Ref: Memang hebat korupsi di NKRI, karena tangan koruptor berani masuk pula ke 
sumsum agama, antara lain Al Quran dijadikan sumber rejeki. Seandainya diadakan 
olimpiade korupsi maka tidak dapat diragukan  para  koruptor NKRI akan termasuk 
yang paling banyak medapat medali emas.


http://nasional.kompas.com/read/2013/01/17/21422444/Kebanjiran..KPK.Tetap.Limpahkan.Berkas.Perkara.Korupsi.Al.Quran?utm_source=nasional&utm_medium=cpc&utm_campaign=artbox


Kebanjiran, KPK Tetap Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Al Quran
Penulis : Khaerudin | Kamis, 17 Januari 2013 | 21:42 WIB 
JAKARTA, KOMPAS.com - Meski banjir sempat menggenangi gedung Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, 
beberapa direktorat di lembaga itu tetap bekerja.

Hari Kamis (17/1/2013) ini KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi 
pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, ke Pengadilan 
Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Meski kebanjiran, kami masih tetap bekerja. Saya baru mendapat informasi dari 
Plt Direktur Penuntutan kalau berkas atas nama tersangka ZD (Zulkarnain Djabar) 
dan DP (Dendy Prasetya), hari ini dilimpahkan ke pengadilan," ujar Wakil Ketua 
KPK Bambang Widjojanto di Jakarta.

Zulkarnain dan Dendy, adalah ayah dan anak yang menjadi tersangka kasus korupsi 
pengadaan Al Quran. Zulkarnain adalah anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai 
Golkar.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara Zulkarnain dan Dendy, keduanya bakal 
disidangkan paling lambat 14 hari setelah berkas diterima pengadilan. 

Editor :
Agus Mulyadi
++++
http://nasional.kompas.com/read/2013/01/04/19575424/Dendy.Siap.Bongkar.Keterlibatan.Oknum.Kemenag


Dendy Siap Bongkar Keterlibatan Oknum Kemenag
Penulis : Icha Rastika | Jumat, 4 Januari 2013 | 19:57 WIB 
KOMPAS/LUCKY PRANSISKATersangka Dendy Prasetya kembali diperiksa Komisi 
Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (20/11/2012), dalam kasus dugaan korupsi 
pengadaan Alquran dan peralatan labolatorium Kementerian Agama. Dalam 
pengembangan penyidikan, penyidik KPK menduga Dandy bersama ayahnya Zulkarnain 
Djabar menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar. 
JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Al 
Quran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya, siap membongkar 
keterlibatan oknum Kemenag dalam persidangan nanti.

Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen Djabar, yang juga menjadi tersangka kasus ini, 
segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
Jakarta. Jumat (4/1/2013), berkas pemeriksaan keduanya dinyatakan lengkap (P21) 
dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kalau misalkan ada orang yang dia (Dendy) kenal, saya kira itu akan dibuka 
karena di fakta itu kan akan ada nanti," kata pengacara Dendy, Erman Umar, di 
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat mendampingi kliennya menuju mobil tahanan 
KPK.

Terhitung sejak hari ini, KPK menahan Dendy di Rumah Tahanan Jakarta Timur 
Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, 
selama 20 hari pertama. Dia ditahan satu sel dengan Zulkarnaen.

Menurut Erman, kliennya memang pernah bertemu dengan pejabat Kemenag terkait 
proyek Al Quran dan laboratorium ini. Pertemuan itu, menurutnya, dijelaskan 
Dendy dalam berita acara (BAP) pemeriksaannya selama ini. "Ada, itu pasti, 
enggak mungkin bisa dihindari. Di BAP pun selama ini sudah disebutkan," ujarnya.

Saat ditanya siapa pejabat Kemenag yang ditemui Dendy, Erman mengaku tidak tahu 
persis. Dia hanya menyebut pejabat itu berasal dari Direktorat Pembinaan 
Masyarakat dan Bidang Pendidikan Kemenag. "Pokoknya ada-lah pejabat pembuat 
komitmen atau pengadaan, saya tidak hafal. Yang penting semua fakta itu sudah 
di BAP-kan, akan disidang dan dibuka," ucap Erman.

Sebelumnya Erman pernah mengatakan, kliennya bersama dengan rekan 
seorganisasinya, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, berupaya meyakinkan pihak 
Kemenag agar memberikan proyek tersebut kepada mereka. Dendy dan Fahd 
bersama-sama menemui pejabat di Kemenag, yakni Sesditjen Bimas Islam Abdul 
Karim (sekarang mantan) dan Sesditjen Pendidikan Islam, Afandi Mochtar.

Saat itu, Erman mengatakan kalau Dendy dan Fahd berupaya mendapatkan proyek 
tersebut untuk menghidupkan organisasi mereka, Generasi Muda Musyawarah 
Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Uang yang diterima Dendy, menurutnya, 
dibagi-bagikan ke teman-temannya, dan sebagian lagi digunakan untuk membiayai 
kegiatan organisasi.

KPK menetapkan Dendy dan Zulkarnaen sebagai tersangka atas dugaan menerima suap 
senilai total Rp 10 miliar lebih terkait pembahasan anggaran proyek Al Quran 
dan laboratorium Kemenag. Zulkarnaen menjadi tersangka dalam kapasitasnya 
sebagai anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara 
itu, Dendy diduga berperan sebagai perantara pihak Kemenag dengan pihak swasta. 
Sejauh ini, KPK belum menetapkan pejabat dari Kemenag sebagai tersangka. 

Editor :
Farid Assifa


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke