Kalau pernyataan ini di alamatkan ke Pemerintah Indonesia yang agak 
revolusioner orang bisa mengharapkan sesuatu yang positif atau setidaknya 
tanggapan Pemerintah  yang berpihak atau setidaknya  bertimbang rasa terhadap 
korban 65. Tapi apakah dan siapakah Pemerintah Indonesia yang sekarang?. 
Mengharapkan keadilan dan timbang rasa dari seorang anak algojo atau para 
algojo yang sudah dipensiun atau para algojo yang sudah jompo di rumah 
penitipan Lansia  sudah pasti hanya mengharapkan singa kenyang makan bubur. Dan 
akan lebih dramatis lagi bila harapan demikian diharapkan datang dari satu 
Pemerintah keturunan langsung para algojo seperti sekarang ini. Meskipun mereka 
menawarkan "demokrasi"borjuis kapitalis Neoliberal, itu tidak berarti mereka 
akan bersikap seperti demokrasi yang mereka tawarkan. Mereka memang bermaksud 
agar musuh-musuh bebuyutan mereka yang masih hidup dan keturunannya agar buka 
mulut besar-besar. Untuk sementara mereka akan simpan dalam laci atau lemari es 
untuk pada satu saat mendadak memberi jawaban seperti yang mereka lakukan pada 
terror raksasa 65. Lagi-lagi rakyat yang akan jadi korban terror.
Berjuang memang bagus dan harus. Tapi disamping berjuang dengan mulut, mutlak 
harus siap berjuang dengan tulang dan besi dan itu harus dipersiapkan dari 
sekarang.
ASAHAN.



----- Original Message -----
From: yayasan penelitian
To:
Sent: Saturday, January 19, 2013 5:14 PM
Subject: Dunia Barat Harus Bertanggungjawab


      TRAGEDI KEMANUSIAAN 1965-66

      DUNIA BARAT HARUS BERTANGGUNG JAWAB

      Oleh Bedjo Untung

      Latar Belakang

      Pengambilalihan kekuasaan dari tangan Presiden Sukarno ke Presiden 
Suharto adalah rekayasa sistematik dari Dunia Barat. Politik bebas aktif Bung 
Karno merupakan ancaman serius bagi blok Barat yang  cemas atas perkembangan 
Indonesia yang bergeser ke kiri. Bung Karno didukung oleh PKI dengan politiknya 
yang anti imperialisme dan kolonialisme. Keberanian Bung Karno yang keluar dari 
PBB dan kemudian ingin membentuk PBB tandingan dengan Conefo (Conference of the 
New Emerging Forces), merupakan sinyal kuat atas berbahayanya Sukarno bagi Blok 
Barat.

      Pembunuhan 6 jenderal dan 1 perwira menengah Angkatan Darat pada dini 
hari 01 Oktober 1965 oleh sekelompok pasukan pengawal Presiden merupakan titik 
awal untuk mengkambing hitamkan PKI sebagai dalang di balik aksi pembunuhan 
para jenderal.

      Propaganda hitam pun segera dilancarkan. Fakta dan data pun digelapkan. 
Pers dikuasai oleh tentara. Surat kabar  Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha 
sebagai corong resmi tentara yang boleh terbit. Aksi berikutnya, penumpasan 
seluruh pengikut PKI dan organisasi massa pendukungnya. Ini berlangsung di 
seluruh Indonesia. Pembunuhan massal atas orang-orang yang dituduh Komunis pun 
dimulai. Penangkapan, penahanan, penyiksaan, pemenjaraan, pemerkosaan, 
penjarahan terjadi di mana-mana. Kekerasan politik dan kemanusiaan tersebut 
adalah sepengetahuan aparatur kekuasaan, tentara, polisi dan aparat Negara. 
Diperkirakan 500.000 – 3.000.000 jiwa terbunuh pada tragedy 1965/1966. Target 
dari penghancuran PKI sebagai kekuatan pokok Bung Karno berujung penggulingan 
Sukarno itu sendiri.



      PENELITIAN YPKP 65

      Sejak dideklarasikan pendirian YPKP 65 pada 1999, YPKP 65 bertekad 
melakukan penelitian untuk membuktikan serta menemukan bukti lapangan tentang 
terjadinya pembunuhan massal  di berbagai wilayah di seluruh Indonesia yang 
dilakukan oleh tentara.

      Dalam penelitiannya, YPKP 65 mengunjungi berbagai daerah, antara lain: 
Medan (Sumatera Utara), Bukittinggi, Painan,Padang Pariaman (Sumatera Barat), 
Pakanbaru (Riau), Palembang (Sumatera Selatan), Lampung, Balikpapan, Argosari 
(Kalimantan Timur), Kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah istimewa 
Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

      Hasil penelitiannya ialah: Tidak diketemukan bukti adanya apa yang sering 
dikoar-koarkan penguasa sebagai pemberontakan PKI. Tidak ada konsentrasi 
anggota-anggota PKI untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan, tidak 
diketemukan adanya senjata untuk melawan pemerintah. Justru yang terjadi adalah 
sebaliknya. PKI sejak awal mematuhi seruan Presiden Sukarno, tidak melakukan 
perlawanan. Dan justru PKI menyerahkan diri kepada aparat keamanan. Namun 
kemudian dari rumah-rumah tahanan para anggota PKI lalu diculik dan dibunuh.

      Dalam penelitiannya, YPKP 65 menemukan sedikitnya 476 tempat kuburan 
massal, dan 739 tempat-tempat penyiksaan di seluruh Indonesia. (Angka-angka ini 
bisa bertambah karena penelitian masih terus berlanjut).

      YPKP 65 juga menemukan tidak kurang dari 45.000 Korban dan Keluarganya 
yang tersebar di seluruh Indonesia yang dihimpun oleh 150 cabang/jaringan kerja 
YPKP 65 di seluruh Indonesia.( Angka-angka ini juga bisa bertambah karena belum 
semua kota-kota kabupaten memiliki kantor cabang YPKP 65).



      Penelitian YPKP 65 juga memperkuat hasil penyelidikan Komnas HAM bahwa 
tragedi 1965-66 adalah memuat 9 unsur pelanggaran HAM berat yaitu: pembunuhan, 
penghilangan orang secara paksa, penyiksaan sewenang-wenang, penahanan, kerja 
paksa/perbudakan, pemerkosaan massal, pemindahan penduduk secara paksa, 
perampokan harta benda, pembatasan kebebasan berserikat/kebebasan mengemukakan 
pendapat. Unsur pembersihan etnis/suku/ras tidak terpenuhi sehingga genocida 
dalam pengertian pembersihan perbedaan warna kulit tidak terpenuhi. Namun, 
dalam tragedi pelanggaran HAM berat 1965-66 ada unsur genocida pembersihan 
kelompok/perbedaan aliran politik/ideology, yaitu pembersihan   sekelompok 
orang yang bercita-cita Demokrasi, Sosialisme dan Komunisme. Kesimpulannya 
ialah, tragedy 1965-66 adalah pelanggaran HAM berat, suatu kejahatan 
kemanusiaan.



      REKOMENDASI KOMNAS HAM

      Korban65/YPKP 65 menyambut baik  Rekomendasi Komnas HAM pada 23 Juli 2012 
karena ini bisa menjadi pembuka pintu penyelesaian kasus 1965 setelah hampir 
setengah abad terpendam. Tetapi, Jaksa Agung mengembalikan berkas penyelidikan 
Komnas HAM dengan alasan yang tidak relevan, mempertanyakan apakah penyelidik 
dan saksi disumpah, dipertanyakan pula kelengkapan surat, dll. Setelah 
diperbaiki oleh Komnas HAM, berkas tersebut dikirim kembali kepada Jaksa Agung. 
Namun, lagi-lagi Jaksa Agung mengembalikannya dengan alasan perlu menambah 
keterangan saksi untuk bisa menyimpulkan siapa pelaku yang paling bertanggung 
jawab. Padahal, hasil penyelidikan Tim Penyelidik pro yustisia Komnas HAM untuk 
kasus Peristiwa 1965-66 yang memakan waktu 4 tahun (1 Juni 2008 sampai dengan 
30 April 2012) cukup komprehensif. Dari sampel 349 keterangan saksi dari 
berbagai wilayah di seluruh Indonesia kecuali Papua, menyimpulkan Peristiwa 
Tragedi kemanusiaan 1965-66 adalah pelanggaran HAM berat di mana institusi 
militer  Kopkamtib, Laksusda, Kodam, Kodim, Koramil patut dimintai keterangan 
dan dimintai pertanggungan jawab atas terjadinya kejahatan kemanusiaan tersebut.



      Untuk proses penegakan hukum seperti yang direkomendasikan Komnas HAM 
adalah perlunya membentuk pengadilan HAM ad hoc sesuai amanat Undang-Undang 
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung diminta 
menindaklanjuti hasil penyelidikannya dengan melakukan penyidikan.

      Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 26 
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka penyelesaian kasus 
pelanggaran HAM berat Peristiwa 1965-66  dapat juga diselesaikan melalui 
mekanisme non yudisial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan 
keluarganya.



      IMPLEMENTASI PENYELESAIAN  TRAGEDI 1965-66

      Meskipun Rekomendasi Komnas HAM telah diumumkan dan diserahkan kepada 
Jaksa Agung, yang memberikan harapan untuk membuka pintu 
penyelesaian,terbukanya kebenaran  dan keadilan  bagi Korban, namun jalan untuk 
penyelesaian kasus tragedi kemanusiaan pelanggaran HAM 1965-66 masih berliku 
dan mendapatkan banyak hambatan.

      Para mantan pejabat sipil maupun militer di era Orde Baru buru-buru 
melakukan aksi perlawanan, dengan menolak rekomendasi tersebut. Para mantan 
petinggi militer, organisasi massa yang terlibat dalam aksi kekerasan, 
pembunuhan massal 1965/66 mulai panik dan ketakutan.



      Pemerintah tidak mempunyai kemauan politik dan keberanian untuk mengambil 
keputusan untuk segera menuntaskan kasus ini. Itulah sebabnya, para Korban dari 
jauh hari tidak yakin Negara/pemerintah akan dapat mewujudkan tuntutan Korban. 
Lagi pula, pemerintahan sekarang ini masih didukung mesin politik yang terlibat 
dalam aksi kekerasan 1965-66. Mereka adalah ahli waris dari pemerintahan Orde 
Baru Suharto. Para perpetrators (pelaku/penjahat HAM) yang berganti baju seolah 
anti Orde Baru tetapi dalam kenyataannya adalah masih tetap menjalankan politik 
Orde Baru yang anti Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

      Seperangkat Undang-Undang yang tidak pro Rakyat dibentuk seperti UU 
Intelijen Negara RI, UU Keormasan (Organisasi Massa), UU Keamanan 
Nasional,dll., sementara Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 
(UU-KKR) yang diharapkan akan menjadi alat pengungkapan kebenaran dan keadilan 
bagi Korban,  terbengkalai, tidak segera dibahas.



      PELUANG YANG BISA DILAKUKAN

      Meskipun peluang nyaris tertutup, namun gerakan masyarakat sipil dan 
Organisasi Korban terus melakukan usaha terobosan yang tidak menggantungkan 
pemerintah. YPKP 65 melakukan gerakan penguatan Korban dengan mengadakan 
pertemuan Korban, melakukan testimony Korban, menyelenggarakan Public Hearing, 
melakukan upacara-upacara memorialisasi  di situs kuburan massal, 
menyelenggarakan upacara kirim doa di lokasi tempat terjadinya pembunuhan 
massal, aksi damai di depan istana, dll.

      Kampanye  di tingkat nasional mau pun internasional  melalui media cetak, 
electronik, TV, On line dsb., terus menerus dilakukan.

      Rekonsiliasi model akar rumput, sesuai kearifan lokal terus dilakukan, 
misalnya perlu diadakan ruwatan di tingkat local.



      Aksi/tindakan ini dilakukan adalah rangka untuk membukakan mata kepada 
khalayak ramai bahwa Indonesia masih menghadapi problema penegakan HAM yang 
maha dahsyat, kasus tragedi 1965/66 masih belum diselesaikan secara tuntas. 
Korbannya masih hidup, mereka mengalami diskriminasi, trauma berat  dan 
stigmatisasi berkepanjangan.



      Pencatatan Korban yang hilang, dibunuh  di luar proses hukum, pencatatan 
situs kuburan massal, tempat-tempat penyiksaan, pencatatan kisah-kisah Korban 
adalah merupakan dokumentasi penting untuk pelaporan ke saluran hukum 
internasional.

      Solusi terakhir sekiranya sistem pengadilan di dalam negeri tidak mampu 
mengadili para penjahat HAM/ jenderal-jenderal yang terlibat aksi penghilangan 
secara paksa, pembunuhan massal, maka YPKP 65 dan  masyarakat Korban 65 akan 
membawa kasus ini ke tribunal internasional, Dewan HAM PBB, UNWGIED, dll.



      APA YANG DIINGINKAN KORBAN?

      Tidak terlalu rumit sebetulnya, apa yang dikehendaki Korban. Kami 
menghendaki kejelasan, kepastian hukum, dan pengakuan oleh Negara atas 
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah dilakukan oleh aparat kekuasaan ketika 
itu.Kami perlu tahu di mana keluarga kami yang dihilangkan. Untuk itu proses 
pengungkapan kebenaran harus dilakukan, dan untuk kepastian hukum perlunya 
menggelar pengadilan HAM ad hoc untuk memberi pelajaran dan penjeraan bagi 
pelaku,  agar peristiwa semacam ini tidak berulang kembali.

      Mengingat Tragedi Kemanusiaan 1965/66 bukan semata pelanggaran 
HAM/kejahatan kemanusiaan,tetapi juga adalah merupakan kejahatan politik, maka 
perlu diselesaikan penyelesaian secara politik, yaitu Presiden segera 
menerbitkan Dekrit/Keputusan Presiden yang berisikan penyelesaian menyeluruh 
tragedi kemanusiaan 1965/66 dengan segala implikasinya, Negara mengembalikan 
hak-hak korban, reparasi, rehabilitasi serta kompensasi sesuai Undang-Undang 
yang berlaku. Negara minta maaf atas terjadinya kesalahan/pelanggaran HAM yang 
telah ia lakukan kepada Rakyatnya.



      TEKANAN DUNIA INTERNASIONAL

      Tidak bisa dipungkiri Dunia Barat mengambil keuntungan besar atas naiknya 
Orde Baru yang militeristis. Milyaran dollar Investasi modal, pengerukan hasil 
tambang, penjarahan kekayaan alam, memasukkan keuntungan besar bagi pemodal 
Dunia Barat. Sementara Korban 65 menjadi tumbal untuk kemakmuran kaum pemodal 
dan pejabat-pejabat pemerintah, Jenderal-Jenderal yang korup.

      Kini saatnya, masyarakat Internasional yang concern terhadap penegakan 
Hak Asasi Manusia dan Demokrasi melakukan tekanan kepada pemerintah Indonesia. 
Akankah Masyarakat  Internasional  membiarkan Indonesia yang bergelimang dengan 
kejahatan kemanusiaan? Indonesia perlu diberi sanksi atas pengabaiannya 
terhadap penegakan HAM dan Demokrasi.



      Jakarta 10 Januari 2013

      Bedjo Untung

      Ketua YPKP 65

      YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966  (YPKP 65)

       Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre

       SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007

       Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT

       Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02

       Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143

       Banten,INDONESIA  Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770

      , E-mail [email protected]; [email protected]

      *) Tulisan ini sebagai abstraksi teleconference Seminar Prospect 
penegakan HAM Tragedy 1965-66 di indonesia diselenggarakan oleh Universitas 
Australia di Canberra.

Kirim email ke