Ref: Apakah diharamkan isteri pejabat jadi calon presiden (caper)?
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/01/06/1/120645/PKS-Haramkan-Istri-Pejabat-Publik-Jadi-Caleg
PKS Haramkan Istri Pejabat Publik Jadi Caleg
Minggu, 06 Januari 2013 | 10:28 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang Majelis Syuro VII Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) memutuskan melarang mencalonkan istri pejabat publik yang berasal dari
partai tersebut sebagai anggota dewan di pusat maupun daerah.
"Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta
menghindari politik dinasti," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam
keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (6/1).
Luthfi menyebutkan istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri menteri,
gubernur, bupati/wali kota serta istri anggota dewan. Pasangan suami istri dari
PKS juga dilarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. "Jika suami sudah
dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, istri tidak boleh dicalonkan,"
kata Luthfi.
Sidang Majelis Syuro VII PKS juga memutuskan soal pencalonan presiden pada
Pemilu 2014. "Saat ini kami belum merasa perlu untuk memunculkan calon presiden
(capres)," katanya. Ia menambahkan masih perlu mengamati dinamika yang terjadi.
Putusan sidang Majelis Syuro lainnya adalah melarang anggota dewan PKS
melakukan aktivitas yang bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik,
salah satunya yakni studi banding ke luar negeri. "Bagi yang melanggar akan
dikenakan sanksi organisasi," katanya. (Anty/OL-01)
[Non-text portions of this message have been removed]