Komentar Wanita Lhokseumawe Soal Larangan Ngangkang

BANDA ACEH - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, resmi memberlakukan 
larangan duduk mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor. 
Komentar pro maupun kontra pun bermunculan. 

Seorang perempuan
 warga Utuenkot, Cunda, Lhokseumawe, Raudah Rizkina (22), menilai, 
pemberlakuan larangan mengangkang tersebut hanya upaya untuk mencari 
sensasi sesaat. Menurutnya, larangan duduk mengangkang bisa meningkatkan angka 
kecelakaan lalu lintas.

“Aku rasa pihak pemerintahan 
kota hanya mencari sensasi membuat larangan mengangkang saat 
berkendaraan. Menurut aku, itu hanya meningkatkan angka kecelakaan lalu 
lintas karena tidak semua orang bisa menjaga keseimbangannya,” tutur 
Raudah kepada Okezone, Rabu (9/1/2013).

Raudah mengatakan, bila pemkot serius mau menegakkan syariat, jangan larangan 
mengangkang di 
jalan raya yang diterapkan, namun menuutup semua tempat-tempat karoeke 
di Lhokseumawe.

"Yang lebih penting dilakukan pemkot untuk 
menegakkan syariat adalah membasmi atau menyapu bersih tempat-tempat 
karoeke, membersihkan tempat-tempat wisata yang sering dijadikan tempat 
mesum, serta merazia kos-kosan ilegal,” ujar mahasiswi IAIN Ar Raniry, 
Banda Aceh, itu.

Lebih lanjut dia menilai, aturan pelarangan 
mengangkang tersebut hanya upaya menutupi kekurangan pemkot yang tidak 
mampu bekerja dengan baik meningkatkan perekonomian dan memberantas 
kemiskinan.

Sementara itu, Saniah, warga Kampong Jawa, 
Lhokseumawe, menilai, soal perempuan mengangkang di sepeda motor tak 
harus diatur oleh pemerintah.

“Masih ada cara lain untuk 
meng-Islamkan pengendara sepeda motor yang bukan muhrim. Aku melihat 
wali kota tidak melihat secara luas, hanya melihat perilaku sebagian 
saja,” sebutnya.

Menurut dia, sebelum membuat peraturan, 
seharusnya pemkot berdiskusi dulu dengan semua masyarakat untuk mencari 
solusinya, bukan langsung mengambil kesimpulan sepihak.

Diakuinya, moralitas anak muda saat ini merosot, tapi memberlakukan 
larangan mengangkang di sepeda motor bagi perempuan bukan solusi yang 
bijak.

Membersihkan Pemkot Lhokseumawe dari praktik korupsi, 
kolusi, dan nepotisme, lanjut dia, jauh lebih penting ketimbang mengurus 
perempuan mengangkang.

Lain halnya dengan Risda Andalia (22), 
mahasiswi IAIN Ar Raniry, Banda Aceh, asal Lhokseumawe. Perempuan ini 
setuju dengan larangan mengangkang di sepeda motor bagi perempuan.

“Setuju-setuju saja, itu ada sisi positifnya juga. Soalnya, kita bisa 
menghindari bagian sensitif tersentuh langsung saat dibonceng,” katanya.

Soal keselamatan, Risda melihat, selama yang membawa sepeda motor tidak
 ngebut, perempuan yang dibonceng menyamping tidak masalah. "Selama ini 
kan masih banyak juga yang duduk menyamping di Aceh. Kecuali kalau 
perjalanan jauh," tuturnya.

Namun dia menyayangkan dengan 
pemberlakuan larangan mengangkang ini, Aceh khususnya Lhokseumawe 
menjadi sorotan dunia international.

“Seolah-olah Islam sangat 
mengekang ya, padahal tidak begitu. Harusnya pemkot memikirkan juga 
dampak-dampaknya sebelum membuat aturan. Soal mengangkang itu cukup 
diingatkan saja, tidak perlu dibuat aturan khusus,” tutur Risda.

Seperti diketahui, Ide larangan mengangkang kali pertama diungkapkan 
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, saat memberikan sambutan pada 1 
Januari 2013.

Berikut isi surat edaran larangan mengangkang 
yang diteken Suaidi, Ketua DPRK Lhokseumawe Saifuddin Yunus, Ketua 
Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe Teungku Asnawi Abdullah, 
dan Ketua Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe Teungku Usman Budiman.

Untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah, menjaga nilai-nilai 
budaya dan adat istiadat masyarakat aceh dalam pergaulan sehari-hari, 
serta sebagai wujud upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe mencegah maksiat 
secara terbuka, maka dengan ini Pemerintah menghimbau kepada semua 
masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe, agar:

1. Perempuan 
dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan 
muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara 
mengangkang (duek phang), kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat).

2. Di atas kendaraan baik sepada motor, mobil dan/atau kendaraan 
lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, 
berpegang-pegangan dan/atau cara-cara lain yang melanggar syariat Islam,
 budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh;

3. Bagi laki-laki 
maupun perempuan agar tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai 
busana yang tidak menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang 
melanggar syariat islam dan tata kesopanan dalam berpakaian;

4.
 Kepada seluruh keuchik, imum mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah
 atau lembaga swadaya, agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh
 bawahannya serta kepada semua lapisan masyarakat.

http://news.okezone.com/read/2013/01/09/340/743447/komentar-wanita-lhokseumawe-soal-larangan-ngangkang
Perempuan pesisiran Aceh wkt mens pertama 
dipeseujeuk & dikasih rencong kecil, utk jaga diri. Skrg duduk di 
motor diatur .... Cut Nyak Dhien, Cut Meutia, Pocut Meuligo dulu berkuda tanpa 
diatur cara duduknya. Skrg Lhokseumawe ngatur cara duduk 
perempuan di sepedamotor .... Wkt Elizabeth I jd Ratu Inggris, Sultan 
wanita Aceh sdh 2. Lalu Malahayati, Dhien. Skrg atur2 cara duduk?? Aceh, you 
keep breaking my heart .... Oh Pemkot Lhokseumawe. Bila saja msh 
hidup Laks Keumalahayati & Cut Nyak Dhien, mungkin sudah habis 
kalian ditebas kelewang krn main2 larang.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke