Ref: Mudah sekali membela diri dengan memakai agama, tetapi apakah dengan 
memakai agama sebagai parisai dapat membuktikan tidak berbuat kesalahan?

http://regional.kompas.com/read/2013/01/25/04455241/Aceng.Fikri.Nilai.Putusan.MA.Melecehkan.Agama.Islam


Aceng Fikri Nilai Putusan MA Lecehkan Islam
Penulis : Kontributor Bandung, Rio Kuswandi | Jumat, 25 Januari 2013 | 04:45 
WIB 
Share:
 KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Bupati Garut Aceng HM Fikri 
TERKAIT:
  a.. Kubu Aceng Fikri Menuding MA Berbuat Tidak Agung 
  b.. Aceng Anggap Wajar jika Pendukungnya Berdemonstrasi 
  c.. Aceng Tak Terima Putusan MA 
  d.. Pengganti Aceng Masih Butuh Proses Panjang 
  e.. Paripurna Aceng Belum Terjadwal 
BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut petahana Aceng HM Fikri melalui pengacara 
keduanya, Eggy Sudjana, menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait 
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang 
menyatakan pelengseran dirinya dari jabatan sebagai bupati telah melecehkan 
agama dan hukum Islam.

Menurutnya, pernikahan Aceng dengan Fani Oktora meski berlangsung selama empat 
hari itu jelas mengacu pada syariat Islam dan dibenarkan oleh Undang-Undang No 
1 Tahun 1974. Selain itu, kata Eggy, Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa 
perkawinan dinyatakan sah menurut agama Islam yang diyakininya.

"Tapi, kenapa Aceng Fikri dinyatakan bersalah? Saya nyatakan ini pelecehan 
kepada agama Islam dan hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan," ujar Eggy 
saat memberikan keterangan persnya di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, 
Jawa Barat, Kamis (24/1/2013) petang.

Diberitakan sebelumnya, putusan MA itu dijatuhkan pada Selasa (22/1/2013) oleh 
majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota 
Yulius dan Mohammad Supadi. Menanggapi hal itu, baik Eggy maupun pengacara 
pertama Ujang Suja'I Tuojiri menegaskan bahwa keputusan MA itu bertentangan 
dengan aturan Islam karena diputuskan oleh hakim (orang) yang tidak mengetahui 
soal ajaran Islam, yakni majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie 
Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

"Keputusan itu diambil alih oleh orang-orang yang tidak mengeti tentang Islam, 
oleh orang-orang yang tidak pernah mengaji. Mereka yang memutuskan itu tidak 
tahu kalau dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 3 disebutkan bahwa kaum laki-laki 
muslim boleh menikahi perempuan lebih dari satu kali. Jadi, kami tekankan bahwa 
putusan ini telah melecehkan agama dan hukum Islam," ujarnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, majelis menilai, dalam kasus perkawinan, 
posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara 
sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, 
jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan.

Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah 
jabatan yang telah diucapkan yang intinya berbunyi, "Demi Allah, saya 
bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala 
daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan 
menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta 
berbakti kepada masyarakat." Demikian isi sumpah jabatan tersebut.

Sementara itu, kedua pengacara membantah atas isi keputusan yang dilontarkan 
majelis hakim. Menurutnya, oleh hakim, Aceng telah diperlakukan tidak adil. 
Keputusan hakim dinilai telah menzalimi dan memperburuk nama baik Aceng.

Ujang mengatakan, perbuatan Aceng mengawini Fani meski berlangsung singkat itu 
terpisah dari jabatannnya sebagai bupati, melainkan dilakukan oleh pribadi 
Aceng sendiri.

"Bupati itu tidak bisa kencing, makan, minum dan tidak bisa kawin, tapi yang 
bisa kencing, makan, minum dan kawin itu hanyalah Aceng Fikri seorang, jadi 
tidak seharusnya hakim memutuskan seperti itu," pungkasnya. 

Editor :
Aloysius Gonsaga Angi Ebo

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke