http://www.hidayatullah.com/read/26708/09/01/2013/ormas-islam-aceh-siap-kawal-pengesahan-qanun-jinayah.html
Ormas Islam Aceh Siap Kawal Pengesahan Qanun Jinayah
Dukungan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah dari mahasiswa.
Rabu, 09 Januari 2013
Hidayatullah.com--Organisasi masyarakat (Ormas) Islam mendukung rencana
Badan Legislasi (Banleg) DPRA untuk segera memfinalkan Qanun Jinayah dan Hukum
Acara Jinayah. Ormas Islam siap mengawal DPRA hingga qanun ini disahkan oleh
legislatif serta ditandatangani oleh Gubernur.
Desakan disampaikan pengurus ormas Islam dalam siaran persnya guna
mengapresiasi kerja Banleg yang mulai memfinalisasi Qanun Jinayah dan Hukum
Acara Jinayah.
Ketua Umum PW Kammi Aceh Faisal Qasim menjelaskan, Banleg DPRA
memfinalkan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah sebagai langkah maju dan pantas
diapresiasi. “Tidak ada alasan menunda-nunda pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum
Acara Jinayah,” ujar Faisal Qasim.
Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Tgk Hasanuddin Yusuf Adan meminta anggota
DPRA tidak terpengaruh bisikan yang menghambat pengesahan Qanun Jinayah dan
Acara Jinayah dari dalam dan luar negeri. “Ini hak kita yang dilindungi
undang-undang kita sendiri,” ujar Hasanuddin, dalam laman Serambi Indonesia,
Selasa (8/1/2013).
Ketua Umum DPW BKPRMI Aceh Drs Nasruddin Ibrahim berharap anggota DPRA
tidak terpengaruh oleh desakan dari LSM atau pihak luar negeri yang ingin
menghadang pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah. “Dunia luar tidak
perlu campur tangan terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujar Nasruddin.
Sementara itu, FPI Aceh dan Rabithah Thaliban Aceh (RTA) menyatakan siap
mengawal agar Qanun Jinayah segera disahkan. Awal tahun ini FPI masuk ke dayah
untuk sosialisi bahaya aliran sesat dan kristenisasi, serta kampanye terhadap
pentingnya qanun jinayah.
“Pimpinan dayah siap berjuang bersama FPI mengawal Qanun Jinayah dan
Hukum Acara Jinayah untuk segera disahkan,” ujar Ketua DPD FPI Aceh Tgk Muslim
At Thahiri.
Ketua Departemen Riset Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Tgk Zulkhairi MA,
mengatakan, Qanun Jinayah akan membuat Aceh “merdeka” dari hukum peninggalan
Belanda. “Belum berlakunya Qanun Jinayah telah membuat ketidakkepastian hukum
di Aceh sehingga menyebabkan seringnya terjadi pengadilan jalanan bagi
pelanggar syariat, seperti penzina. Kebutuhan Aceh terhadap Qanun Jinayah tak
bisa ditawar-tawar, apalagi pasal tentang rajam sudah direvisi,” ujarnya.
Tidak hanya dari kalangan ormas Islam, dukungan terhadap pengesahan Qanun
Jinayah ini juga disampaikan pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh. Ketua
PKS Aceh, H. Ghufran Zainal Abidin MA, mengharapkan Raqan Jinayah dan Raqan
Hukum Acara Jinayah masuk dalam Prolega DPRA tahun 2013.
“Prolega 2013 harus memasukkan rancangan Qanun Jinayah dan Qanun Hukum
Acara Jinayah dalam prioritas supaya penerapan syariat Islam di Aceh tidak
jalan di tempat,” kata Ghufran yang merupakan anggota Badan Legislasi DPRA.
Menurutnya, tanpa adanya aturan yang mengatur tentang hukum acara
jinayah, penerapan Syariat Islam selama ini mengalami kendala, karena aturan
hukumnya belum jelas, misalnya dalam melakukan penahanan dan penangkapan pelaku
pelanggaran syariat Islam.
“Tanpa adanya hukum acara jinayah, pelanggar syariat Islam tidak bisa
diproses dengan baik, sehingga tidak heran ada pelanggar syariat yang sudah
divonis bersalah melarikan diri saat hendak dieksekusi,” tambah Ghufran.*
Rep: Insan Kamil
Red: Syaiful Irwan
[Non-text portions of this message have been removed]