ref: MUI terdiri dari orang laki-laki,mereka  berbicara tentang benda yang 
tidak dimilikinya. Apakah tidak sebaiknya jika juga suara pendapat kaum 
muslimah dikemukakan..

http://lampost.co/berita/mui-tolak-larangan-khitan-perempuan

2013-01-21 12:15:00


MUI Tolak Larangan Khitan Perempuan



JAKARTA (Lampost.co): Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama-sama ormas Islam 
menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak 
manapun, karena merupakan ajaran agama yang pelaksanaannya sebagai hak asasi 
manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar.

"Khitan merupakan bagian dari ajaran agama Islam dan termasuk bagian ibadah, 
yang sangat dianjurkan bagi umat Islam baik bagi laki-laki maupun perempuan. 
MUI dan ormas Islam menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh 
pemerintah atau pihak manapun," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah 
Tambunan, di Gedung MUI Jakarta, Senin (21-1).

Amirsyah mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/PER/XI/2010 
Tentang Sunat Perempuan adalah telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI 
dan aspirasi umat Islam, karenanya MUI dan ormas Islam mendukung Permenkes 
tersebut.

MUI meminta pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak-pihak 
manapun yang menginginkan adanya pelarangan khitan perempuan di Indonesia, 
karena bertentangan dengan ajaran Islam, amanat UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia. 
"MUI mendorong pemerintah dan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan dan 
dinas-dinas kesehatan serta organisasi profesi kedokteran serta tenaga 
kesehatan, dan ormas-ormas Islam untuk menyosialisasikan Permenkes Sunat 
Perempuan sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan untuk memberikan layanan khitan 
perempuan muslim di Indonesia," kata dia.

Dia juga mengatakan pihak terkait harus merumuskan "Standard Operational 
Procedure", tentang khitan perempuan serta menjadikannya sebagai salah satu 
materi dalam kurikulum pendidikan kedokteran dan tenaga
kesehatan lain. MUI juga mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap tenang dan 
tidak terpengaruh dengan berbagai upaya pembentukan opini yang keliru 
pelarangan khitan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan pro kontra khitan 
telah bergulir sejak 2002. Menurut dia beberapa pihak yang melarang khitan 
perempuan antara lain Komite Cedaw yang menilai khitan perempuan merupakan 
suatu bentuk mutilasi alat genital perempuan. "Bahkan American Medical 
Assosiation menilai pelaksanaan khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan 
sama-sama merupakan mutilasi," kata Asrorun Niam Soleh.

Asrorun mengkhawatirkan upaya pihak-pihak tersebut melarang khitan akan 
memengaruhi posisi Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 tentang Sunat 
Perempuan. Ketua MUI Dr. KH. Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya bukan mewajibkan 
atau tidak mewajibkan khitan perempuan, namun menolak adanya larangan khitan 
bagi perempuan.

Dia mengatakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa bahwa khitan bagi perempuan adalah 
"makrumah" atau ibadah yang dianjurkan. Menurut dia tidak satu ulama pun yang 
melarang khitan bagi perempuan, sehingga setiap rumah sakit di Indonesia harus 
menerima jasa khitan.

"Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam cukup dengan hanya 
menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Ajaran Islam melarang praktik 
khitan yang dilakukan berlebih-lebihan seperti memotong atau melukai klitoris 
yang mengakibatkan bahaya," kata Ma'ruf Amin. (ANT/L-1)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke