Tulisan seorang Kompasianer dan dimuat di kompasiana.com. Benar-benar menyentuh rasa keadilan semua manusia di bumi Indonesia. Seorang Ibu yang sudah jadi korban akibat kelalaian supir truk gandeng, juga sudah kehilangan putri yang sangat dikasihinya, kini harus duduk di kursi Pesakitan sebagai Tersangka.
Dimana hukum dan keadilan di bumi Indonesia ini ? Mudah-mudahan setelah tulisan ini bumi di milis kita dan disebarluaskan ke semua jaringan Blog kita, akan banyak mata dan hati yang tergerak untuk menegakkan keadilan bagi Ibu Ninik. Salam Firdaus Juven Moderator INTI-net 0818692956 setelah membaca sekarang mencoba menulis Setelah Ibu Ninik Jadi Tersangka, Lantas Apa Lagi? OPINI | 25 January 2013 http://hukum.kompasiana.com/2013/01/25/setelah-ibu-ninik-jadi-tersangka-lantas-apa-lagi--522865.html Sebuah kecelakaan terjadi pada tanggal 6 Agustus 2012, menimpa ibu Ninik dan putrinya. Sang putri meninggal dunia dalam kecelakaan itu, sementara Ibu Ninik harus dirawat di rumah sakit karena kaki kanan luka parah terlindas truk gandeng. Sudah jatuh tertimpa tangga, Ibu Ninik yang terluka, berduka kehilangan putrinya kini menjadi tersangka. Pada tanggal 11 Januari 2013, Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada tanggal 15 Januari diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP Ibu Ninik dinyatakan melakukan kelalaian sehingga menyebabkan anaknya meninggal dunia. Banyak teman yang menceritakan kejadian ini ke saya sambil marah-marah tak sedikit yang memaki-maki pihak kepolisian. Alasannya sederhana berdasarkan kemanusiaan tidaklah pantas Ibu Ninik dijadikan tersangka, karena ia pihak yang menderita, ibu dari korban pula. "Ibu mana sih yang emang sengaja bunuh anaknya?" , "Kan si ibu celaka juga, kok dia sih yang jadi tersangka?" begitulah pertanyaan yang dibumbui keheranan atas kejadian ini bertubi-tubi ditanyakan ke saya. Memang, jika kita memakai pertimbangan demikian, alangkah kejamlah nasib yang menimpa ibu Ninik ini, berdasarkan alasan kemanusiaan harusnya Ibu Ninik jangan lagi dibebani masalah baru. Lantas, apakah hukum tidak punya pertimbangan kemanusiaan? Saya ingat kata-kata Prof. Soediman Kartohadiprodjo yang pernah mempersoalkan bagaimanakah hukum memandang manusia. Pada akhirnya menurut beliau, hukum untuk manusia, haruslah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dalam orasi ilmiahnya saat pengukuhan sebagai guru besar bagaimana hukum harus menjunjung kemanusiaan disuarakannya dengan lantang. Hukum juga memiliki tujuan yaitu keadilan, kepastian hukum, dan pemanfaatan yang ketiga-tiganya haruslah dipadukan, tidak berjalan sendiri-sendiri. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial. Apakah hukum mempunyai konstruksi pemikiran sendiri? Sehingga seolah-olah semakin lama semakin jauh dari rasa adil yang dipahami oleh manusia (masyarakat). Kita masih ingat bagaimana kasus nenek minah mencuri cokelat dan divonis 1,5 bulan. Seluruh masyarakat geram dan marah, umpatan yang umum terdengar "kok tega sih ama nenek-nenek, udah tua masih dipenjara juga" atau "sama nenek-nenek aja berani ama pejabat yang koruptor ga berani". Betul kiranya, pencuri harus dihukum, yang membuat masyarakat kesal adalah banyaknya pencuri yang berkeliaran tidak dihukum. Atau jika pun dihukum, hukumannya sangat ringan dirasa tidak sebanding dengan tindak pidana yang diperbuat. Dari kasus nenek minah dapat kita lihat, pencuri harus dihukum, namun berdasarkan kemanusiaan, nenek minah hanya dikenakan wajib lapor dan terimakasih kepada majelis hakim untuk putusan yang menjunjung nilai kemanusiaan itu. Lalu Ibu Ninik bagaimana nasibnya? Setelah ditetapkan menjadi tersangka, proses ini masih akan bergulir cukup panjang, akan ada proses yang harus dilalui di kejaksaan. Sepanjang yang saya ingat, jaksa mempunyai kewenangan untuk menghentikan penuntutan perkara dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Jika kasus ini sampai ke pengadilan, maka wajib ada proses mendengarkan keterangan saksi dan Ibu Ninik harus dibuktikan lalai. Kemarin saya baca di sebuah media, banyak saksi yang menyatakan Ibu Ninik sudah di jalur yang benar, jauh dari keadaan lalai dan menyebabkan kematian putrinya. Ada harapan untuk Ibu Ninik. Belakangan Komisi Yudisial juga sedang berupaya keras mengawal kasus ini agar tak sampai ke pengadilan. Saya kurang paham apakah Komisis Yudisial punya hak untuk itu. Lantas kabar terbaru yang saya baca, Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mencermati berkas kasus Ninik Setyowati, kacamata yang dipakai tidak hanya dari kacamata hukum saja tetapi juga akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan. Keadilan harus ada. Salam, R.
