http://www.analisadaily.com/news/read/2013/01/14/100286/masa_punya_sekolah_top_nggak_boleh_gimana_to/#.UPReDmc82F4

      Senin, 14 Jan 2013 07:00 WIB


      M Nuh di Depan Mahfud MD :
      Masa Punya Sekolah Top Nggak Boleh, Gimana To? 


      (Antara/widodo s jusuf) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan) 
dan Mendikbud M. Nuh memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan yang 
membahas soal pasca putusan MK tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional 
(RSBI) di Jakarta, Minggu (13/1). Mendikbud mengatakan pemerintah akan mematuhi 
putusan MK yang membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang mengatur soal 
RSBI, namun demikian pemerintah tak bisa serta merta menghentikan program 
tersebut hingga menunggu sampai tahun ajaran baru.
      Jakarta, (Analisa). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan pasal dalam UU 
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf 
Internasional (RSBI). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh 
menyindir Mahfud MD.
      Sindiran M Nuh ini disampaikan kepada Mahfud MD dalam acara Ikatan Alumni 
Universitas Islam Indonesia (Ika UII) di Jakarta, Minggu (13/1/2013). Mahfud 
hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Ika UII sedangkan M Nuh sebagai 
pembicara kunci dalam acara ini.

      "Mohon maaf Pak Mahfud, kalaulah keputusan MK yang kemarin tentang RSBI 
sudah diputuskan, sebagai bagian dari diskursus intelektual, perlu kita 
exercise (uji, red), meskipun sudah ada keputusan hukum," kata M Nuh.

      M Nuh lantas menyitir pasal yang dihapus MK, pasal 50 ayat 3 UU 
Sisdiknas, yakni "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan 
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk 
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".

      UU Sisdiknas itu, imbuh Nuh, dibuat tahun 2003, saat suasana reformasi 
dan Indonesia sedang terpuruk.

      "Masa punya sekolah top nggak boleh, gimana to?" kata M Nuh di depan 
audiens yang langsung disambut tawa.

      "UII kan juga ingin jadi world class, itu kalau diurut-urut kena juga itu 
(larangan RSBI)," imbuh mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) 
Surabaya ini.

      Namun, Nuh menyadari, untuk mencapai cita-cita itu tidak ada yang mulus. 
Kendati mematuhi keputusan MK, namun dia akan menyampaikan pandangan 
intelektual pada Mahfud, yang juga Ketua MK itu.

      "Tapi saya sami"na wa atho"na (mendengar dan mematuhi) pada Pak Mahfud. 
Tapi ijtihad saya mohon saya sampaikan," tutur dia.

      Meskipun sudah diputuskan, namun tidak mungkin program RSBI yang sudah 
terlaksana langsung dihentikan. Alasan pemakaian bahasa Inggris pada sekolah 
RSBI juga dianggap tak relevan dengan kualitas nasionalisme.

      "Nggak mungkin proses anak sekolah dipotong, dihentikan, wong ini bukan 
ideologi terlarang kok. Bahasa Inggris itu tidak mengurangi nasionalisme kok. 
Bung Karno saja kurang apa bahasa Inggrisnya," tutur Nuh.

      MK pada Selasa (8/1) memutus kelas internasional di sekolah pemerintah 
ini harus dihapus. (dtc 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke