Pejabat Petrokimia Gresik terlibat Oplosan Pupuk Bersubsidi

Kronologi Pupuk Oplosan Petrokimia Gresik yang Melibatkan Pejabat 
Petrokimia. Satu-persatu benang merah kasus pupuk oplosan mulai terkuak.
 Pupuk bersubsidi produksi PT Petrokimia   Gresik diduga dibuat bancakan
 oleh oknum pejabat di lingkungan BUMN ini. Setidaknya ada dua nama di 
lingkungan pabrik plat merah tersebut yang terkait pupuk oplosan di PT NK.

Tengara itu disampaikan oleh salahsatu penyalur pupuk PG ke Radar 
Gresik, Rabu malam. Dalam pertemuan itu, dia meminta namanya tidak 
dikorankan karena khawatir jaringan distrubusi pupuk miliknya dicabut. 
Dia menceritakan, lolosnya pupuk bersubsidi ke PT NK di Jl Kawasan 
Industri Gresik Blok E-2 atas sepengetahuan Hd dan Nh (oknum pejabat di 
bagian pemasaran).

Alurnya penyalur Yk mengajukan pupuk 
bersubsidi dengan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok Petani) pupuk 
ke Petrokimia Gresik. Selanjutnya PG mengeluarkan DO pupuk subsidi ke 
distributor dan penyalur yang ditunjuk. Harga DO untuk pupuk subsidi 
sebesar Rp 1.800/kilogram (sesuai SK Mentan). Setelah pupuk keluar, oleh
 penyalur tidak dibagikan ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang 
mengajukan pembelian, namun dijual kembali ke oknum Petrokimia Gresik.

Harga jual kembali pupuk subsidi ke oknum Petrokimia Gresik ditetapkan 
sebesar Rp 2.200/kilogram. Oknum pejabat PG ini selajutnya melempar 
pupuk subsidi itu ke PT NK. Belakangan diketahui jika PT NK ini 
salahsatu pemiliknya adalah pegawai PT PG.

Ketika pupuk masuk 
pabrik PT NK, harganya sudah berubah menjadi Rp 2.800 perkilogram. “Kami
 hanya mengambil keuntungan Rp 400 perkilogram pupuk subsidinya. Memang 
kecil, namun resikonya besar. Sebab, pupuk tersebut jatah petani yang 
kami jual ke pabrik,” terang dia.

Sebagai catatan Harga Eceran 
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di PT Petrokimia Gresik yang ditetapkan
 pemerintah terdiri dari jenis urea Rp 1.600 perkilo, ZA Rp 1.400 
perkilogram, SP-36 Rp 2.000 perkilogram, Phonska NPK Rp 2.300 perkilo.

Setelah pupuk didapat, kemudian dioplos dengan campuran lain di pabrik 
PT NK yang hanya berjarak 500 meter dari pabrik PT Petrokimia Gresik. 
Pupuk produksi PT NK dengan merek lantas dipasok ke PT Hnp di Kawasan 
Industri Maspion. Harga perkilo pupuk dengan merek Srijoyo ditetapkan 
sebesar 3.250 perkilo.

Distribusi pupuk oplosan inilah kemudian
 ditangani oknum pejabat di Kabupaten Gresik.Termasuk kerabat penguasa 
di Gresik ikut bermain. Sehingga, banyak pemain yang terlibat dari 
penjualan pupuk bersubsidi ini.

Terkait hal ini, YI, Dirut PT 
NK di kantor Radar Gresik mengklarifikasi pemberitaan seputar pupuk 
oplosan. Menurut YI, dirinya mendapatkan pasokan pupuk tersebut dari 
salah satu oknum pegawai di bagian pemasaran PG.

“Saya tidak 
mengetahui apaapa, yang jelas saya dapat dari seorang teman di bagian 
pemasaran. Tapi yang jelas pupuk itu pupuk subsidi,” ucapnya.

YI juga menegaskan, dirinya tidak melakukan pengoplosan. “Saya tidak 
melakukan pengoplosan. Sebab, izin produksi saya juga lengkap. Mulai 
Surat Izin Industri, Deptan, SIUP, dan merek. Semuanya ada dan lengkap,”
 tegasnya.

Namun YI tidak menampik bahwa dia bersalah karena 
telah membeli pupuk subsidi dari PG. “Saya mengaku bersalah, karena saya
 membeli pupuk bersubsidi, karena pupuk bersubsidi tersebut seharusnya 
diperuntukkan langsung kepada petani, bukan industri,” tutupnya. (Radar 
Gresik/radarsby.com/jpnn.com)

baca juga :
DPRD Gresik Berharap Pengoplosan Pupuk Bersubsidi Diusut Tuntas ==> 
http://gresik.co/gresik/hukum-gresik-gresik/dprd-gresik-berharap-pengoplosan-pupuk-bersubsidi-diusut-tuntas

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke