http://www.itoday.co.id/politik/fkkj-ancam-tutup-sekolah-katolik-walikota-blitar-langgar-uu-sisdiknas-2003

FKKJ: Ancam Tutup Sekolah Katolik, Walikota Blitar Langgar UU Sisdiknas 2003 
Thursday, 24 January 2013 13:56 Achsin 

Kegiatan Sekolah Katolik (IST)

itoday - Walikota Blitar, Samanhudi Anwar telah melanggar Undang-Undang Sistem 
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas 2003) yang mengancam menutup enam sekolah 
milik yayasan Katolik. 

"Pemda Blitar tidak berhak menutup enam sekolah milik yayasan Katolik tersebut 
karena dasar hukumnya tidak ada," kata Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani 
Jakarta, Theophilus Bela kepada itoday, Kamis (24/01). 

Menurut Theophilus, kasus ini telah selesai karena pada hari Jumat (18/01) 
telah ada pertemuan antara pihak Pemda setempat dan pengurus yayasan sekolah 
Katolik serta wakil dari Keuskupan Surabaya. "Hasil pertemuan itu, Pemda 
setempat telah menghentikan upayanya untuk menutup sekolah-sekolah Katolik di 
Blitar yang diberitakan oleh media massa itu," ungkapnya. 

Kata Theophilus, dalam kasus di Blitar ini terlihat jelas bahwa pihak Pemda 
setempat ternyata tidak mengerti atau sengaja tidak mengerti makna sebenarnya 
dari UU Sisdiknas 2003. "Hal ini tentu amat sangat memalukan karena sebuah 
lembaga pengelola negara malah tidak mengerti arti dari undang-undang yang 
berlaku di negeri sendiri," ungkapnya. 

Theophilus menegaskan, Pasal 55 ayat (1) dalam UU Sisdiknas 2003 bahwa setiap 
sekolah yang berciri khas agama, Islam, Hindu, Buddha, Katolik, Kristen atau 
Konghucu berhak menjalankan kurikulum sekolahnya sesuai dengan norma-norma 
agama, sosial dan budaya mereka sendiri. 

Selain itu, Theophilus mengusulkan kepada Walikota Blitar Samanhudi Anwar dan 
Kepala Kantor Kementerian Agama setempat supaya dalam waktu dekat mengikuti 
lagi pendidikan yang mendalam. 

"Mereka harus mengikuti pendidikan supaya sungguh-sungguh mengerti tentang 
pasal-pasal yang ada dalam UU Sisdiknas sehingga kedepan mereka tidak akan 
berbuat sesuatu yang ngawur seperti yang baru-baru ini mereka lakukan itu," 
paparnya. 

Theophilus mencurigai kasus di Blitar karena adanya kasus korupsi yang diungkap 
dengan memunculkan isu SARA. 

"Saya juga mendengar adanya isu bahwa pihak-pihak yang menggelindingkan  kasus 
tersebut terindikasi terlibat dalam hal-hal yang  tak enak diungkap di sini 
karena menyangkut penyalah-gunaan uang negara alias korupsi yang memang sedang 
marak terjadi dinegeri kita saat ini," pungkasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena bersikeras tidak mau menyediakan 
guru agama Islam untuk murid beragama Islam, enam sekolah Yayasan Katolik di 
Blitar bakal segera ditutup.

Keenam sekolah yang terancam tutup itu adalah Sekolah Menengah Atas Katolik, 
Sekolah Menengah Atas Kejuruan Diponegoro, Sekolah Teknik Menengah Katolik, 
Sekolah Menengah Pertama Yos Sudarso, Sekolah Dasar Santa Maria, dan Taman 
Kanak-kanak Santa Maria.

Kantor Wilayah Kementerian Agama telah melayangkan rekomendasi pencabutan izin 
keenam sekolah Katolik itu kepada Pemerintah Kota Blitar, Walikota Blitar, Rabu 
(23/01).

Yayasan enam sekolah Katolik itu dianggap telah melanggar Undang-undang Sistem 
Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan 
Pendidikan Keagamaan. Yakni, kewajiban menyediakan layanan pelajaran agama 
untuk semua pemeluk agama. Bagi lembaga sekolah yang melanggar akan dikenakan 
sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan.

++++

----- Original Message -----
From: "Theophilus Bela" <[email protected]>
To: "Achsin" <[email protected]>, "Pak Theo" <[email protected]>
Sent: Thursday, January 24, 2013 10:51:13 AM
Subject: Bls: wawancara via email


Halo Bung Achsin,

terma kasih Bung Achsin untuk email dengan pertanyaan2 yang diajukan tentang 
Sekolah2 Katolik di Blitar .

Sebenarnya kasus ini telah selesai karena pada hari Jumat tanggal 18 Januari 
2013 yang lalu telah ada pertemuan antara pihak Pemda setempat dan pengurus 
Yayasan Sekolah Katolik serta wakil dari Keuskupan Surabaya dan sebagai 
hasilnya ialah Pemda setempat telah mengehentikan upayanya untuk menutup 
sekolah2 Katolik di Blitar yang diberitakan oleh media massa itu.
Pemda Blitar tidak berhak menutup sekolah-sekolah Katolik tersebut karena dasar 
hukumnya tidak ada .
Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2003 dengan sangat 
jelas mengatakan dalam pasal 55 ayat (1) bahwa setiap sekolah yang berciri khas 
agama, jadi entah itu Islam, Hindu, Buddha, Katolik, Kristen atau Konghucu maka 
mereka berhak menjalankan kurikulum sekolahnya sesuai dengan norma-norma agama, 
sosial dan budaya mereka sendiri .
Jadi apa yang dijalankan oleh sekolah-sekolah Katolik di Blitar itu dan tentu 
ditempat-tempat lain juga adalah persis sesuai dengan amanat UU Sisdiknas tahun 
2003 tersebut diatas .

Dalam kasus Blitar ini terlihat jelas bahwa pihak Pemda setempat ternyata tidak 
mengerti atau sengaja tidak mengerti makna sebenarnya dari undang-undang 
tentang pendidikan nasioanl dinegeri kita . Hal ini tentu amat sangat memalukan 
karena sebuah lembaga pengelola negara malah tidak mengerti arti dari 
undang-undang yang berlaku dinegri sendiri .

Saya usul supaya sang Walikota Blitar Samanhudi Anwar dan Kepala Kantor 
Kementerian Agama setempat supaya dalam waktu dekat mengikuti lagi pendidikan 
yang mendalam agar supaya sungguh-sungguh mengerti tentang pasal-pasal yang ada 
dalam UU Sisdiknas sehingga kedepan mereka tidak akan berbuat sesuatu yang 
ngawur seperti yang baru-baru ini mereka lakukan itu .

Dalam kasus Blitar ini saya juga mendengar adanya isu bahwa pihak-pihak yang 
menggelindingkan kasus tersebut terindikasi terlibat dalam hal-hal yang tak 
enak diungkap disini karena menyangkut penyalah-gunaan uang negara alias 
korupsi yang memang sedang marak terjadi dinegeri kita saat ini . Tapi menurut 
pengamatan saya hal ini tidak hanya terjadi di Blitar . Dalam bulan November 
yang lalu seorang bupati di Sumatera Barat yang sedang dililit masalah korupsi 
berusaha meloloskan diri dengan memainkan isu SARA yaitu agama . Hal ini juga 
terjadi dengan aparat pemda setempat di Bogor, Riau, Bangka Belitung, Aceh dan 
lain-lain lagi di tanah air . Seorang Bupati atau Walikota dinegeri ini kalau 
sudah kepepet karena terlibat korupsi maka sebagai jalur pengungsiannya ialah 
dengan memanipulir isu agama . Hal ini sering dipakai karena memang rakyat kita 
masih rentan dengan hal-hal yang berbau SARA . Jadi tugas berat kita semua 
kedepan ialah mendidik rakyat kita supaya cerdas sehingga tidak mudah ditipu 
oleh para politisinya yang korup .

Saya kira dengan ini saya sudah menjawab semua pertanyaan Bung Achsin tentang 
kasus yang baru terjadi di Blitar itu .

Salam dan semoga sukses selalu

Theophilus Bela
Sekjen Indonesian Committee of Religions for Peace (sebuah LSM dialog lintas 
agama)
Anggota DPP Asian Conference of Religions for Peace (sebuah jaringan LSM dialog 
lintas agama se-Asia)
Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ, sebuah LSM HAM bidang 
Kebebasan Beragama)

Facebook Theophilus Bela









Dari: Achsin <[email protected]>
Kepada: Theophilus Bela <[email protected]>
Dikirim: Rabu, 23 Januari 2013 20:21
Judul: wawancara via email

salam Pak Theo

1. Pihak pemerintah blintar mengancam akan menutup enam sekolah katolik dengan 
alasan melanggar UU sistem pendidikan nasional yang wajib menyediakan guru 
agama bagi setiap siswanya. contohnya sekolah katolik wajib menyediakan guru 
agama islam, sekolah Islam menyediakan guru katolik atau agama lain bila ada 
siswa yang sekolah tersebut. Bagaimana pendapat Pak Theo?
2. Pihak sekolah katolik di Blintar mengatakan, belum menyediakan guru agama 
masih menunggu Konferensi Wali Gereja?
3. Kenapa sampai hari ini wali gereja belum memutuskan guru non kristiani? 

Thanks
Achsin

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke