http://www.aktual.co/hukum/123303politisi-ppp-gratifikasi-sex-hal-yang-aneh-


Politisi PPP: Gratifikasi Sex Hal Yang Aneh 
Adi Adrian
9 Jan 2013 12:38:32
 
Muhammad Arwani Thomafi (Foto: Aktual.co/Amir Hamzah)
"KPK jangan yang aneh-aneh lah," kata Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi
Jakarta, Aktual.co —  Rencana Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk masuk 
dan mengusut gratifikasi sex dalam kasus korupsi dinilai sangat aneh. 

"KPK jangan yang aneh-aneh lah," kata Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi, di 
Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/1).

Meski demikian, diakui Arwani, wacana soal gratifikasi sex itu merupakan 
terobosan baru dalam mengungkap kasus korupsi.

"Wacana itu ideal, tapi aturan yang ada saja dimaksimalkan," kata Arwani.

Tentunya, rencana KPK itu akan dimasukkan dalam UU KPK.

"Katanya tak boleh dilakukan revisi UU KPK. Kalau direvisi dan memasukkan 
wacana itu, nanti ribut lagi," kata Arwani.

Kenikmatan seks untuk memuluskan sejumlah proyek pemerintah akan dikaji sebagai 
bentuk baru modus korupsi.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan 
Pandu Pradja. Menurutnya, gratifikasi seks bisa saja dilaporkan, namun saat ini 
KPK belum memiliki payung hukum untuk mengakomodir hal tersebut.

"Itu menarik. Sayangnya aturan kita masih seperti itu, merujuk pada UNCAC 
memang masih harus disempurnakan. Beberapa instansi ragu apakah itu termasuk 
gratifikasi," kata Adnan.

Direktur Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menilai, bisa saja laporan 
penerimaan seks tersebut dilaporkan ke KPK. Namun tidak untuk dikembalikan pada 
negara.

"Memang pembuktiannya tidak harus lapor, tapi ini jatuhnya ke case building 
karena itu harus dibuktikan," ucap Giri.

Giri mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan pelaporan gratifikasi 
seks. Seperti di Singapura dan Hong Kong. "Disana ditelusuri hingga ditemukan 
kasus pokoknya. Itu mungkin bisa dilakukan," pungkas Giri.

+++++
http://www.thejakartapost.com/news/2013/01/09/kpk-battle-sexual-gratification.html

KPK to battle sexual gratuities
The Jakarta Post, Jakarta | National | Wed, January 09 2013, 12:13 PM 
A- A A+ 
KPK: (JP)In a bid to combat the practice of bribing in the form of sex, the 
Corruption Eradication Commission (KPK) plans to formulate a rule to regulate 
such a practice.

Currently there is no regulation that specifies what constitutes sexual 
gratuities and how to punish those involved in such practices, KPK deputy 
chairman Adnan Pandu Praja said on Tuesday.

“We will create a detailed regulation so that it is easier to understand,” 
Adnan said as quoted by kompas.com.

Due to the lack of regulation, many institutions are in doubt of whether sexual 
favors constitute bribery because the 2001 law on corruption eradication only 
mentions bribery of monetary value, he said.

The KPK, therefore, had not received a single report related to sexual 
gratuities since its establishment, Adnan added.

The KPK’s director for gratuities, Adnan Pandupraja, meanwhile, said that 
Indonesia could learn from neighboring country Singapore, which saw its former 
Central Narcotics Bureau (CNB) chief Ng Boon Gay charged for using his position 
to obtain sexual gratuities.

“We have the same concept [as Singapore]. State officials and public servants 
are not allowed to receive favors in whatever form or value that could 
influence their decisions,” said Adnan. (han



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke