Bupati Aceh Barat: Perempuan Pakai Rok Mini Layak Diperkosa !

JAKARTA, RIMANEWS - Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan 
pernyataan kontroversial dalam menegakkan peraturan daerah syariah atau 
qanun. Demi menegakkan aturan kewajiban menggunakan pakaian sesuai 
syariah Islam, pemerintah setempat menyatakan perempuan yang tidak 
mengenakan pakaian sesuai Islam layak diperkosa.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat Ramli Mansur, 
seperti dikutip harian The Jakarta Globe (The Jakarta Globe: They are 
asking to get raped ), menilai perempuan yang tidak berpakaian sesuai 
syariah seperti minta diperkosa.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri 
(Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Provinsi Nagroe Aceh 
Darussalam (NAD) memiliki aturan tersendiri untuk mengatur 
pemerintahannya. "Kita harus menghormatinya," tandas pejabat yang akrab 
disapa Donny itu kemarin (16/9).

Donny menerangkan, aturan spesial bagi NAD ini dilandasi 
Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Lebih 
khusus lagi, otonomi khusus di NAD juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 
2006 tentang Pemerintahan Aceh. Nah, lanjut Donny, berdasarkan dua 
undang-undang itu NAD memberikan wewenang lebih bagi NAD untuk membuat 
kebijakan tertentu. "Tapi perlu diingat, kebijakan itu hanya berlaku 
lokal," kata dia.

Terkait mencuatnya pernyataan perempuan yang tidak berbusana sesuai 
syariah layak diperkosa, Donny tidak mengomentarinya secara khusus. 
"Yang jelas harus dimaknai positif. Tidak mungkin omongan Bupati Aceh 
Barat (Ramli Mansur, red) sekeras itu," tandasnya.

Donny menduga, pernyataan tersebut menjadi semacam cambuk bagi warga setempat 
untuk menjalankan perda atau Qanun. Dia menjelaskan, meski 
menerapkan otonomi khusus, Qanun merupakan penjabaran peraturan 
perundang-udangan yang lebih tinggi.

Menurut Donny, ancaman perempuan yang tidak berbusana sesuai syariah layak 
diperkosa itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih 
tinggi. "Jadi menurut saya, maksudnya tidak seperti itu," papar Donny.

Dia memaparkan, penerapan Qanun di NAD memang sempat menimbulkan pro dan 
kontra. Sebelumnya, penerapan hukuman cambuk di NAD sempat menuai 
kecaman. Namun, jelas Donny, kebijakan itu merupakan buah dari otonomi 
khusus di NAD yang harus dihormati. Namun, jika aturan serupa dilakukan 
di luar NAD, baru menjadi kesalahan.

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai kejahatan 
berupa pemerkosaan di angkutan kota yang akhir-akhir ini marak terjadi, 
antara lain, disebabkan penumpang wanita kerap mengenakan pakaian yang 
minim, seperti rok mini. Untuk itu, Fauzi Bowo mengimbau penumpang 
angkot tidak mengenakan pakaian yang bisa mendatangkan niat jahat dari 
kaum lelaki.

"Kaum hawa yang menggunakan sarana transportasi angkutan umum saat 
berpergian hendaknya tidak menggunakan rok mini. Hal ini agar tidak 
memancing orang berlaku asusila pada perempuan itu," kata Fauzi Bowo 
kemarin (16/9).

Foke (sapaan akrab Fauzi), juga menyarankan para kaum hawa yang 
hendak berpergian tidak memakai perhiasan secara berlebihan. "Pemakaian 
perhiasan secara berlebihan saat menggunakan angkutan umum juga bisa 
memancing pelaku untuk melakukan aksi kriminal," ujar Foke.

Lebih lanjut, orang nomor satu di DKI ini, mengatakan kasus 
pemerkosaan yang menimpa penumpang wanita di angkutan umum sebenarnya 
tidak hanya terjadi di ibu kota, namun hampir di semua kota besar. Hal 
ini karena kondisi angkutan umum di kota-kota besar di Indonesia memang 
masih membutuhkan perbaikan. Khusus untuk Jakarta, ia telah 
menginstruksikan Dinas Perhubungan (dishub) untuk meningkatkan 
koordinasi dengan aparat kepolisian.

"Ini menjadi catatan yang akan dibahas Dinas Perhubungan dan aparat 
berwenang," tuturnya. Dinas perhubungan, kata Foke, tidak bisa lepas 
dari tanggung jawab ini. Dishub harus bekerja sama dengan kepolisian 
agar masalah pemerkosaan di dalam angkot tidak terulang.

Pengamat transportasi, Darmaningtyas, melihat masalah ini berujung 
pada tidak dilaksanakannya UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut dituliskan, angkutan umum harus 
dikelola oleh badan hukum. "Kalau bus besar kepemilikannya jelas, 
sehingga jika ada persoalan hukum kita gampang menuntutnya. Tapi kalau 
angkot ini kepemilikannya personal. Sehingga kalau ada kasus seperti 
pemerkosaan atau pembunuhan itu sulit dilacak," ujarnya.  [mam/jpnn]

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke