http://www.hidayatullah.com/read/26714/10/01/2013/wahid-institute-sebut-fpi-dan-mui-pelaku-kekerasan-beragama—.html


Wahid Institute Sebut FPI dan MUI Pelaku Kekerasan Beragama 


       
      Seminar Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi. (foto: 
voa-islam)  
     
     
Kamis, 10 Januari 2013 


Hidayatullah.com—The Wahid Institute, lembaga yang bertujuan mewujudkan 
prinsip-prinsip dan cita-cita pemikiran Abdurrahman Wahid mengatakan, Majelis 
Ulama Indonesia (MUI) sebagai biang pelaku kekerasan dan pelanggar keyakinan 
bergama.

Pernyataan ini disampaikan Direktur the Wahid Institute, Yenni Zanuba Wahid 
dalam seminar bertajuk “Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi di 
Indonesia,” di Jakarta.
Dengan memaparkan beberapa laporan yang diakuinya sebagai kasus kekerasan 
beragama dan berkeyakinan,  yang terjadi pada tahun 2012. Ia  juga menuduh,  
Front Pembela Islam (FPI) sebagai pelaku pelanggar terbanyak.

“Pelaku pelanggaran non negara paling banyak dilakukan oleh FPI sebanyak 52 
tindakan sendiri, kelompok masyarakat 51 tindakan, kelompok masyarakat ini bisa 
macam-macam, bisa forum ini forum itu, tapi pelakunya itu-itu saja, individu 25 
tindakan, MUI daerah kita tenggarai melakukan kekerasan beragama dan 
berkeyakinan sebanyak 24 tindakan melalui fatwa-fatwa yang kemudian membuat 
dasar hukum agama bagi para pelaku kekerasan untuk menjustifikasi tindakan 
mereka, tokoh agama juga 12 tindakan,” paparnya saat menjadi pembicara di Aula 
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (08/01/2012).

Menurut Yenni,  wilayah pelanggaran kekerasan beragama dan berkeyakinan paling 
banyak terjadi di Indonesia adalah Jawa Barat, selain Jawa Timur, Jawa Tengah 
dan Nanggroe Aceh Darussalam.

“Wilayah korban dan pelaku pelanggaran kekerasan beragama dan berkeyakinan non 
negara yang paling banyak terjadi Jawa Barat 57 tindakan, Jawa Timur 32 
tindakan, Jawa Tengah 30 tindakan dan Aceh 30 tindakan,” paparnya 

Yenni juga menjelaskan, definisi kekerasan beragama dan berkeyakinan yang 
dimaksud adalah mereka yang selalu memakai simbol-simbol agama saat akan 
melakukan kekerasan.

Perda Syariah tak Masalah 

Selain itu, Yenni Wahid juga menganggap Perda Syariah telah menimbulkan ekses 
negatif dan diskriminasi, namun pandangan lain diungkapkan oleh Hakim Mahkamah 
Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan, Perda yang sering disebut sebagai Perda Syariah itu tidak 
masalah dibuat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
silahkan saja, mungkin daerah itu ada kebijaksanaan sendiri, itu wise, itulah 
inti dari kebhinekaan kita, yang paling penting adalah tidak berbenturan di 
atasnya, alat ukurnya itu saja selama tidak bertentangan dengan peraturan 
perundang-undangan di atasnya silahkan saja kita wise menilai”, ujar pria 
kelahiran Bima ini kepada hidayatullah.com, seusai mengisi acara seminar 
“Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi di Indonesia”, di Aula 
lantai dasar Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (08/01/2012).

Beberapa narasumber selain Yenny Wahid juga ikut memberikan pemaparan, seperti 
Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Kepala Biro Pengawasan dan Penyelidikan 
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ronnie F. Sompie yang menggantikan Kabareskrim 
Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman. Ketua KOMNAS HAM, Otto Nur Abdullah 
yang juga menjadi narasumber seminar tidak datang.

Sedangkan para peserta seminar terdiri dari perwakilan organisasi-organisasi 
keagamaan, beberapa LSM, Pusat Kajian Konstitusi Perguruan Tinggi seluruh 
Indonesia dan masyarakat umum.*

Rep: Sarah Chairunisa
Red: Cholis Akbar

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke