http://www.analisadaily.com/news/read/2013/01/15/100436/tentang_larangan_wanita_duduk_mengangkang/#.UPRfo2c82F4

      Tentang Larangan Wanita Duduk Mengangkang 
      Oleh:Candra Nila Murti Dewojati. 


      Beberapa hari ini heboh pemberitaan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) 
Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam yang membahas mengenai hal tak lazim; 
menyoal para pembonceng motor untuk wanita dengan posisi duduk mengangkang! 
Sontak pro kontra langsung datang bertubi-tubi, maklum pembahasan tak biasa, 
selalu mengandung ekses luas dkalanan masyarakat.
      Pejabat Lhokseumawe beranggapan posisi duduk mengangkang bagi wanita saat 
membonceng tidak sesuai dengan budaya Aceh yang sangat sarat dengan aturan 
syari’at Islam. Namun saat dikonfirmasi pejabat MUI Jakarta, dikatakan bahwa 
Islam tidak merujuk secara gamblang aturan duduk saat berkendara. Bila pakaian 
bagi muslimah sudah terpenuhi syari’at Islam, hal itu sudahlah cukup saat ia 
akan berpergian. 

      Posisi duduk, tak pernah di sebutkan dalam Islam hukumnya. Jika sudah 
demikian hukum yang berlaku adalah maslahah, jika yang dilakukan tak 
menimbulkan dosa, tak salahi peraturan agama, membuat nyaman pengendara dan 
pembonceng dan tentu saja aman. Dan itulah jalan pemikiran atau sikap yang 
diambil.

      Atas nama estetika dan norma budaya, apakah harus mengorbankan bentuk 
lain? Yakni kenyamanan pengendara dan pembonceng, dan yang perlu digaris bawahi 
dengan memakai tinta tebal adalah factor keselamatan. Bahkan Jusri Pulubuhu 
seorang Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) 
mengatakan, duduk menyamping tidak aman dan menjadi tidak ergonomis bagi 
penumpang, juga bagi pengendara akan sangat kerepotan jika melakukan maneuver 
atau berbelok, karena kesembangan menjadi berkurang.

      Bahkan Jalopnik, media otomotif internasionalpun ikut beri ulasan 
mengenai peraturan yang sekarang sudah hampir pasti disosialisasikan oleh 
Walikota Lhokseumawe dalam waktu dekat ini. Jalopnik mempertanyakan apakah 
membonceng menyamping dapat memenuhi aspek keselamatan di jalan raya, dan 
bahkan menyebutkan membonceng yang demikian adalah posisi terburuk bagi dunia 
pengendara di dunia.

      Terlepas dari pendapat para pakar dan ulama dan pro kontra dikalangan 
masyarakat, pernahkah beri angket pada para wanita posisi mana yang paling 
nyaman saat membonceng, dan bertanya pada banyak para pengemudi posisi yang 
bagaimana paling nyaman, dan aman karena pada dasarnya jawaban pengemudi dan 
pembonceng memiliki dasar tersendiri.

      Bagi penulis, beberapa tahun ini mencoba duduk mengangkang saat 
dibonceng, jangan salah, saya menggunakan gaun gamis dalam berpakaian 
sehari-hari. Mengapa saya memutuskan hal demikian dalam beberapa tahun terakhir 
ini bukan dalam berapa puluh tahun yang lalu? Berikut alasannya:

      1. Berpuluh tahun lalu, tak lazim wanita berkerudung memakai baju 
longdress untuk duduk mengangkang. Mengapa? Karena pada dasarnya mereka (kami) 
tak berpikiran untuk menggunakan celana panjang dibalik baju muslimah kami. 
Walau memakai double ‘rangkapan’ kebanyakan memakainya yang berbentuk ‘rok’ 
juga. Jadi kebayang kalau kami duduk mengangkang tentulah aurat akan terbuka.

      2. Saat muslimah berbaju gamis mulai dengan trend memakai celana panjang 
sebagai rangkapan gaunnya, maka mulailah banyak dari muslimah duduk 
mengangkang. Mengapa? Selain nyaman karena seimbang kakinya, berat badan wanita 
yang semakin melambung membuat mereka berpikir dua kali untuk mengambil langkah 
duduk menyamping, Karena kaki sering kesemutan bahkan kram. Pinggang terasa 
sakit apalagi jika perjalanan itu jarak jauh.

      3. Penulis sudah tiga kali gaun muslimahnya terkena musibah yakni masuk 
dalam jeruji roda sepeda motor karena duduk menyamping ini, dan pernah terjatuh 
pula. Dan pernah harus merelakan daster kesayangan karena ada pembonceng wanita 
mengalami musibah dekat rumah, yang sampai (maaf) hampir terbuka semua bajunya 
gara-gara gaunnya masuk ke jeruji roda secara ekstrim, karena cara duduk 
menyamping itu.

      Masih kurangkah fakta yang membuat para pembuat keputusan masih tetap 
saja meneruskan peraturan melarang pembonceng duduk mengangkang? Tak sayangkah 
pada para istri, anak perempuannya dan wanita? Risau bila mereka duduk dengan 
pasangan yang bukan muhrimnya? Ini bukan lagi urusan keselamatan jalan raya, 
namun para pendidik, ulama, umara terutama orangtuanya untuk membatasi 
anak-anak perempuan lajang mereka untuk tidak dibonceng yang bukan muhrimnya, 
dan bukan malah membahayakan dan membuat tak nyaman pasangan-pasangan yang 
sudah menjadi muhrimnya.

      Andai seluruh Pemkot menerapkan hal itu tanpa memperhatikan aspek sayang 
wanita, mungkin saya akan ikutan demo saja, karena teringat sudah masa-masa 
pahit saat robek baju, terjatuh dari sepeda motor dan sering kaki di’tabrakan’ 
becak, karena posisi kaki menyamping saya yang memang banyak menyita jalan. Dan 
bukankah Aisyah, istri Rasulullah naik kuda dengan posisi mengangkang? Jadi 
apalagi yang menjadi persoalan mengenai duduk mengangkang? ***

      Penulis lulusan Fakultas Syari’ah UIN Sunankalijaga, email 
candranilamurti @gmail.com. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke