Tulisan seorang Kompasianer dan dimuat di kompasiana.com.
Benar-benar menyentuh rasa keadilan semua manusia di bumi Indonesia.
Seorang Ibu yang sudah jadi korban akibat kelalaian supir truk gandeng, juga 
sudah kehilangan putri yang sangat dikasihinya, kini harus duduk di kursi 
Pesakitan sebagai Tersangka.

Dimana hukum dan keadilan di bumi Indonesia ini ?
Mudah-mudahan setelah tulisan ini bumi di milis kita dan disebarluaskan ke 
semua jaringan Blog kita, akan banyak mata dan hati yang tergerak untuk 
menegakkan keadilan bagi Ibu Ninik.

Salam

Firdaus Juven
Moderator INTI-net
0818692956

setelah membaca sekarang mencoba menulis

Setelah Ibu Ninik Jadi Tersangka, Lantas Apa Lagi?
OPINI | 25 January 2013 
http://hukum.kompasiana.com/2013/01/25/setelah-ibu-ninik-jadi-tersangka-lantas-apa-lagi--522865.html


Sebuah kecelakaan terjadi pada tanggal 6 Agustus 2012, menimpa ibu Ninik dan 
putrinya. Sang putri meninggal dunia dalam kecelakaan itu, sementara Ibu Ninik 
harus dirawat di rumah sakit karena kaki kanan luka parah terlindas truk 
gandeng. Sudah jatuh tertimpa tangga, Ibu Ninik yang terluka, berduka 
kehilangan putrinya kini menjadi tersangka. Pada tanggal 11 Januari 2013, 
Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada tanggal 15 Januari 
diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP Ibu Ninik 
dinyatakan melakukan kelalaian sehingga menyebabkan anaknya meninggal dunia.

Banyak teman yang menceritakan kejadian ini ke saya sambil marah-marah tak 
sedikit yang memaki-maki pihak kepolisian. Alasannya sederhana berdasarkan 
kemanusiaan tidaklah pantas Ibu Ninik dijadikan tersangka, karena ia pihak yang 
menderita, ibu dari korban pula. "Ibu mana sih yang emang sengaja bunuh 
anaknya?" , "Kan si ibu celaka juga, kok dia sih yang jadi tersangka?" 
begitulah pertanyaan yang dibumbui keheranan atas kejadian ini bertubi-tubi 
ditanyakan ke saya.

Memang, jika kita memakai pertimbangan demikian, alangkah kejamlah nasib yang 
menimpa ibu Ninik ini, berdasarkan alasan kemanusiaan harusnya Ibu Ninik jangan 
lagi dibebani masalah baru. Lantas, apakah hukum tidak punya pertimbangan 
kemanusiaan? Saya ingat kata-kata Prof. Soediman Kartohadiprodjo yang pernah 
mempersoalkan bagaimanakah hukum memandang manusia. Pada akhirnya menurut 
beliau, hukum untuk manusia, haruslah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 
Dalam orasi ilmiahnya saat pengukuhan sebagai guru besar bagaimana hukum harus 
menjunjung kemanusiaan disuarakannya dengan lantang.

Hukum juga memiliki tujuan yaitu keadilan, kepastian hukum, dan pemanfaatan 
yang ketiga-tiganya haruslah dipadukan, tidak berjalan sendiri-sendiri. Hal 
yang sama juga dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial. Apakah hukum 
mempunyai konstruksi pemikiran sendiri? Sehingga seolah-olah semakin lama 
semakin jauh dari rasa adil yang dipahami oleh manusia (masyarakat). Kita masih 
ingat bagaimana kasus nenek minah mencuri cokelat dan divonis 1,5 bulan. 
Seluruh masyarakat geram dan marah, umpatan yang umum terdengar "kok tega sih 
ama nenek-nenek, udah tua masih dipenjara juga" atau "sama nenek-nenek aja 
berani ama pejabat yang koruptor ga berani". Betul kiranya, pencuri harus 
dihukum, yang membuat masyarakat kesal adalah banyaknya pencuri yang 
berkeliaran tidak dihukum. Atau jika pun dihukum, hukumannya sangat ringan 
dirasa tidak sebanding dengan tindak pidana yang diperbuat.

Dari kasus nenek minah dapat kita lihat, pencuri harus dihukum, namun 
berdasarkan kemanusiaan, nenek minah hanya dikenakan wajib lapor dan 
terimakasih kepada majelis hakim untuk putusan yang menjunjung nilai 
kemanusiaan itu. Lalu Ibu Ninik bagaimana nasibnya? Setelah ditetapkan menjadi 
tersangka, proses ini masih akan bergulir cukup panjang, akan ada proses yang 
harus dilalui di kejaksaan. Sepanjang yang saya ingat, jaksa mempunyai 
kewenangan untuk menghentikan penuntutan perkara dengan syarat-syarat yang 
sudah ditentukan. Jika kasus ini sampai ke pengadilan, maka wajib ada proses 
mendengarkan keterangan saksi dan Ibu Ninik harus dibuktikan lalai. Kemarin 
saya baca di sebuah media, banyak saksi yang menyatakan Ibu Ninik sudah di 
jalur yang benar, jauh dari keadaan lalai dan menyebabkan kematian putrinya. 
Ada harapan untuk Ibu Ninik. Belakangan Komisi Yudisial juga sedang berupaya 
keras mengawal kasus ini agar tak sampai ke pengadilan. Saya kurang paham 
apakah Komisis Yudisial punya hak untuk itu. Lantas kabar terbaru yang saya 
baca, Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mencermati berkas kasus Ninik Setyowati, 
kacamata yang dipakai tidak hanya dari kacamata hukum saja tetapi juga akan 
mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan.

Keadilan harus ada.

Salam,

R.

Kirim email ke