http://www.analisadaily.com/news/read/2013/01/15/100436/tentang_larangan_wanita_duduk_mengangkang/#.UPRfo2c82F4
Tentang Larangan Wanita Duduk Mengangkang
Oleh:Candra Nila Murti Dewojati.
Beberapa hari ini heboh pemberitaan rencana Pemerintah Kota (Pemkot)
Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam yang membahas mengenai hal tak lazim;
menyoal para pembonceng motor untuk wanita dengan posisi duduk mengangkang!
Sontak pro kontra langsung datang bertubi-tubi, maklum pembahasan tak biasa,
selalu mengandung ekses luas dkalanan masyarakat.
Pejabat Lhokseumawe beranggapan posisi duduk mengangkang bagi wanita saat
membonceng tidak sesuai dengan budaya Aceh yang sangat sarat dengan aturan
syari’at Islam. Namun saat dikonfirmasi pejabat MUI Jakarta, dikatakan bahwa
Islam tidak merujuk secara gamblang aturan duduk saat berkendara. Bila pakaian
bagi muslimah sudah terpenuhi syari’at Islam, hal itu sudahlah cukup saat ia
akan berpergian.
Posisi duduk, tak pernah di sebutkan dalam Islam hukumnya. Jika sudah
demikian hukum yang berlaku adalah maslahah, jika yang dilakukan tak
menimbulkan dosa, tak salahi peraturan agama, membuat nyaman pengendara dan
pembonceng dan tentu saja aman. Dan itulah jalan pemikiran atau sikap yang
diambil.
Atas nama estetika dan norma budaya, apakah harus mengorbankan bentuk
lain? Yakni kenyamanan pengendara dan pembonceng, dan yang perlu digaris bawahi
dengan memakai tinta tebal adalah factor keselamatan. Bahkan Jusri Pulubuhu
seorang Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC)
mengatakan, duduk menyamping tidak aman dan menjadi tidak ergonomis bagi
penumpang, juga bagi pengendara akan sangat kerepotan jika melakukan maneuver
atau berbelok, karena kesembangan menjadi berkurang.
Bahkan Jalopnik, media otomotif internasionalpun ikut beri ulasan
mengenai peraturan yang sekarang sudah hampir pasti disosialisasikan oleh
Walikota Lhokseumawe dalam waktu dekat ini. Jalopnik mempertanyakan apakah
membonceng menyamping dapat memenuhi aspek keselamatan di jalan raya, dan
bahkan menyebutkan membonceng yang demikian adalah posisi terburuk bagi dunia
pengendara di dunia.
Terlepas dari pendapat para pakar dan ulama dan pro kontra dikalangan
masyarakat, pernahkah beri angket pada para wanita posisi mana yang paling
nyaman saat membonceng, dan bertanya pada banyak para pengemudi posisi yang
bagaimana paling nyaman, dan aman karena pada dasarnya jawaban pengemudi dan
pembonceng memiliki dasar tersendiri.
Bagi penulis, beberapa tahun ini mencoba duduk mengangkang saat
dibonceng, jangan salah, saya menggunakan gaun gamis dalam berpakaian
sehari-hari. Mengapa saya memutuskan hal demikian dalam beberapa tahun terakhir
ini bukan dalam berapa puluh tahun yang lalu? Berikut alasannya:
1. Berpuluh tahun lalu, tak lazim wanita berkerudung memakai baju
longdress untuk duduk mengangkang. Mengapa? Karena pada dasarnya mereka (kami)
tak berpikiran untuk menggunakan celana panjang dibalik baju muslimah kami.
Walau memakai double ‘rangkapan’ kebanyakan memakainya yang berbentuk ‘rok’
juga. Jadi kebayang kalau kami duduk mengangkang tentulah aurat akan terbuka.
2. Saat muslimah berbaju gamis mulai dengan trend memakai celana panjang
sebagai rangkapan gaunnya, maka mulailah banyak dari muslimah duduk
mengangkang. Mengapa? Selain nyaman karena seimbang kakinya, berat badan wanita
yang semakin melambung membuat mereka berpikir dua kali untuk mengambil langkah
duduk menyamping, Karena kaki sering kesemutan bahkan kram. Pinggang terasa
sakit apalagi jika perjalanan itu jarak jauh.
3. Penulis sudah tiga kali gaun muslimahnya terkena musibah yakni masuk
dalam jeruji roda sepeda motor karena duduk menyamping ini, dan pernah terjatuh
pula. Dan pernah harus merelakan daster kesayangan karena ada pembonceng wanita
mengalami musibah dekat rumah, yang sampai (maaf) hampir terbuka semua bajunya
gara-gara gaunnya masuk ke jeruji roda secara ekstrim, karena cara duduk
menyamping itu.
Masih kurangkah fakta yang membuat para pembuat keputusan masih tetap
saja meneruskan peraturan melarang pembonceng duduk mengangkang? Tak sayangkah
pada para istri, anak perempuannya dan wanita? Risau bila mereka duduk dengan
pasangan yang bukan muhrimnya? Ini bukan lagi urusan keselamatan jalan raya,
namun para pendidik, ulama, umara terutama orangtuanya untuk membatasi
anak-anak perempuan lajang mereka untuk tidak dibonceng yang bukan muhrimnya,
dan bukan malah membahayakan dan membuat tak nyaman pasangan-pasangan yang
sudah menjadi muhrimnya.
Andai seluruh Pemkot menerapkan hal itu tanpa memperhatikan aspek sayang
wanita, mungkin saya akan ikutan demo saja, karena teringat sudah masa-masa
pahit saat robek baju, terjatuh dari sepeda motor dan sering kaki di’tabrakan’
becak, karena posisi kaki menyamping saya yang memang banyak menyita jalan. Dan
bukankah Aisyah, istri Rasulullah naik kuda dengan posisi mengangkang? Jadi
apalagi yang menjadi persoalan mengenai duduk mengangkang? ***
Penulis lulusan Fakultas Syari’ah UIN Sunankalijaga, email
candranilamurti @gmail.com.
[Non-text portions of this message have been removed]