----- Original Message -----
 SURAT DARI SINGAPUR == PROSTITUSI ==

Pengacara yang membela si terdakwa yang tertuduh mengadakan hubungan sex dengan 
pelacur di bawah umur sulit untuk dibilang tidak adil . Apalagi kalau sang 
pengcara bahkan juga merasa dirinya sebagai pelacur karena dia sendiri tidak 
setuju dengan pedofile. Dalam hal ini bisa dikatakan pelacur(pengacara) membela 
pelacuran(pelacur di bawah umur dan juga yang melacurinya). Jangan kaget, 
setiap kita (perempuan atau laki-laki) adalah pelacur dalam berbagai bidang 
tertentu. Semua kita menjual diri untuk mempertahankan kehidupan dan saling 
melacur. Bedanya ada pelacur yang bebas aids atau oenyakit kelamin lainnya, ada 
yang bebas darinya seperti umpamanya pelacur politik (oportunis), kalau toh dia 
tidak melacur di bidang sex. Coba bayangkan sebagai contoh hidup: seseorang 
yang dulunya mengagumi dan pengikut setia dari seorang pemimpion politik atau 
rezim politik tertentu kemudian dia berobah haluan karena peristiwa politik 
besar atau kejatuhan sebuah rezim politik atau pemimpin politik tertentu dan 
dia menyebrang ke pemimpin politik lain dan partai politik lain karena mencari 
selamat atau ingin jadi pembesar sebagai kemungkinan baru yang ingin 
direnggutnya, apakah dia bukan pelacur politik? . Di sini sulit bicara soal 
keadilan. Dan juga keadilan tidak pernah sempurna, terkadang sangat relatif 
apalagi keadilan hukum yang dibuat manusia. Hukum selalu memihak rezim yang 
berkuasa meskipun hukum itu diumpamakan dengan timbangan yang tidak berat  
sebelah: semua itu teramat relatif, dalam hukum tidak ada keadilan yang mutlak. 
Yang mungkin adalah perjuangan untuk menyempurnakan hukum dan hukum yang 
mendekati kesempurnaan dengan sendirinya bisa diharapkan keadilan yang relatif 
bisa diterima banyak orang.
Jadi bisakah kita katakan adil kalau seorang pelanggar hukum yang 
mengadakan(membeli) hubungan sex dengan pelacur di bawah umur akan dihukum tapi 
seorang pelacur politik (oportunis) tidak pernah kena hukum? (kecuali dia 
dihukum oleh mafia hukum preman atau hukum revolusi yang pernah dihianatinya: 
hampir-hampitr jauh panggang dari api). Semua  manusia tanpa kecuali, sedikit 
atau banyak punya sifat munafik. Semakin seseorang manusia merasa dirinya 
sangat bersih dan jujur, semakin besar kemunafikannya. Mochtar Lubis pernah 
bilang: "Manusia Indonesia adalah manusia munafik". Tentu dia mengatakan 
sesuatu yang benar tapi belum komplit karena semua ummat manusia adalah 
munafik, lahir dengan DNA munafik dan hanya berbeda tebal tipisnya dan tak 
seorangpun yang bebas dari kemunafikan karena kemunafikan adalah juga salah 
satu senjata untuk mempertahan kehidupan. Hukum negara adalah pusat kemunafikan 
sesuatu bangsa. Berjuang menuntut keadilan hukum negara adalah perjuangan yang 
akan selalau sia-sia dan memakan korban. Tapi orang bisa mengadakan revolusi 
untuk membidas habis sebuah hukum negara tertentu dan menggantinya dengan hukum 
yang sama sekali baru yang dicita-citakannya. Ini lebih realis asal dilakukan 
bersama sama.
ASAHAN.


----- Original Message -----
From: MAY SWAN
Sent: Thursday, January 24, 2013 4:28 AM
Subject: SURAT DARI SINGAPUR == PROSTITUSI ==

SURAT DARI SINGAPUR

=== PROSTITUSI ===

By

May Swan

        Sebuah berita mengenai seorang pria dari keluarga kaya raya di 
Singapura, terkenal dalam lingkungan high society, sering menyumbang kepada 
organisasi amal demi kepentingan berbagai aktivitas social telah menarik banyak 
perhatian umum.

        Pria tersebut berusia 42 tahun, seorang ayah dari tiga anak dikabarkan 
terlibat dalam kasus pengadilan berkenaan dengan prostitusi. Ia dituduh 
mengadakan hubungan seks dengan pelacur dibawah umur.

        Kasusnya banyak disebarkan di koran koran besar dan kecil yang gemar 
menggembar gemborkan berita serupa, menambah bumbu sensational, juga 
menampilkan foto pria yang terkait bersama isterinya ketika mereka masuk, 
keluar dari gedung pengadilan. Diberitakan juga anak anaknya ditertawakan oleh 
teman temannya di sekolah, diejek karena ayahnya terkait dengan kasus seks.

        Sebagai sebuah institusi, prostitusi diperbolehkan oleh hukum. Pekerja 
seks diakui sebagai profesi legal, asalkan tidak menjajakan pelayanannya 
didepan umum. Misalnya menawarkan layanannya kepada masyarakat baik secara 
langsung maupun tidak langsung.  Dan para pekerja seks yang bergabung di 
perumahan dimana mereka memberi layanan seks, mendapat health check dari 
Kementerian Kesehatan secara rutin dan pekerja seks diharuskan selalu membawa 
kartu dari pihak kementerian  yang membuktikan bahwa mereka sehat, tidak 
membawa penyakit kelamin.

        Selain cukup banyak brothel yang diregulasi oleh penguasa, masih banyak 
pekerja seks commercial yang memberi layanan di tempat tempat seperti massage 
parlour atau spa, tidak tercatat sebagai pekerja seks legal. Kalau ketahuan 
oleh anti vice enforcement sang operator dikenakan denda tinggi dan tahanan 
penjara. Disamping itu, social service yang banyak terdapat dimana mana, secara 
hukum tidak diperbolehkan memberi layanan seks. Tapi tentunya dalam kenyataan 
susah dimonitor, apalagi dikontrol.

        Secara kebetulan pengacara yang membela pria yang dituduh mengadakan 
hubungan seks dengan pelacur yang masih di bawah umur itu adalah teman dekatku.

        “Kasus ini banyak dikutuk masyarakat. Kenapa kamu mau terima?” Aku 
bertanya. Pertanyaan yang tendensius.

        “Kenapa tidak? Sebagai pengacara, membela siapa pun berupa profesiku. 
Tanggung jawabku terletak pada client yang aku represent.”

        “Itu aku sadar, tapi secara pribadi, bagaimana pandanganmu?”

        “Pandanganku pribadi tidak ada artinya, yang penting pandangan dari 
segi hukum. Dan itu yang aku perjoangkan untuk client.”

        “Akh, bicara dengan aku jangan menggunakan segi hukum. Aku ingin tahu 
pendapatmu sejujurnya sebagai individu.” Aku mulai jengkel karena ia berbelit 
belit menghindarkan pertanyaanku seperti seorang diplomat.

        “Sebenarnya, peraturan mengenai masalah ini sangat tidak adil.”

        “Apa maksudmu?”

        “Peraturan yang menentukan tidak boleh mengadakan hubungan seks dengan 
orang di bawah umur. Itu tidak adil.”

        “Lha, jadi kamu setuju dengan pedophile?” Suaraku terasa keras 
memprotes.

        “Sudah tentu tidak.”

        “Jadi maksudmu apa?”

        “Pertama, prostitusi itu dalam pandangan hukum diperbolehkan.  Tapi 
hubungan seks dengan prostitute di bawah umur tidak boleh.”

        “Sekalipun aku tidak setuju dengan prostitusi, tapi dengan adanya 
larangan bersetubuh dengan mereka yang di bawah umur, bukankah itu sedikitnya 
dapat memberi perlindungan kepada kaum lemah?”

        “Ya, dalam sekilas pandang betul demikian. Tapi hukum itu ditetapkan 
seratus tahun yang lalu, demi melindung kaum lemah, yakni agar anak anak yang 
berada di bawah umur tidak diperjual belikan sebagai pelacur.”

        “Lalu apa yang kamu tidak setuju? Garis perbedaannya adalah 18 tahun, 
bukankah begitu? Di bawah 18 mereka masih termasuk anak anak yang perlu 
dilindungi. Kita perlu melindungi kaum lemah.” Aku berceramah dengan gigihnya, 
ingin meniru Obama ketika berpidato bercampaign menganjurkan Health Care Reform 
dan melindungi civil rights komunitas Gays.

        “Exactly! Seratus tahun yang lalu anak di bawah 18 tahun, baik 
perawakan maupun pembawaannya masih berupa anak anak. Tapi anak 18 tahun hari 
ini sangat exposed, sudah jauh lebih matang dalam perawakan, penampilan dan 
pembawaannya. Pengalaman hidup mereka, termasuk pengalaman seksual jauh 
melebihi anak anak 18 tahun seratus tahun yang lalu. Terkadang bahkan jauh 
melebihi client yang mereka layani. Untuk memperangkap client mudah sekali.”

        “Kedengarannya seakan kamu berpendapat bahwa client yang mengadakan 
hubungan seks dengan anak di bawah umur itu sama sekali tidak salah. Dimana 
rasa keadilanmu sebagai seorang pengacara?” Aku menyeletuk seperti Ahok, marah 
ketika berhadapan dengan wartawan yang mengajukan stupid questions.

        “Keadilan?”

        “Ya, keadilan. Your sense of justice! Kemana itu?”

        “Pertama, bukan aku yang menerapkan hukum. Itu perlu kamu ingat. Aku 
hanya menjalankan legal defence bagi client berdasarkan hukum yang sudah 
tertera.”

        “Jadi sama sekali tidak membedakan antara benar dan salah? Tidak ada 
perasaan moralitas?” Aku tetap menyerang.

        “Sudah aku katakana pada permulaan, perasaanku pribadi tidak penting, 
karena tidak dapat merobah kenyataan yang ditentukan oleh hukum.”

        “Singkatnya kamu tidak ada sense of justice?”

        “Jangan lupa, sebagai pengacara, kami bersedia melayani siapa saja yang 
bersedia membayar. Tegasnya, siapa saja yang bersedia membayar harga paling 
tinggi. Maka apa bedanya aku sebagai pengacara dengan pelacur yang menawarkan 
layanannya? Bedanya hanya bahan layanannya; yang satu sexual service, yang satu 
lagi legal service.” Ia berkata dengan tenang, lalu menambah, “Pada hakekatnya, 
aku juga pelacur.” Ia tersenyum kecut.

        Aku tercengang cengang memandangnya, bagaikan senapang yang kehabisan 
amunisi tidak bersuara.

http://synergyprofit.com

Kirim email ke