http://www.shnews.co/detile-13547-presiden-enggan-bertemu-komnas-ham.html

Presiden Enggan Bertemu Komnas HAM 
Web Warouw | Kamis, 17 Januari 2013 - 12:54:05 WIB

: 44 



(dok/antara)

Komnas HAM segera mengambil langkah untuk memastikan Presiden tidak 
mengeluarkan Inpres Kamnas.


JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ternyata sudah 
menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak sebulan lalu. Dalam 
surat itu Komnas HAM meminta waktu untuk bertemu, namun hingga saat ini belum 
mendapatkan respons dari presiden. 

“Salah satu persoalan yang dipertanyakan Komnas HAM adalah tentang rencana 
presiden untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Keamanan Nasional 
(Kamnas). Tapi, tampaknya presiden enggan bertemu Komnas HAM,” demikian 
Komisioner Komnas HAM Natalis Pigay kepada SH, di Jakarta, Rabu (16/1). 

Ia menjelaskan, Komnas HAM dalam surat kepada presiden juga menyoroti penegakan 
dan pemajuan HAM di Indonesia termasuk di dalamnya kasus-kasus pelanggaran HAM 
masa lalu yang sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan positif dari 
presiden sebagai kepala eksekutif. 

“Kasus-kasus itu antara lain kasus pelanggaran HAM berat 1965, pelanggaran HAM 
berat penembakan misterius (petrus), penculikan aktivis, kasus Semanggi I dan 
II, pelanggaran HAM di Aceh dan di Papua,” tuturnya. 

Ia menjelaskan Komnas HAM akan segera mengambil langkah-langkah tertentu untuk 
memastikan Presiden SBY tidak mengeluarkan instruksi presiden yang 
dikhawatirkan akan berdampak pelanggaran HAM. 

Biang Kerok 

Komnas HAM, Rabu, mengunjungi petani dari Jambi dan Mesuji yang bertenda di 
depan kantor Kementerian Kehutanan. Dalam kesempatan itu Komisioner Komnas HAM 
Siti Noor Laila menjelaskan bahwa kemiskinan, perampasan tanah, kerusakan 
lingkungan, upah tidak layak, kebijakan publik yang merugikan rakyat dan 
korupsi dapat memperluas konflik sosial. 

  

“Kalau semua itu dihadapi dengan represi, bukannya melenyapkan konflik sosial, 
tapi justru mengeskalasi dan memperluas konflik ke tataran nasional. Ini kan 
bunuh diri,” ujarnya. 

Siti Noor Laila menegaskan agar semua perusahaan yang terlibat dalam perampasan 
tanah-tanah rakyat, angkat kaki dan tidak lagi menyengsarakan rakyat. 

“Perusahaan-perusahaan itulah biang kerok dari berbagai konflik di semua 
wilayah. Pemerintah, khususnya Menteri Kehutanan, jangan jadi kaki tangan 
pengusaha dan menjual tanah rakyat,” katanya. 

Menurutnya, dominasi investasi modal yang difasilitasi negara telah memorak 
poranda tatanan sosial masyarakat pedesaan dan berdampak pada konflik yang 
kebanyakan berujung pada kekerasan dan pelanggaran HAM. Sementara itu, sumber 
daya manusia dimarginalkan dengan penggusuran dan menjadi buruh baik di 
perkebunan ataupun industri. 

“Kalau Inpres Kamnas tetap dikeluarkan oleh presiden maka semakin kecil harapan 
rakyat pada pemerintahan yang dipilih oleh rakyat lewat pemilu 2009 lalu,” ia 
menegaskan. 

Petani Ditangkap 

Dalam kesempatan itu juga Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD), Agus Jabo 
Priyono, melaporkan ke para komisioner Komnas HAM bahwa Selasa (15/1) malam 
puluhan aparat kepolisian dari Polda Lampung dan Mabes Polri menggerebek 
penginapan petani Mesuji Lampung, dengan alasan ingin menangkap seorang petani 
bernama Andiyendra yang dituduh menyerobot lahan milik PT Silva Inhutani. 

Peristiwa ini terjadi setelah para petani Mesuji yang dipimpin Ketua Adat Wan 
Muli Sanggem pada Senin (14/1) melaporkan tanah ulayat Megou Pak yang dicaplok 
PT Silva Inhutani dalam kawasan Register 45, ke Komisi IV DPR. 

Konflik agraria ini berawal dari terbitnya SK Menhut No 688/Kpts-II/1991 luas 
Reg 45 adalah 32.600 ha. Pada 17 Februari 1997 Menhut mengeluarkan SK No 
93/Kpts-II/1997 dengan menambah lahan menjadi 43.100 ha. 

Agus Priyono juga melaporkan, Ketua Serikat Tani Riau, Muhammad Ridwan, 
dipanggil Polda Riau karena mendampingi petani Pulau Rupat yang lahannya 
diserobot PT SRL. 

“Aparat seharusnya bertindak jangan seperti polisi kolonial, yang membabi buta 
sebagai alat para pemilik modal,” ujarnya. 

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 19 September 2011, membuat 
putusan yang menyatakan Pasal 21 beserta penjelasan dan Pasal 47 Ayat (1) dan 
Ayat (2) Undang-Undang Aquo dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. 

Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No 18 Tahun 2004 
tentang Perkebunan, seluruh aparat negara, baik di eksekutif, legislatif maupun 
yudikatif, termasuk polisi, jaksa dan hakim diminta menghentikan kriminalisasi 
terhadap petani yang bersengketa dengan perusahaan. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke