ref: Mengingat dukungan imam besar mesjid Istigal mendukung larangan duduk 
ngangkang, maka bisa jadi akan diberlakukan peraturan serupa di Jakarta.

http://arrahmah.com/read/2013/01/10/26043-imam-besar-masjid-istiqlal-dukung-perda-larangan-duduk-ngangkang.html#

Imam besar masjid Istiqlal dukung Perda larangan duduk ngangkang
Bilal

Kamis, 10 Januari 2013 12:00:24


JAKARTA (Arrahmah.com) - Perda soal larangan bagi perempuan berkendara roda dua 
dengan mengangkang di Lhokseumawe Aceh mendapat dukungan dari Imam Besar Masjid 
Istiqlal, KH. Ali Mustafa Yakub. Menurutnya, Perda tersebut merupakan bentuk 
implementasi syariat Islam yang harus dihormati dan dijamin oleh UUD.

"Kita harus menghormati aturan itu, Undang-undang Dasar menjamin setiap warga 
negara menjalankan syariat agamanya, Perda itu bentuk pelaksanaan implementasi 
syariat Islam," ujarnya kepada kabarcepat.com di Jakarta, Selasa (08/01/2013).

Imam Besar juga mempertanyakan sikap beberapa orang yang mempermasalahkan Perda 
tersebut. Semestinya, Perda itu dipahami untuk melindungi nilai relijius dan 
tradisi masyarakat Aceh.

"Kenapa dipermasalahkan. Aturan ini untuk menjamin kebebasan beragama dan 
melindungi tradisi masyarakat Aceh, boleh jadi dalam penilaian masyarakat di 
sana wanita tidak pantas duduk mengangkang saat berkendara, ini harus 
dihormati," tambahnya.

Sebelumnya diketahui bahwa aturan tersebut merupakan bagian perintah 
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, Undang-Undang 
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun (Perda) Nomor 14 
tahun 2003 tentang Syariah Islam di Aceh. (bilal/kc/arrahmah.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke