bila dilihat dari kinerjanya, Suharso termasuk menteri yang cukup 
bagus. Ia mundur “hanya” karena berpoligami, dan digugat cerai oleh salah satu 
istrinya. Suatu masalah yang sejatinya tak ada kaitan langsung dengan 
tugas-tugas yang diembannya. 

Dalam kasus korupsi, sejak awal era Orde Baru hingga saat ini, Andi merupakan 
satu-satunya menteri aktif yang tersangka dan mundur dari jabatannya jauh 
sebelum vonis dijatuhkan. 

Oleh karena itulah, di luar sangkaan korupsi yang tengah dihadapi, langkahnya 
mundur bisa menjadi contoh yang baik, seperti oase di padang tandus karena kita 
sudah begitu lama merindukan seorang menteri aktif yang langsung mundur setelah 
dinyatakan tersangka, tidak menunggu sampai terdakwa, apalagi menunggu jatuhnya 
vonis pengadilan. Seperti kita tahu, sejauh ini masih banyak pejabat publik 
–bupati, gubernur, dan lain-lain—yang diduga korupsi tapi tetap bersikukuh di 
kursinya masing-masing. 

Di negeri ini, mengundurkan diri belum membudaya. Pejabat yang bermasalah 
biasanya tetap berusaha sekuat tenaga dengan berbagai cara untuk mempertahankan 
jabatannya. 

Di sinilah nilai positif Andi yang bersikap kesatria mundur seraya meminta maaf 
kepada seluruh rakyat Indonesia. Penting untuk ditegaskan bahwa sikap kesatria 
ini tidak ada kaitannya dengan persoalan benar dan salah. Statusnya sebagai 
tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses pengadilan yang fair. 

Di sejumlah negara maju, baik di Barat maupun di Timur, mundur dari jabatan 
karena tersangkut masalah sudah menjadi budaya yang sudah melekat. Di Amerika 
Serikat misalnya, belum lama ini direktur pusat mata-mata atau Central 
Intelligence Agency (CIA), David Petraeus mundur dari jabatannya karena diduga 
menjalin hubungan secara tidak sah dengan penulis biografinya, Paula Broadwell. 

Padahal di negeri yang menjunjung tinggi kebebasan ini, skandal seks merupakan 
hal yang biasa, namun jika skandal itu dilakukan oleh pejabat publik, akan 
menjadi cerita yang luar biasa. 

Di Korea Selatan, belum lama ini jaksa agung Han Sang-Dae mengundurkan diri 
dari jabatannya karena ada anak buahnya yang terlibat suap dan gratifikasi 
seks. Jauh sebelum ini, Perdana Menteri Lee Hae-chan juga mundur karena merasa 
gagal mengemban amanat rakyat Korea Selatan. 

Bahkan Wakil Menteri Pendidikan, Lee Gi-woo mundur dari jabatannya hanya 
gara-gara main golf dengan para pengusaha ketika ribuan buruh kereta api tengah 
mogok massal di negaranya. 

  

Amanat Rakyat 

Mengapa budaya mengundurkan diri penting kita suarakan? Antara lain untuk 
menegaskan bahwa hakikat dari jabatan adalah untuk mengemban amanat rakyat dan 
untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jika amanat dan tugas itu tak bisa atau 
gagal dijalankan, mundur merupakan keniscayaan. 

Apalagi pada saat sang pejabat terbelit kasus hukum, dengan mengundurkan diri 
artinya melepaskan kekuasaan agar proses peradilan bisa berjalan dengan fair. 
Jika tidak mau mundur dari jabatannya, besar kemungkinan ia akan mempergunakan 
kekuasaannya untuk memengaruhi jalannya proses hukum. 

Mengundurkan diri dari jabatan karena terjerat masalah merupakan keteladanan 
dan cermin dari adanya rasa malu dan menjunjung tinggi tanggung jawab. Tanggung 
jawab pejabat negara adalah memenuhi kebutuhan rakyatnya. 

Ketika ia gagal memenuhi kebutuhan itu lantaran korupsi atau kasus-kasus lain, 
seyogianya dengan kesatria meminta maaf dan mengundurkan diri. Bagi setiap 
pejabat yang tidak memperlakukan kekuasaan sebagai segala-galanya, mengundurkan 
diri merupakan hal yang lumrah dan sangat beradab. 

Rakyat punya mata, telinga, dan naluri yang tajam. Rakyat tak bisa dikelabuhi 
dengan argumentasi macam-macam untuk melindungi kesalahan. 

Apalagi saat kepercayaan kepada penegak hukum sudah kian menipis akibat 
banyaknya aparat yang terjerat berbagai perkara, dari suap-menyuap hingga 
narkoba. Karena itu, bagi yang terjerat masalah hukum, untuk mengundurkan diri 
dari jabatan yang dibutuhkan hanya kepatutan, tak perlu menunggu vonis 
pengadilan. 

*Penulis adalah Founder The Indonesian Institute. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke