Preman GAGALKAN Eksekusi Jaksa atas Terdakwa Penipuan di Kantor Pengadilan



SURABAYA (Surabaya Pagi) – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 
saat jaksa hendak mengeksekusi Bo Feng Mei alias Heny Melany, terpidana 
penipuan bisnis multi level marketing (MLM), Rabu (26/12). Belasan preman yang 
mengawal perempuan berambut panjang ini melakukan perlawanan. Terjadi aksi 
kejar-kejaran di lingkungan PN, bahkan jaksa dipelintir pengawal Melany yang 
semula diduga polisi berpakaian preman. Alhasil, eksekusi pun gagal. Kejadian 
jaksa di-KO (Knock-Out) oleh preman ini mengejutkan para penegak hukum yang ada 
di Pengadilan Negeri Surabaya. Beberapa pengacara dan panitera geleng-geleng 
kepala atas keberanian preman melawan jaksa yang berpakaian dinas. ‘’Ini 
pelecehan terhadap aparat penegak hukum,’’ kata seorang pengunjung sidang, yang 
tak habis mengerti preman-preman berani melawan jaksa di kantor pengadilan.

Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 11.30, usai persidangan Peninjauan Kembali 
(PK) yang dilakukan Melany terhadap perkaranya. Sidang PK ini mengharuskan 
terpidana datang sendiri. Nah, sebelum menghadiri sidang, Melani rupanya sudah 
mengendus rencana Kejaksaan yang akan menangkap dirinya. Karena itulah, Melany 
membentengi dirinya dengan dikawal belasan orang berpakaian preman saat datang 
ke PN. Menariknya, para pengawal tersebut diduga juga aparat.

Sedangkan pihak Kejaksaan sendiri juga telah meminta bantuan ke Polrestabes 
Surabaya dengan mengirim surat bantuan pengamanan. Kericuhan akhirnya tidak 
dapat dihindari, ketika beberapa polisi berpakaian dinas berusaha menangkap 
Melany yang sudah buron satu tahun ini. Puluhan pengawal Melany menghalangi 
eksekusi itu. Mereka langsung menyerbu ruang sidang dan membawa kabur Melany.
Melihat hal itu, kedua jaksa dan polisi berseragam langsung mengejarnya. Sempat 
terjadi tarik menarik antara preman, jaksa dan polisi berseragam saat Melany 
akan masuk ke mobilnya. Bahkan salah seorang preman sempat memelintir tangan 
jaksa Apritini yang memegang tangan Melany. Saking kerasnya pelintiran itu, 
ponsel Pritini terjatuh. Ia juga merintih kesakitan.

Lantaran kalah jumlah, dua polisi dan dua jaksa ini pun ngaplo, tak bisa 
berbuat banyak. Melany pun berhasil dibawa kabur dengan mobilnya. ”Tangan saya 
sakit dan ada yang lecet karena diplintir,” ucap jaksa berambut pendek ini.

Menurut Apritini, pihak kejaksaan hendak melakukan eksekusi secara paksa karena 
putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi untuk menjalani 
hukuman. Saat kasasi, MA memvonis Melany bersalah dan menjatuhkan hukuman 
setahun penjara. “Meksi terdakwa mengajukan PK, hal itu tidak menghalangi 
proses eksekusi,” tandasnya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya M. Judhy Ismono menyatakan pihaknya telah melakukan 
pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap Melany. Namun, sejak 
panggilan pertama hingga panggilan ketiga, Melany tidak menggubrisnya. Sehingga 
pihak kejaksaan melakukan eksekusi paksa. ”Kita sudah minta agar terpidana 
secara sukarela menjalani putusan MA, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. 
Terpaksa kita eksekusi secara paksa,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Melani, Sabar menegaskan kliennya sudah mengajukan 
penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). ”Saat ini klien kami 
menderita sakit jantung sehingga butuh perawatan. Selain itu kami juga 
mengajukan PK. Jadi tunggulah PK-nya keluar dulu,” ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung, Melany harus menjalani 
hukuman setahun di penjara karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Dia terbukti menipu rekan bisnis MLM. Pada 2005 silam, terdakwa mengajak Tjio 
Erly Tjiptono (pelapor) untuk bergabung. Tertarik, Tjio menerima tawaran 
terdakwa dan segera menyetor modal sebesar 22.500 Dolar Singapura (Rp140 juta).

Pada 2006 sampai 2009, terdakwa dan Tjio membeli produk dari bisnis tersebut 
seharga Rp 700 juta. Setelah itu, akhirnya keduanya otomatis menjadi downline 
pada bisnis MLM tersebut. Masalah terjadi ketika terdakwa meminta konsultan 
publik untuk membuatkan laporan neraca keuangan untuk 2006-2009. Pelapor 
menemukan ketidakberesan dalam laporan keuangan itu dan merasa dirugikan 
terdakwa. Dia lalu melaporkan hal itu ke polisi.

Polrestabes Geram

Kericuhan di PN Surabaya karena dipicu Melany yang membawa belasan pengawal, 
membuat Polrestabes Surabaya geram. Pasalnya, preman yang melindungi terpidana 
disebut-sebut anggota Intel Polrestabes. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Tri 
Maryanto menegaskan pengawal Melany itu bukan anggota kepolisian. Bahkan, 
pihaknya sudah menetapkan mereka sebagai buron atau Daftar Pencahrian Orang 
(DPO).

“Itu bukan polisi. Kita tetapkan dia sebagai DPO. Kalau saya bilang itu membawa 
adalah wartawan kan bisa saja. Tapi kan harus ada bukti-bukti. Orang boleh saja 
menduga-duga, tapi harus ada bukti kuat,” ujar Tri Maryanto di Mapolrestabes 
Surabaya, Rabu (26/12).

Perwira menengah ini mengakui memang ada pengamanan dari Polrestabes Surabaya 
untuk mengamankan sidang di PN Surabaya. Tetapi, pengamanan itu bukan untuk 
satu sidang, melainkan untuk semua sidang yang ada di pengadilan.

Hal sama dikatakan Kasatintel Polrestabes, AKBP Imran Edwin Siregar. Ia 
membantah jika anggotanya terlibat dalam insiden tersebut. "Tidak benar jika 
ada anggota kami yang terlibat," tegas Imran.

Menurut dia, anggotanya termasuk dirinya sendiri memang saat itu berada di PN, 
namun dalam rangka pengamanan sidang kerusuhan Sampang. "Saya dan anggota 
memang berada di sana (PN), tapi untuk pengamanan sidang Sampang. Lalu 
tiba-tiba ada kericuhan, wajar jika anggota lalu bertanya untuk mencari tahu 
ada apa," jelasnya. n bd/bi 


Diduga Dibentengi Oknum Polisi, Buronan Gagal Dieksekusi 

SURABAYA, (surabayapagi.com) – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) 
Surabaya saat dua jaksa kejaksaan tinggi Surabaya akan mengeksekusi Bo Feng Mei 
alias Heny Melany, terpidana penipuan bisnis multi level marketing (MLM) Rabu 
siang (26/12/2012).

Kericuhan itu dipicu adanya sekelompok pengawal yang diduga oknum polisi 
berpakaian preman mencoba menghalangi eksekusi itu.

Rupanya Melany yang sudah buron sejak setahun silam ini sudah membentengi 
dirinya saat mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) perkaranya di PN. Hal ini 
tidak diperkirakan dua jaksa kejati jatim Apritini dan Heriati.

Keduanya terlihat santai saat menunggu Melany yang masih disidang di ruang 
Kartika. Mereka hanya meminta bantuan dua polisi berseragam yang saat itu 
sedang bertugas di PN. Ketika ketua meajelis hakim M Soleh menutup sidang, 
tiba-tiba belasan preman langsung menyerbu ruang sidang dan membawa kabur 
Melany.

Melihat hal itu, kedua jaksa dan polisi berseragam langsung mengejarnya. Sempat 
terjarik menarik antara preman, jaksa dan polisi berseragam saat Melany akan 
masuk ke mobilnya.
Tangan jaksa Apritini bahkan sempat luka karena dipelintir salah satu preman 
dan ponselnya terjatuh.

Namun upaya Apritini dkk itu tidak berhasil karena jumlah mereka kalah dengan 
belasan preman yang mengamankan Melany. Melany dan pengawalnya akhirnya kabur 
menggunakan mobil fortuner hitam yang sudah disiapkan di depan pengadilan.


Haryono Mintaroem - Ahli Hukum Pidana Unair: Preseden Buruk

Gagalnya eksekusi terhadap Bo Feng Mei alias Heny Melany, terpidana penipuan 
bisnis multi level marketing (MLM), Rabu (26/12), lantaran dihalangi belasan 
preman, menjadi preseden buruk. Jaksa seharusnya melakukan langkah antisipatif, 
dengan meminta bantuan polisi secara cepat. Namun, upaya Bo Feng Mei yang 
melawan jaksa, juga gegabah.

Saya tidak tahu persis bagaimana kejadiannya di lapangan. Tapi, kalau tiba-tiba 
belasan preman masuk ke ruang sidang dan membawa terdakwa, itu jelas melanggar. 
Hakim harusnya bisa bertindak dan memerintahkan polisi untuk melakukan 
pengamanan. Sedangkan jika di luar sidang, apakah itu sudah persetujuan atau 
belum? Yang jelas ketika ada pengambilan paksa di ruang sidang, itu tidak 
dibenarkan.

Dalam kejadian seperti ini seharunya jaksa secepatnya meminta bantuan 
kepolisian dengan telepon atau apa, jika personilnya kurang. Sebenarnya ini 
tidak susah. Kenapa tidak dilakukan? Kecuali kalau preman atau bodyguard itu 
bersenjata, mungkin masih masuk akal jika tidak bisa mengatasi.

Mengenai alasan terpidana yang menolak dieksekusi karena sudah mengajukan surat 
penangguhan lantaran sakit jantung ke majelis hakim, perlu dicek kebenarannya. 
Pengajuan itu bisa diterima jika benar-benar membahayakan jiwa terpidana. Tapi, 
apakah kondisi terpidana seperti itu? Atau alasan sakit jantung hanya menjadi 
modus terpidana menghindari eksekusi. n mik 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke