----- Original Message -----
SURAT DARI SINGAPUR == PROSTITUSI ==
Pengacara yang membela si terdakwa yang tertuduh mengadakan hubungan sex dengan
pelacur di bawah umur sulit untuk dibilang tidak adil . Apalagi kalau sang
pengcara bahkan juga merasa dirinya sebagai pelacur karena dia sendiri tidak
setuju dengan pedofile. Dalam hal ini bisa dikatakan pelacur(pengacara) membela
pelacuran(pelacur di bawah umur dan juga yang melacurinya). Jangan kaget,
setiap kita (perempuan atau laki-laki) adalah pelacur dalam berbagai bidang
tertentu. Semua kita menjual diri untuk mempertahankan kehidupan dan saling
melacur. Bedanya ada pelacur yang bebas aids atau oenyakit kelamin lainnya, ada
yang bebas darinya seperti umpamanya pelacur politik (oportunis), kalau toh dia
tidak melacur di bidang sex. Coba bayangkan sebagai contoh hidup: seseorang
yang dulunya mengagumi dan pengikut setia dari seorang pemimpion politik atau
rezim politik tertentu kemudian dia berobah haluan karena peristiwa politik
besar atau kejatuhan sebuah rezim politik atau pemimpin politik tertentu dan
dia menyebrang ke pemimpin politik lain dan partai politik lain karena mencari
selamat atau ingin jadi pembesar sebagai kemungkinan baru yang ingin
direnggutnya, apakah dia bukan pelacur politik? . Di sini sulit bicara soal
keadilan. Dan juga keadilan tidak pernah sempurna, terkadang sangat relatif
apalagi keadilan hukum yang dibuat manusia. Hukum selalu memihak rezim yang
berkuasa meskipun hukum itu diumpamakan dengan timbangan yang tidak berat
sebelah: semua itu teramat relatif, dalam hukum tidak ada keadilan yang mutlak.
Yang mungkin adalah perjuangan untuk menyempurnakan hukum dan hukum yang
mendekati kesempurnaan dengan sendirinya bisa diharapkan keadilan yang relatif
bisa diterima banyak orang.
Jadi bisakah kita katakan adil kalau seorang pelanggar hukum yang
mengadakan(membeli) hubungan sex dengan pelacur di bawah umur akan dihukum tapi
seorang pelacur politik (oportunis) tidak pernah kena hukum? (kecuali dia
dihukum oleh mafia hukum preman atau hukum revolusi yang pernah dihianatinya:
hampir-hampitr jauh panggang dari api). Semua manusia tanpa kecuali, sedikit
atau banyak punya sifat munafik. Semakin seseorang manusia merasa dirinya
sangat bersih dan jujur, semakin besar kemunafikannya. Mochtar Lubis pernah
bilang: "Manusia Indonesia adalah manusia munafik". Tentu dia mengatakan
sesuatu yang benar tapi belum komplit karena semua ummat manusia adalah
munafik, lahir dengan DNA munafik dan hanya berbeda tebal tipisnya dan tak
seorangpun yang bebas dari kemunafikan karena kemunafikan adalah juga salah
satu senjata untuk mempertahan kehidupan. Hukum negara adalah pusat kemunafikan
sesuatu bangsa. Berjuang menuntut keadilan hukum negara adalah perjuangan yang
akan selalau sia-sia dan memakan korban. Tapi orang bisa mengadakan revolusi
untuk membidas habis sebuah hukum negara tertentu dan menggantinya dengan hukum
yang sama sekali baru yang dicita-citakannya. Ini lebih realis asal dilakukan
bersama sama.
ASAHAN.
----- Original Message -----
From: MAY SWAN
Sent: Thursday, January 24, 2013 4:28 AM
Subject: SURAT DARI SINGAPUR == PROSTITUSI ==
SURAT DARI SINGAPUR
=== PROSTITUSI ===
By
May Swan
Sebuah berita mengenai seorang pria dari keluarga kaya raya di
Singapura, terkenal dalam lingkungan high society, sering menyumbang kepada
organisasi amal demi kepentingan berbagai aktivitas social telah menarik banyak
perhatian umum.
Pria tersebut berusia 42 tahun, seorang ayah dari tiga anak dikabarkan
terlibat dalam kasus pengadilan berkenaan dengan prostitusi. Ia dituduh
mengadakan hubungan seks dengan pelacur dibawah umur.
Kasusnya banyak disebarkan di koran koran besar dan kecil yang gemar
menggembar gemborkan berita serupa, menambah bumbu sensational, juga
menampilkan foto pria yang terkait bersama isterinya ketika mereka masuk,
keluar dari gedung pengadilan. Diberitakan juga anak anaknya ditertawakan oleh
teman temannya di sekolah, diejek karena ayahnya terkait dengan kasus seks.
Sebagai sebuah institusi, prostitusi diperbolehkan oleh hukum. Pekerja
seks diakui sebagai profesi legal, asalkan tidak menjajakan pelayanannya
didepan umum. Misalnya menawarkan layanannya kepada masyarakat baik secara
langsung maupun tidak langsung. Dan para pekerja seks yang bergabung di
perumahan dimana mereka memberi layanan seks, mendapat health check dari
Kementerian Kesehatan secara rutin dan pekerja seks diharuskan selalu membawa
kartu dari pihak kementerian yang membuktikan bahwa mereka sehat, tidak
membawa penyakit kelamin.
Selain cukup banyak brothel yang diregulasi oleh penguasa, masih banyak
pekerja seks commercial yang memberi layanan di tempat tempat seperti massage
parlour atau spa, tidak tercatat sebagai pekerja seks legal. Kalau ketahuan
oleh anti vice enforcement sang operator dikenakan denda tinggi dan tahanan
penjara. Disamping itu, social service yang banyak terdapat dimana mana, secara
hukum tidak diperbolehkan memberi layanan seks. Tapi tentunya dalam kenyataan
susah dimonitor, apalagi dikontrol.
Secara kebetulan pengacara yang membela pria yang dituduh mengadakan
hubungan seks dengan pelacur yang masih di bawah umur itu adalah teman dekatku.
“Kasus ini banyak dikutuk masyarakat. Kenapa kamu mau terima?” Aku
bertanya. Pertanyaan yang tendensius.
“Kenapa tidak? Sebagai pengacara, membela siapa pun berupa profesiku.
Tanggung jawabku terletak pada client yang aku represent.”
“Itu aku sadar, tapi secara pribadi, bagaimana pandanganmu?”
“Pandanganku pribadi tidak ada artinya, yang penting pandangan dari
segi hukum. Dan itu yang aku perjoangkan untuk client.”
“Akh, bicara dengan aku jangan menggunakan segi hukum. Aku ingin tahu
pendapatmu sejujurnya sebagai individu.” Aku mulai jengkel karena ia berbelit
belit menghindarkan pertanyaanku seperti seorang diplomat.
“Sebenarnya, peraturan mengenai masalah ini sangat tidak adil.”
“Apa maksudmu?”
“Peraturan yang menentukan tidak boleh mengadakan hubungan seks dengan
orang di bawah umur. Itu tidak adil.”
“Lha, jadi kamu setuju dengan pedophile?” Suaraku terasa keras
memprotes.
“Sudah tentu tidak.”
“Jadi maksudmu apa?”
“Pertama, prostitusi itu dalam pandangan hukum diperbolehkan. Tapi
hubungan seks dengan prostitute di bawah umur tidak boleh.”
“Sekalipun aku tidak setuju dengan prostitusi, tapi dengan adanya
larangan bersetubuh dengan mereka yang di bawah umur, bukankah itu sedikitnya
dapat memberi perlindungan kepada kaum lemah?”
“Ya, dalam sekilas pandang betul demikian. Tapi hukum itu ditetapkan
seratus tahun yang lalu, demi melindung kaum lemah, yakni agar anak anak yang
berada di bawah umur tidak diperjual belikan sebagai pelacur.”
“Lalu apa yang kamu tidak setuju? Garis perbedaannya adalah 18 tahun,
bukankah begitu? Di bawah 18 mereka masih termasuk anak anak yang perlu
dilindungi. Kita perlu melindungi kaum lemah.” Aku berceramah dengan gigihnya,
ingin meniru Obama ketika berpidato bercampaign menganjurkan Health Care Reform
dan melindungi civil rights komunitas Gays.
“Exactly! Seratus tahun yang lalu anak di bawah 18 tahun, baik
perawakan maupun pembawaannya masih berupa anak anak. Tapi anak 18 tahun hari
ini sangat exposed, sudah jauh lebih matang dalam perawakan, penampilan dan
pembawaannya. Pengalaman hidup mereka, termasuk pengalaman seksual jauh
melebihi anak anak 18 tahun seratus tahun yang lalu. Terkadang bahkan jauh
melebihi client yang mereka layani. Untuk memperangkap client mudah sekali.”
“Kedengarannya seakan kamu berpendapat bahwa client yang mengadakan
hubungan seks dengan anak di bawah umur itu sama sekali tidak salah. Dimana
rasa keadilanmu sebagai seorang pengacara?” Aku menyeletuk seperti Ahok, marah
ketika berhadapan dengan wartawan yang mengajukan stupid questions.
“Keadilan?”
“Ya, keadilan. Your sense of justice! Kemana itu?”
“Pertama, bukan aku yang menerapkan hukum. Itu perlu kamu ingat. Aku
hanya menjalankan legal defence bagi client berdasarkan hukum yang sudah
tertera.”
“Jadi sama sekali tidak membedakan antara benar dan salah? Tidak ada
perasaan moralitas?” Aku tetap menyerang.
“Sudah aku katakana pada permulaan, perasaanku pribadi tidak penting,
karena tidak dapat merobah kenyataan yang ditentukan oleh hukum.”
“Singkatnya kamu tidak ada sense of justice?”
“Jangan lupa, sebagai pengacara, kami bersedia melayani siapa saja yang
bersedia membayar. Tegasnya, siapa saja yang bersedia membayar harga paling
tinggi. Maka apa bedanya aku sebagai pengacara dengan pelacur yang menawarkan
layanannya? Bedanya hanya bahan layanannya; yang satu sexual service, yang satu
lagi legal service.” Ia berkata dengan tenang, lalu menambah, “Pada hakekatnya,
aku juga pelacur.” Ia tersenyum kecut.
Aku tercengang cengang memandangnya, bagaikan senapang yang kehabisan
amunisi tidak bersuara.
http://synergyprofit.com