http://www.aktual.co/politik/173457elsam-kualitas-dan-kuantitas-legislasi-dpr-sangat-buruk-

Elsam: Kualitas dan Kuantitas Legislasi DPR Sangat Buruk 
Novrizal Sikumbang
9 Jan 2013 17:40:14
 
Sidang Paripurna DPR (Foto: Aktual.co/Amir Hamzah)
"Artinya dari target 69 RUU dalam program legislasi 2012, DPR dan pemerintah 
hanya mampu menyelesaikan 10 RUU prioritas," kata Wahyudi
Jakarta, Aktual.co — Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 
Wahyudi DJakfar mengatakan bahwa kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 
periode ini sangat buruk baik dari segi kuantitas pencapaian dan kualitasnya 
dalam capaian legislasi yang ditargetkan. 

Karena, sejak Januari hingga Desember 2012, DPR hanya mampu menyelesaikan 
pembahasan 30 rancangan undang-undang (RUU) dari 69 RUU yang direncanakan. Dari 
30 itu, hanya 10 RUU yang termasuk dalam daftar prioritas legislasi 2012. 

"Artinya dari target 69 RUU dalam program legislasi 2012, DPR dan pemerintah 
hanya mampu menyelesaikan 10 RUU prioritas," kata Wahyudi kepada wartawan, 
dalam konfrensi Pers ELSAM, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Selain itu, sambung Wahyudi, rendahnya kinerja anggota dewan adalah kebiasaan 
DPR untuk membahas RUU dalam satu waktu pada satu alat kelengkapan yang juga 
memperlihatkan tiadanya prioritas dari DPR itu sendiri. Sehingga berakibat, 
pada buruknya kualitas legislasi serta rendahnya kuantitas pencapaian legislasi.

Jika DPR fokus dalam pembahasan setiap RUU saja, sarannya, tentu dengan 
konstitusi dan hak asasi manusia sebagai parameternya akan meningkatkan 
kualitas hasil UU dan tidak akan banyak legislasi yang baru ditetapkan berujung 
ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kecenderungan meningkatnya jumlah permohonan UU ke MK terus meningkat, bila 
dibandingkan, pada 2010 panitera MK menerima 81 permohonan pengujian UU, 2011 
naik meski tidak signifikan 86permohonan, peningkatan terjadi 2012 ada 117 
permohonan," papar Wahyudi.

Tidak hanya itu saja, lanjut Wahyudi, pada 2012 kemarin, dari 30 RUU yang 
disahkan hanya sedikit yang materinya sejalan dengan upaya pemajuan dan 
perlindungan HAM, dan itu pun merupakan RUU pengesahan perjanjian internasional.

"Setidaknya ada tiga perjanjian internasional terkait dengan perlindungan ham 
yang telah diratifikasi ke dalam hukum Indonesia," pungkas dia.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke