Kalau pernyataan ini di alamatkan ke Pemerintah Indonesia yang agak
revolusioner orang bisa mengharapkan sesuatu yang positif atau setidaknya
tanggapan Pemerintah yang berpihak atau setidaknya bertimbang rasa terhadap
korban 65. Tapi apakah dan siapakah Pemerintah Indonesia yang sekarang?.
Mengharapkan keadilan dan timbang rasa dari seorang anak algojo atau para
algojo yang sudah dipensiun atau para algojo yang sudah jompo di rumah
penitipan Lansia sudah pasti hanya mengharapkan singa kenyang makan bubur. Dan
akan lebih dramatis lagi bila harapan demikian diharapkan datang dari satu
Pemerintah keturunan langsung para algojo seperti sekarang ini. Meskipun mereka
menawarkan "demokrasi"borjuis kapitalis Neoliberal, itu tidak berarti mereka
akan bersikap seperti demokrasi yang mereka tawarkan. Mereka memang bermaksud
agar musuh-musuh bebuyutan mereka yang masih hidup dan keturunannya agar buka
mulut besar-besar. Untuk sementara mereka akan simpan dalam laci atau lemari es
untuk pada satu saat mendadak memberi jawaban seperti yang mereka lakukan pada
terror raksasa 65. Lagi-lagi rakyat yang akan jadi korban terror.
Berjuang memang bagus dan harus. Tapi disamping berjuang dengan mulut, mutlak
harus siap berjuang dengan tulang dan besi dan itu harus dipersiapkan dari
sekarang.
ASAHAN.
----- Original Message -----
From: yayasan penelitian
To:
Sent: Saturday, January 19, 2013 5:14 PM
Subject: Dunia Barat Harus Bertanggungjawab
TRAGEDI KEMANUSIAAN 1965-66
DUNIA BARAT HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Oleh Bedjo Untung
Latar Belakang
Pengambilalihan kekuasaan dari tangan Presiden Sukarno ke Presiden
Suharto adalah rekayasa sistematik dari Dunia Barat. Politik bebas aktif Bung
Karno merupakan ancaman serius bagi blok Barat yang cemas atas perkembangan
Indonesia yang bergeser ke kiri. Bung Karno didukung oleh PKI dengan politiknya
yang anti imperialisme dan kolonialisme. Keberanian Bung Karno yang keluar dari
PBB dan kemudian ingin membentuk PBB tandingan dengan Conefo (Conference of the
New Emerging Forces), merupakan sinyal kuat atas berbahayanya Sukarno bagi Blok
Barat.
Pembunuhan 6 jenderal dan 1 perwira menengah Angkatan Darat pada dini
hari 01 Oktober 1965 oleh sekelompok pasukan pengawal Presiden merupakan titik
awal untuk mengkambing hitamkan PKI sebagai dalang di balik aksi pembunuhan
para jenderal.
Propaganda hitam pun segera dilancarkan. Fakta dan data pun digelapkan.
Pers dikuasai oleh tentara. Surat kabar Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha
sebagai corong resmi tentara yang boleh terbit. Aksi berikutnya, penumpasan
seluruh pengikut PKI dan organisasi massa pendukungnya. Ini berlangsung di
seluruh Indonesia. Pembunuhan massal atas orang-orang yang dituduh Komunis pun
dimulai. Penangkapan, penahanan, penyiksaan, pemenjaraan, pemerkosaan,
penjarahan terjadi di mana-mana. Kekerasan politik dan kemanusiaan tersebut
adalah sepengetahuan aparatur kekuasaan, tentara, polisi dan aparat Negara.
Diperkirakan 500.000 – 3.000.000 jiwa terbunuh pada tragedy 1965/1966. Target
dari penghancuran PKI sebagai kekuatan pokok Bung Karno berujung penggulingan
Sukarno itu sendiri.
PENELITIAN YPKP 65
Sejak dideklarasikan pendirian YPKP 65 pada 1999, YPKP 65 bertekad
melakukan penelitian untuk membuktikan serta menemukan bukti lapangan tentang
terjadinya pembunuhan massal di berbagai wilayah di seluruh Indonesia yang
dilakukan oleh tentara.
Dalam penelitiannya, YPKP 65 mengunjungi berbagai daerah, antara lain:
Medan (Sumatera Utara), Bukittinggi, Painan,Padang Pariaman (Sumatera Barat),
Pakanbaru (Riau), Palembang (Sumatera Selatan), Lampung, Balikpapan, Argosari
(Kalimantan Timur), Kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah istimewa
Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Hasil penelitiannya ialah: Tidak diketemukan bukti adanya apa yang sering
dikoar-koarkan penguasa sebagai pemberontakan PKI. Tidak ada konsentrasi
anggota-anggota PKI untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan, tidak
diketemukan adanya senjata untuk melawan pemerintah. Justru yang terjadi adalah
sebaliknya. PKI sejak awal mematuhi seruan Presiden Sukarno, tidak melakukan
perlawanan. Dan justru PKI menyerahkan diri kepada aparat keamanan. Namun
kemudian dari rumah-rumah tahanan para anggota PKI lalu diculik dan dibunuh.
Dalam penelitiannya, YPKP 65 menemukan sedikitnya 476 tempat kuburan
massal, dan 739 tempat-tempat penyiksaan di seluruh Indonesia. (Angka-angka ini
bisa bertambah karena penelitian masih terus berlanjut).
YPKP 65 juga menemukan tidak kurang dari 45.000 Korban dan Keluarganya
yang tersebar di seluruh Indonesia yang dihimpun oleh 150 cabang/jaringan kerja
YPKP 65 di seluruh Indonesia.( Angka-angka ini juga bisa bertambah karena belum
semua kota-kota kabupaten memiliki kantor cabang YPKP 65).
Penelitian YPKP 65 juga memperkuat hasil penyelidikan Komnas HAM bahwa
tragedi 1965-66 adalah memuat 9 unsur pelanggaran HAM berat yaitu: pembunuhan,
penghilangan orang secara paksa, penyiksaan sewenang-wenang, penahanan, kerja
paksa/perbudakan, pemerkosaan massal, pemindahan penduduk secara paksa,
perampokan harta benda, pembatasan kebebasan berserikat/kebebasan mengemukakan
pendapat. Unsur pembersihan etnis/suku/ras tidak terpenuhi sehingga genocida
dalam pengertian pembersihan perbedaan warna kulit tidak terpenuhi. Namun,
dalam tragedi pelanggaran HAM berat 1965-66 ada unsur genocida pembersihan
kelompok/perbedaan aliran politik/ideology, yaitu pembersihan sekelompok
orang yang bercita-cita Demokrasi, Sosialisme dan Komunisme. Kesimpulannya
ialah, tragedy 1965-66 adalah pelanggaran HAM berat, suatu kejahatan
kemanusiaan.
REKOMENDASI KOMNAS HAM
Korban65/YPKP 65 menyambut baik Rekomendasi Komnas HAM pada 23 Juli 2012
karena ini bisa menjadi pembuka pintu penyelesaian kasus 1965 setelah hampir
setengah abad terpendam. Tetapi, Jaksa Agung mengembalikan berkas penyelidikan
Komnas HAM dengan alasan yang tidak relevan, mempertanyakan apakah penyelidik
dan saksi disumpah, dipertanyakan pula kelengkapan surat, dll. Setelah
diperbaiki oleh Komnas HAM, berkas tersebut dikirim kembali kepada Jaksa Agung.
Namun, lagi-lagi Jaksa Agung mengembalikannya dengan alasan perlu menambah
keterangan saksi untuk bisa menyimpulkan siapa pelaku yang paling bertanggung
jawab. Padahal, hasil penyelidikan Tim Penyelidik pro yustisia Komnas HAM untuk
kasus Peristiwa 1965-66 yang memakan waktu 4 tahun (1 Juni 2008 sampai dengan
30 April 2012) cukup komprehensif. Dari sampel 349 keterangan saksi dari
berbagai wilayah di seluruh Indonesia kecuali Papua, menyimpulkan Peristiwa
Tragedi kemanusiaan 1965-66 adalah pelanggaran HAM berat di mana institusi
militer Kopkamtib, Laksusda, Kodam, Kodim, Koramil patut dimintai keterangan
dan dimintai pertanggungan jawab atas terjadinya kejahatan kemanusiaan tersebut.
Untuk proses penegakan hukum seperti yang direkomendasikan Komnas HAM
adalah perlunya membentuk pengadilan HAM ad hoc sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung diminta
menindaklanjuti hasil penyelidikannya dengan melakukan penyidikan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka penyelesaian kasus
pelanggaran HAM berat Peristiwa 1965-66 dapat juga diselesaikan melalui
mekanisme non yudisial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan
keluarganya.
IMPLEMENTASI PENYELESAIAN TRAGEDI 1965-66
Meskipun Rekomendasi Komnas HAM telah diumumkan dan diserahkan kepada
Jaksa Agung, yang memberikan harapan untuk membuka pintu
penyelesaian,terbukanya kebenaran dan keadilan bagi Korban, namun jalan untuk
penyelesaian kasus tragedi kemanusiaan pelanggaran HAM 1965-66 masih berliku
dan mendapatkan banyak hambatan.
Para mantan pejabat sipil maupun militer di era Orde Baru buru-buru
melakukan aksi perlawanan, dengan menolak rekomendasi tersebut. Para mantan
petinggi militer, organisasi massa yang terlibat dalam aksi kekerasan,
pembunuhan massal 1965/66 mulai panik dan ketakutan.
Pemerintah tidak mempunyai kemauan politik dan keberanian untuk mengambil
keputusan untuk segera menuntaskan kasus ini. Itulah sebabnya, para Korban dari
jauh hari tidak yakin Negara/pemerintah akan dapat mewujudkan tuntutan Korban.
Lagi pula, pemerintahan sekarang ini masih didukung mesin politik yang terlibat
dalam aksi kekerasan 1965-66. Mereka adalah ahli waris dari pemerintahan Orde
Baru Suharto. Para perpetrators (pelaku/penjahat HAM) yang berganti baju seolah
anti Orde Baru tetapi dalam kenyataannya adalah masih tetap menjalankan politik
Orde Baru yang anti Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Seperangkat Undang-Undang yang tidak pro Rakyat dibentuk seperti UU
Intelijen Negara RI, UU Keormasan (Organisasi Massa), UU Keamanan
Nasional,dll., sementara Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(UU-KKR) yang diharapkan akan menjadi alat pengungkapan kebenaran dan keadilan
bagi Korban, terbengkalai, tidak segera dibahas.
PELUANG YANG BISA DILAKUKAN
Meskipun peluang nyaris tertutup, namun gerakan masyarakat sipil dan
Organisasi Korban terus melakukan usaha terobosan yang tidak menggantungkan
pemerintah. YPKP 65 melakukan gerakan penguatan Korban dengan mengadakan
pertemuan Korban, melakukan testimony Korban, menyelenggarakan Public Hearing,
melakukan upacara-upacara memorialisasi di situs kuburan massal,
menyelenggarakan upacara kirim doa di lokasi tempat terjadinya pembunuhan
massal, aksi damai di depan istana, dll.
Kampanye di tingkat nasional mau pun internasional melalui media cetak,
electronik, TV, On line dsb., terus menerus dilakukan.
Rekonsiliasi model akar rumput, sesuai kearifan lokal terus dilakukan,
misalnya perlu diadakan ruwatan di tingkat local.
Aksi/tindakan ini dilakukan adalah rangka untuk membukakan mata kepada
khalayak ramai bahwa Indonesia masih menghadapi problema penegakan HAM yang
maha dahsyat, kasus tragedi 1965/66 masih belum diselesaikan secara tuntas.
Korbannya masih hidup, mereka mengalami diskriminasi, trauma berat dan
stigmatisasi berkepanjangan.
Pencatatan Korban yang hilang, dibunuh di luar proses hukum, pencatatan
situs kuburan massal, tempat-tempat penyiksaan, pencatatan kisah-kisah Korban
adalah merupakan dokumentasi penting untuk pelaporan ke saluran hukum
internasional.
Solusi terakhir sekiranya sistem pengadilan di dalam negeri tidak mampu
mengadili para penjahat HAM/ jenderal-jenderal yang terlibat aksi penghilangan
secara paksa, pembunuhan massal, maka YPKP 65 dan masyarakat Korban 65 akan
membawa kasus ini ke tribunal internasional, Dewan HAM PBB, UNWGIED, dll.
APA YANG DIINGINKAN KORBAN?
Tidak terlalu rumit sebetulnya, apa yang dikehendaki Korban. Kami
menghendaki kejelasan, kepastian hukum, dan pengakuan oleh Negara atas
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah dilakukan oleh aparat kekuasaan ketika
itu.Kami perlu tahu di mana keluarga kami yang dihilangkan. Untuk itu proses
pengungkapan kebenaran harus dilakukan, dan untuk kepastian hukum perlunya
menggelar pengadilan HAM ad hoc untuk memberi pelajaran dan penjeraan bagi
pelaku, agar peristiwa semacam ini tidak berulang kembali.
Mengingat Tragedi Kemanusiaan 1965/66 bukan semata pelanggaran
HAM/kejahatan kemanusiaan,tetapi juga adalah merupakan kejahatan politik, maka
perlu diselesaikan penyelesaian secara politik, yaitu Presiden segera
menerbitkan Dekrit/Keputusan Presiden yang berisikan penyelesaian menyeluruh
tragedi kemanusiaan 1965/66 dengan segala implikasinya, Negara mengembalikan
hak-hak korban, reparasi, rehabilitasi serta kompensasi sesuai Undang-Undang
yang berlaku. Negara minta maaf atas terjadinya kesalahan/pelanggaran HAM yang
telah ia lakukan kepada Rakyatnya.
TEKANAN DUNIA INTERNASIONAL
Tidak bisa dipungkiri Dunia Barat mengambil keuntungan besar atas naiknya
Orde Baru yang militeristis. Milyaran dollar Investasi modal, pengerukan hasil
tambang, penjarahan kekayaan alam, memasukkan keuntungan besar bagi pemodal
Dunia Barat. Sementara Korban 65 menjadi tumbal untuk kemakmuran kaum pemodal
dan pejabat-pejabat pemerintah, Jenderal-Jenderal yang korup.
Kini saatnya, masyarakat Internasional yang concern terhadap penegakan
Hak Asasi Manusia dan Demokrasi melakukan tekanan kepada pemerintah Indonesia.
Akankah Masyarakat Internasional membiarkan Indonesia yang bergelimang dengan
kejahatan kemanusiaan? Indonesia perlu diberi sanksi atas pengabaiannya
terhadap penegakan HAM dan Demokrasi.
Jakarta 10 Januari 2013
Bedjo Untung
Ketua YPKP 65
YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966 (YPKP 65)
Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
Tambahan Berita Negara RI Nomor 45 tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT
Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143
Banten,INDONESIA Phone : (+62 -21) 53121770, Fax 021-53121770
, E-mail [email protected]; [email protected]
*) Tulisan ini sebagai abstraksi teleconference Seminar Prospect
penegakan HAM Tragedy 1965-66 di indonesia diselenggarakan oleh Universitas
Australia di Canberra.