http://www.analisadaily.com/news/read/2013/01/14/100286/masa_punya_sekolah_top_nggak_boleh_gimana_to/#.UPReDmc82F4
Senin, 14 Jan 2013 07:00 WIB
M Nuh di Depan Mahfud MD :
Masa Punya Sekolah Top Nggak Boleh, Gimana To?
(Antara/widodo s jusuf) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan)
dan Mendikbud M. Nuh memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan yang
membahas soal pasca putusan MK tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) di Jakarta, Minggu (13/1). Mendikbud mengatakan pemerintah akan mematuhi
putusan MK yang membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang mengatur soal
RSBI, namun demikian pemerintah tak bisa serta merta menghentikan program
tersebut hingga menunggu sampai tahun ajaran baru.
Jakarta, (Analisa). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan pasal dalam UU
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh
menyindir Mahfud MD.
Sindiran M Nuh ini disampaikan kepada Mahfud MD dalam acara Ikatan Alumni
Universitas Islam Indonesia (Ika UII) di Jakarta, Minggu (13/1/2013). Mahfud
hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Ika UII sedangkan M Nuh sebagai
pembicara kunci dalam acara ini.
"Mohon maaf Pak Mahfud, kalaulah keputusan MK yang kemarin tentang RSBI
sudah diputuskan, sebagai bagian dari diskursus intelektual, perlu kita
exercise (uji, red), meskipun sudah ada keputusan hukum," kata M Nuh.
M Nuh lantas menyitir pasal yang dihapus MK, pasal 50 ayat 3 UU
Sisdiknas, yakni "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".
UU Sisdiknas itu, imbuh Nuh, dibuat tahun 2003, saat suasana reformasi
dan Indonesia sedang terpuruk.
"Masa punya sekolah top nggak boleh, gimana to?" kata M Nuh di depan
audiens yang langsung disambut tawa.
"UII kan juga ingin jadi world class, itu kalau diurut-urut kena juga itu
(larangan RSBI)," imbuh mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Surabaya ini.
Namun, Nuh menyadari, untuk mencapai cita-cita itu tidak ada yang mulus.
Kendati mematuhi keputusan MK, namun dia akan menyampaikan pandangan
intelektual pada Mahfud, yang juga Ketua MK itu.
"Tapi saya sami"na wa atho"na (mendengar dan mematuhi) pada Pak Mahfud.
Tapi ijtihad saya mohon saya sampaikan," tutur dia.
Meskipun sudah diputuskan, namun tidak mungkin program RSBI yang sudah
terlaksana langsung dihentikan. Alasan pemakaian bahasa Inggris pada sekolah
RSBI juga dianggap tak relevan dengan kualitas nasionalisme.
"Nggak mungkin proses anak sekolah dipotong, dihentikan, wong ini bukan
ideologi terlarang kok. Bahasa Inggris itu tidak mengurangi nasionalisme kok.
Bung Karno saja kurang apa bahasa Inggrisnya," tutur Nuh.
MK pada Selasa (8/1) memutus kelas internasional di sekolah pemerintah
ini harus dihapus. (dtc
[Non-text portions of this message have been removed]