http://www.hidayatullah.com/read/26714/10/01/2013/wahid-institute-sebut-fpi-dan-mui-pelaku-kekerasan-beragama—.html
Wahid Institute Sebut FPI dan MUI Pelaku Kekerasan Beragama
Seminar Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi. (foto:
voa-islam)
Kamis, 10 Januari 2013
Hidayatullah.com—The Wahid Institute, lembaga yang bertujuan mewujudkan
prinsip-prinsip dan cita-cita pemikiran Abdurrahman Wahid mengatakan, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) sebagai biang pelaku kekerasan dan pelanggar keyakinan
bergama.
Pernyataan ini disampaikan Direktur the Wahid Institute, Yenni Zanuba Wahid
dalam seminar bertajuk “Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi di
Indonesia,” di Jakarta.
Dengan memaparkan beberapa laporan yang diakuinya sebagai kasus kekerasan
beragama dan berkeyakinan, yang terjadi pada tahun 2012. Ia juga menuduh,
Front Pembela Islam (FPI) sebagai pelaku pelanggar terbanyak.
“Pelaku pelanggaran non negara paling banyak dilakukan oleh FPI sebanyak 52
tindakan sendiri, kelompok masyarakat 51 tindakan, kelompok masyarakat ini bisa
macam-macam, bisa forum ini forum itu, tapi pelakunya itu-itu saja, individu 25
tindakan, MUI daerah kita tenggarai melakukan kekerasan beragama dan
berkeyakinan sebanyak 24 tindakan melalui fatwa-fatwa yang kemudian membuat
dasar hukum agama bagi para pelaku kekerasan untuk menjustifikasi tindakan
mereka, tokoh agama juga 12 tindakan,” paparnya saat menjadi pembicara di Aula
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (08/01/2012).
Menurut Yenni, wilayah pelanggaran kekerasan beragama dan berkeyakinan paling
banyak terjadi di Indonesia adalah Jawa Barat, selain Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Nanggroe Aceh Darussalam.
“Wilayah korban dan pelaku pelanggaran kekerasan beragama dan berkeyakinan non
negara yang paling banyak terjadi Jawa Barat 57 tindakan, Jawa Timur 32
tindakan, Jawa Tengah 30 tindakan dan Aceh 30 tindakan,” paparnya
Yenni juga menjelaskan, definisi kekerasan beragama dan berkeyakinan yang
dimaksud adalah mereka yang selalu memakai simbol-simbol agama saat akan
melakukan kekerasan.
Perda Syariah tak Masalah
Selain itu, Yenni Wahid juga menganggap Perda Syariah telah menimbulkan ekses
negatif dan diskriminasi, namun pandangan lain diungkapkan oleh Hakim Mahkamah
Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan, Perda yang sering disebut sebagai Perda Syariah itu tidak
masalah dibuat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
silahkan saja, mungkin daerah itu ada kebijaksanaan sendiri, itu wise, itulah
inti dari kebhinekaan kita, yang paling penting adalah tidak berbenturan di
atasnya, alat ukurnya itu saja selama tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di atasnya silahkan saja kita wise menilai”, ujar pria
kelahiran Bima ini kepada hidayatullah.com, seusai mengisi acara seminar
“Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi di Indonesia”, di Aula
lantai dasar Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (08/01/2012).
Beberapa narasumber selain Yenny Wahid juga ikut memberikan pemaparan, seperti
Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Kepala Biro Pengawasan dan Penyelidikan
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ronnie F. Sompie yang menggantikan Kabareskrim
Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman. Ketua KOMNAS HAM, Otto Nur Abdullah
yang juga menjadi narasumber seminar tidak datang.
Sedangkan para peserta seminar terdiri dari perwakilan organisasi-organisasi
keagamaan, beberapa LSM, Pusat Kajian Konstitusi Perguruan Tinggi seluruh
Indonesia dan masyarakat umum.*
Rep: Sarah Chairunisa
Red: Cholis Akbar
[Non-text portions of this message have been removed]