Legalkah Kepemimpinan SBY-Boediono di hadapan Hukum Tata Negara ?

Jakarta, SUARAKPK.COM – Mungkin memang pemilihan Presiden dan Wakil 
Presiden pada 2004 sudah selesai dan saat ini pasangan terpilih sudah 
memimpin Negara Indonesia, namun ternyata hal penetapan dan pengangkatan
 Presiden dan Wakil Presiden masih menjadi bahan perbincangan di 
kalangan pakar-pakar ilmu hukum tata negara di Indonesia.

Sebagaimana di kutip dari Rakyat merdeka online, yang memberitakan, Ada
 celah tata negara yang selama ini dibiarkan menjadi kejanggalan dalam 
hal penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Menurut Ahli 
Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Presiden SBY tidak sah dari segi 
hukum tata negara. Sebelum UUD 1945 diubah, dasar hukum pelantikan 
Presiden adalah Ketetapan MPR (TAP MPR). Namun, setelah UUD 1945 diubah,
 sejak 2004 MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan 
MPR.

Selama dua periode, dari 2004 dan 2009, SBY dilantik tidak
 berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan 
KPU.

“Presiden dipilih langsung melalui pemilu yang digelar 
KPU. Setelah perhitungan selesai, KPU gelar pleno untuk menetapkan calon
 presiden peraih suara terbanyak sebagai pasangan capres dan wapres 
terpilih. Setelah itu diusulkan ke MPR untuk dilantik. Nah, disini 
masalahnya,” papar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.

Pertanyaannya, apa dasar Presiden dan Wapres diangkat? Apakah dengan 
suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang pemilu, sudah cukup bagi
 MPR untuk melantik Presiden dan Wapres terpilih? Sedangkan di UUD dan 
UU KPU tidak ada mengatur hak KPU untuk menetapkan Presiden dan Wapres 
baru.

“Bagaimana dia dilantik presiden dan wapres padahal dia belum ditetapkan?” 
gugat Margarito.

Sementara, kesalahan juga terjadi di pihak lain. Untuk proses yang sama
 terhadap figur lain dibikinkan Surat Keputusan, misalnya Surat 
Keputusan terhadap anggota DPR yang dipilih dalam pemilu legislatif.

“Setelah KPU tetapkan dia (anggota DPR) terpilih, lalu diusulkan ke 
presiden dan diterbitkan SK. Begitu juga DPD. Bagaimana mungkin presiden
 tidak ada SK-nya. Cuma pleno KPU terus usul ke MPR kemudian dilantik. 
Ini ilegal. Siapa tetapkan dia sebagai presiden, KPU cuma tetapkan 
pasangan terpilih,” tegasnya. Demikian di kutip dari Rakyat Merdeka 
online

Blunder Legislatif, SBY dan Boediono Tak Punya SK Pengangkatan, Ilegalkah ?

Terpisah, menanggapi atas pemberitaam tersebut, beberapa sumber ikut 
mengkaji keabsahan kepemimpinan SBY Boediono yang di kirimkan ke redaksi
 suarakpk melalui email redaksi, mengjelaskan bahwa belum pernah dalam 
sejarah pemerintahan Republik Indonesia terjadi, bahwa pengangkatan 
jabatan Presiden dan Wapres RI terpilih berdasarkan perhitungan KPU 
(Komisi Pemilihan Umum) tidak mengeluarkan SK. Pengangkatan. Untuk 
mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) saja harus menggunakan Akta 
Notaris serta untuk mengangkat Menteri-menteri dan pejabat pemerintah 
lainnya saja diperlukan SK. Pengangkatan. Bagaimana lagi dengan posisi 
seorang pemimpin bangsa yang bertanggung jawab secara nasional untuk 
bangsa dan negara juga untuk pengakuan Internasional sebagai pemimpin 
Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Sumber mengatakan “Terus 
terang, saya mencari dan mencari dimana SK. Pengangkatan Presiden SBY 
dan Wapres Boediono untuk periode pemerintahan 2009-2014. Baik pada 
website resmi MPR – www.mpr.go.id dan lain-lain situs resmi lembaga 
pemerintahan ternyata SK Pengangkatan ini tidak ada. Hal serupa ini juga pernah 
ditanyakan oleh Ketua MPR 
sebelumnya Dr. Hidayat Nur Wahid”.

Legalkah jabatan Presiden SBY dan Wapres Boediono periode 2009-2014?

Banyak pengamat politik dan akademisi hukum tata negara mempertanyakan 
status jabatan Presiden SBY dan Boediono berdasarkan hukum dan 
konstitusi tata negara.

Sesuai dengan isi pasal 6 ayat (2) BAB 
III UUD 1945 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara (perubahan terakhir 
tanggal 10 Nopember 2001), maka;“ayat (2) Presiden dan Wakil Presiden 
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang 
terbanyak”.

Pemerintah era Reformasi setelah tumbangnya rezim 
Orba telah membentuk Undang-undang no.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan 
Umum. Undang-undang ini kemudian diperbaharui dengan Undang-undang no.4 
Tahun 2000, khususnya tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena 
dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh Ketetapan MPR
 no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 
1999-2004. Demikian isi Menimbang butir b. Jadi dalam Undang-undang no.4
 Tahun 2000 hanya mengubah beberapa pasal dalam Undang-undang no.3 Tahun
 1999. Pasal-pasal itu adalah pasal 8 ayat (2), pasal 9 ayat (1),(2) dan
 (3) diubah dan ditambah ayat (3a), (3b) dan (3c).

Pada isi 
Menimbang butir c Undang-undang no.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum 
disebutkan; “c. Pemilihan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih 
wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga 
Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk 
mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat 
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam Negara kesatuan Republik 
Indonesia”.
Landasan hukum terbentuknya UU no.3 Tahun 1999 tentang Pemilu ini adalah ;

- pasal 1 ayat (2), pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 27 ayat (1) UUD 
1945.
- Ketetapan MPR no.XIV/IV/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan
MPR no.III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.

- UU no.2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (LN no.22 Tahun 1999, Tambahan LN 
no.3809)
- UU no.4 Tahun 1999 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPR-D (LN no. 24 
tahun 1999, Tambahan LN no.3811)

Dan untuk tertibnya penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, baik 
untuk Pemilihan Umum tingkat Presiden dan Wakil Presiden, juga anggota 
DPR dan DPR-D, maka pemerintah telah menyerahkan tugas ini semua kepada 
suatu lembaga atau komisi yang disebut KPU. Lembaga ini adalah lembaga 
independen dan non-partisan. Menurut pasal 8 ayat (4) dari UU no.3 Tahun
 1999 tentang Pemilu bahwa “Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan 
Presiden”. Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Presiden 
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan 
Perwakilan Rakyat”. Sebab itu Presiden membentuk KPU. Landasan hukum 
dibentuknya KPU adalah Keppres RI no.70 Tahun 2001, khusus untuk 
pemilihan Presiden RI. Sedangkan KPU untuk Pemilihan Umum anggota DPR 
dan DPR-D tertuang dalam UU no.10 Tahun 2008.

Dalam pencaharian
 ini, saya memang tidak mendapatkan SK. Pengangkatan Presiden dan Wapres
 RI untuk periode 2009-2014, yang mengesyahkan jabatan mereka sebagai 
pemimpin bangsa dan negara Indonesia. Tetapi hanya Kep.KPU 
no.373/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
 Wakil Presiden terpilih Dalam Pemilihan Umum tahun 2009 yaitu 
DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof.DR. Boediono sebagai Presiden dan
 Wakil Presiden RI untuk masa jabatan 2009-2014.

Secara hukum, 
SK.KPU yang bernomor 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 itu tidak dapat dijadikan 
landasan hukum sebagai SK.Pengangkatan Presiden SBY dan Wapres Boediono 
untuk memangku jabatan resmi masa pemerintahan periode 2009-2014.

Secara kronologis maka hasil pemilihan umum yang dikelola oleh KPU 
sebagai sebuah lembaga independen dan non.partisan ini harus diserahkan 
kepada;

a. Hasil perhitungan suara atau verifikasi dari KPU 
tentang jumlah suara yang dimenangkan oleh Capres dan Cawapres untuk 
periode 2009-2014, akan dibuatkan BA (Berita Acara)nya, yang kemudian 
akan diteruskan kepada MA (Mahkamah Agung) untuk disyahkan secara hukum,
 setelah itu

b. Hasil Pemilu Presiden dan Wapres RI yang sudah 
mendapatkan pengesyahan secara hukum dari MA akan diteruskan kepada 
Lembaga Legislatif, yaitu MPR untuk dibuatkan Surat Ketetapan 
Pengangkatan Presiden dan Wapres RI untuk masa jabatan lima tahun 
selanjutnya 2009-2014

c. MPR selanjutnya akan melakukan 
langkah-langkah hukum yang resmi dan legal dengan membuatkan Surat 
Pengangkatan bagi Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk masa jabatan 
pemerintahan lima tahun 2009-2014. TAP MPR inilah dasar hukum yang syah 
bagi Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk menjalankan tugas-tugasnya. 
Tanpa TAP MPR ini, maka seseorang akan dianggap ilegal menjalankan 
kinerjanya.

Kecerobohan Lembaga Legislatifkah?

Lebih 
lanjut, sumber menjelaskan “Kalau keputusan KPU sampai bisa mempunyai 
kekuatan hukum yang syah dan sampai bisa mengalahkan kekuatan TAP MPR 
sebagai Lembaga Legislatif atau lembaga tinggi negara. Maka dengan tegas
 saya katakan di sini, hal ini akan membuat semu hierarchie lembaga 
sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. Dan dengan tegas saya katakan, 
bahwa setiap lembaga di negara ini bisa saja membuat keputusan yang 
diinginkan dengan tidak memperhatikan sistem birokrasi dan 
perundang-undangan yang berlaku”.

Sumber menguraikan “Tidak 
pernah terjadi, bahwa keputusan sebuah KPU yang kelembagaannya dibuat 
dengan Keputusan Presiden bisa mengalahkan TAP MPR”.

“Saya 
mengatakan, secara hukum jelas-jelas jabatan Presiden SBY dan Wapres 
Boediono untuk periode 2009-2014 bertentangan secara hukum. Dan dapat 
dikategorikan sebagai “tidak syah secara hukum”. Bahkan hasil BA dari 
KPU telah mengalami “cacat hukum” dalam perjalannnya oleh karena tidak 
menempuh jalur formalitas yang sebenarnya”.

Diketahui, KPU 
tidak bisa mengangkat seorang Presiden dan Wapres RI. KPU adalah lembaga
 Pemilihan Umum, KPU bukan MPR yang bisa menentukan seseorang bisa 
menjadi Presiden dan Wapres RI. KPU hanya menjalankan tugas untuk 
mengkoordinasi acara pemilihan umum baik tingkat pusat dan daerah. KPU 
tidak bisa mengalahkan TAP MPR. Kalaupun telah terjadi “blunder 
legislatif” karena sesuatu hal yang diluar ketentuan hukum dan 
undang-undang yang berlaku. Maka seharusnya MPR dan DPR yang terpilih 
selanjutnya untuk periode 2009-2014, harus menegaskan kembali untuk 
menguatkan BA dari KPU tentang terpilihnya Presiden SBY dan Wapres 
Boediono untuk masa jabatan lima tahun 2009-2014 dengan membuat dan 
mengeluarkan TAP MPR Pengangkatan Presiden dan Wapres RI. Sebuah ucapan,
 bukan pengesyahan. Sebab itu harus diikuti oleh langkah juridis, yaitu 
mengeluarkan TAP MPR.

TAP MPR adalah landasan hukum yang kuat, 
yang berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang tata pengesyahan 
jabatan seorang Presiden dan Wapres RI terpilih untuk menjalankan masa 
jabatannya. Tanpa TAP MPR, maka seseorang tidak bisa menjalankan 
kinerjanya secara legal.

“Kesimpulannya, masa jabatan Presiden 
Susilo Bambang Yudhono dan Wakil Presiden Boediono untuk periode 
2009-2014 mengandung cacat hukum, dalam arti ilegal. Dalam arti tidak 
syah secara hukum karena melanggar prinsip Pancasila dan UUD Tahun 1945.
 Saya sampaikan tulisan ini untuk Lembaga Legislatif MPR, DPR. semoga 
mereka sadar langkah keliru yang sebenarnya membawa fatal kepemimpinan 
Presiden SBY dan Wapres Boediono”. Terang sumber, yang diterima redaksi 
suarakpk.com. (Team)


baca juga:
Kisah SBY dan Indro Tjahjono: Kecurangan Dalam Dua Pemilihan Umum Presiden ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/07/medianusantara-kisah-sby-dan-indro.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke