ref: Kalau ada toko milik Muslim menjual atribut-atribut Natal, apakah pemilik 
toko diharamkan?

http://arrahmah.com/read/2012/12/24/25654-fui-haram-muslim-gunakan-atribut-natal-bila-dipaksa-laporkan.html


FUI: Haram Muslim gunakan atribut Natal, bila dipaksa laporkan
Bilal

Senin, 24 Desember 2012 12:00:39

 
JAKARTA (Arrahmah.com) - Haram hukumnya bagi kaum Muslimin yang menggunakan 
atribut-atribut agama lain seperti salib, sinterklas, dan atribut Natal lainnya 
karena merupakan tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir).

Hal ini point pertama yang diungkapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz 
Muhammad Al Khaththath kepada arrahmah.com, Senin (24/12) ketika menyikapi 
maraknya karyawan Muslim yang diminta menggunakan atribut Natal oleh tempatnya 
bekerja.

"Dasarnya adalah hadits Nabi Saw, siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia 
termasuk dalam kaum tersebut," Ujarnya.

Tentu saja bagi seorang muslim haram hukumnya menjadi bagian dari seorang 
Nasrani yang sudah dipastikan kekafirannya dalam firman Allah SWT 
QS.al-Maidah:72-73. "Karena mereka meyakini Isa putra Maryam adalah Allah dan 
juga mengatakan Allah adalah salah satu oknum dalam trinitas," jelas Ustadz Al 
Khaththath.

Kedua, lanjut Ustadz Khaththath, tindakan memaksa karyawan Muslim menggunakan 
atribut natal, disamping pemaksaan kepada Muslim untuk melanggar ajaran 
agamanya, juga merupakan pelanggaran HAM kaum Muslimin yang harus dilindungi 
haknya yang mempunyai keyakinan  berbeda dengan atasannya yang nasrani. Ia pun 
menghimbau bagi saipa saja yang merasa dilanggar HAMnya untuk mengadukan kepada 
MUI, FUI, FPI, atau ormas-ormas islam setempat untuk dibela HAM mereka serta 
diberikan tembusan kepada Pusat Hak Azasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) yang 
beralamat di Wisma Darul Aitam, Jalan KH.Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta.

"Setiap Muslim yang merasa HAM nya sebagai seorang Muslim dilanggar seperti 
pada point kedua, hendaknya melaporkan pelanggaran HAM yang mereka alami," 
Imbaunya menutup penjelasan. (bilal/arrahmah.com)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke