http://www.aktual.co/hukum/123303politisi-ppp-gratifikasi-sex-hal-yang-aneh-
Politisi PPP: Gratifikasi Sex Hal Yang Aneh Adi Adrian 9 Jan 2013 12:38:32 Muhammad Arwani Thomafi (Foto: Aktual.co/Amir Hamzah) "KPK jangan yang aneh-aneh lah," kata Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi Jakarta, Aktual.co — Rencana Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk masuk dan mengusut gratifikasi sex dalam kasus korupsi dinilai sangat aneh. "KPK jangan yang aneh-aneh lah," kata Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/1). Meski demikian, diakui Arwani, wacana soal gratifikasi sex itu merupakan terobosan baru dalam mengungkap kasus korupsi. "Wacana itu ideal, tapi aturan yang ada saja dimaksimalkan," kata Arwani. Tentunya, rencana KPK itu akan dimasukkan dalam UU KPK. "Katanya tak boleh dilakukan revisi UU KPK. Kalau direvisi dan memasukkan wacana itu, nanti ribut lagi," kata Arwani. Kenikmatan seks untuk memuluskan sejumlah proyek pemerintah akan dikaji sebagai bentuk baru modus korupsi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Pradja. Menurutnya, gratifikasi seks bisa saja dilaporkan, namun saat ini KPK belum memiliki payung hukum untuk mengakomodir hal tersebut. "Itu menarik. Sayangnya aturan kita masih seperti itu, merujuk pada UNCAC memang masih harus disempurnakan. Beberapa instansi ragu apakah itu termasuk gratifikasi," kata Adnan. Direktur Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menilai, bisa saja laporan penerimaan seks tersebut dilaporkan ke KPK. Namun tidak untuk dikembalikan pada negara. "Memang pembuktiannya tidak harus lapor, tapi ini jatuhnya ke case building karena itu harus dibuktikan," ucap Giri. Giri mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan pelaporan gratifikasi seks. Seperti di Singapura dan Hong Kong. "Disana ditelusuri hingga ditemukan kasus pokoknya. Itu mungkin bisa dilakukan," pungkas Giri. +++++ http://www.thejakartapost.com/news/2013/01/09/kpk-battle-sexual-gratification.html KPK to battle sexual gratuities The Jakarta Post, Jakarta | National | Wed, January 09 2013, 12:13 PM A- A A+ KPK: (JP)In a bid to combat the practice of bribing in the form of sex, the Corruption Eradication Commission (KPK) plans to formulate a rule to regulate such a practice. Currently there is no regulation that specifies what constitutes sexual gratuities and how to punish those involved in such practices, KPK deputy chairman Adnan Pandu Praja said on Tuesday. “We will create a detailed regulation so that it is easier to understand,” Adnan said as quoted by kompas.com. Due to the lack of regulation, many institutions are in doubt of whether sexual favors constitute bribery because the 2001 law on corruption eradication only mentions bribery of monetary value, he said. The KPK, therefore, had not received a single report related to sexual gratuities since its establishment, Adnan added. The KPK’s director for gratuities, Adnan Pandupraja, meanwhile, said that Indonesia could learn from neighboring country Singapore, which saw its former Central Narcotics Bureau (CNB) chief Ng Boon Gay charged for using his position to obtain sexual gratuities. “We have the same concept [as Singapore]. State officials and public servants are not allowed to receive favors in whatever form or value that could influence their decisions,” said Adnan. (han [Non-text portions of this message have been removed]
