http://www.hidayatullah.com/read/26708/09/01/2013/ormas-islam-aceh-siap-kawal-pengesahan-qanun-jinayah.html

      Ormas Islam Aceh Siap Kawal Pengesahan Qanun Jinayah 


             
            Dukungan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah dari mahasiswa.  
           
           
      Rabu, 09 Januari 2013 


      Hidayatullah.com--Organisasi masyarakat (Ormas) Islam mendukung rencana 
Badan Legislasi (Banleg) DPRA untuk segera memfinalkan Qanun Jinayah dan Hukum 
Acara Jinayah. Ormas Islam siap mengawal DPRA hingga qanun ini disahkan oleh 
legislatif serta ditandatangani oleh Gubernur.

      Desakan disampaikan pengurus ormas Islam dalam siaran persnya guna 
mengapresiasi kerja Banleg yang mulai memfinalisasi Qanun Jinayah dan Hukum 
Acara Jinayah. 

      Ketua Umum PW Kammi Aceh Faisal Qasim menjelaskan, Banleg DPRA 
memfinalkan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah sebagai langkah maju dan pantas 
diapresiasi. “Tidak ada alasan menunda-nunda pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum 
Acara Jinayah,” ujar Faisal Qasim.

      Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Tgk Hasanuddin Yusuf Adan meminta anggota 
DPRA tidak terpengaruh bisikan yang menghambat pengesahan Qanun Jinayah dan 
Acara Jinayah dari dalam dan luar negeri. “Ini hak kita yang dilindungi 
undang-undang kita sendiri,” ujar Hasanuddin, dalam laman Serambi Indonesia, 
Selasa (8/1/2013).

      Ketua Umum DPW BKPRMI Aceh Drs Nasruddin Ibrahim berharap anggota DPRA 
tidak terpengaruh oleh desakan dari LSM atau pihak luar negeri yang ingin 
menghadang pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah. “Dunia luar tidak 
perlu campur tangan terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujar Nasruddin.

      Sementara itu, FPI Aceh dan Rabithah Thaliban Aceh (RTA) menyatakan siap 
mengawal agar Qanun Jinayah segera disahkan. Awal tahun ini FPI masuk ke dayah 
untuk sosialisi bahaya aliran sesat dan kristenisasi, serta kampanye terhadap 
pentingnya qanun jinayah.

      “Pimpinan dayah siap berjuang bersama FPI mengawal Qanun Jinayah dan 
Hukum Acara Jinayah untuk segera disahkan,” ujar Ketua DPD FPI Aceh Tgk Muslim 
At Thahiri. 

      Ketua Departemen Riset Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Tgk Zulkhairi MA, 
mengatakan, Qanun Jinayah akan membuat Aceh “merdeka” dari hukum peninggalan 
Belanda. “Belum berlakunya Qanun Jinayah telah membuat ketidakkepastian hukum 
di Aceh sehingga menyebabkan seringnya terjadi pengadilan jalanan bagi 
pelanggar syariat, seperti penzina. Kebutuhan Aceh terhadap Qanun Jinayah tak 
bisa ditawar-tawar, apalagi pasal tentang rajam sudah direvisi,” ujarnya.

      Tidak hanya dari kalangan ormas Islam, dukungan terhadap pengesahan Qanun 
Jinayah ini juga disampaikan pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh. Ketua 
PKS Aceh, H. Ghufran Zainal Abidin MA, mengharapkan Raqan Jinayah dan Raqan 
Hukum Acara Jinayah masuk dalam Prolega DPRA tahun 2013. 

      “Prolega 2013 harus memasukkan rancangan Qanun Jinayah dan Qanun Hukum 
Acara Jinayah dalam prioritas supaya penerapan syariat Islam di Aceh tidak 
jalan di tempat,” kata Ghufran yang merupakan anggota Badan Legislasi DPRA.

      Menurutnya, tanpa adanya aturan yang mengatur tentang hukum acara 
jinayah, penerapan Syariat Islam selama ini mengalami kendala, karena aturan 
hukumnya belum jelas, misalnya dalam melakukan penahanan dan penangkapan pelaku 
pelanggaran syariat Islam.

      “Tanpa adanya hukum acara jinayah, pelanggar syariat Islam tidak bisa 
diproses dengan baik, sehingga tidak heran ada pelanggar syariat yang sudah 
divonis bersalah melarikan diri saat hendak dieksekusi,” tambah Ghufran.*

      Rep: Insan Kamil
      Red: Syaiful Irwan

     
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke