Investigasi Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran Asasi dalam Konflik Tanah PLTU 
Batang



Setelah melakukan investigasi sejak bulan Oktober 2012 silam atas kasus
 kekerasan dan konflik lahan di PLTU Batang, akhirnya Komisi Nasional 
Hak Asasi Manusia HAM merilis hasil 
investigasi mereka. Dari rilis yang dikirim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 
Semarang  kepada  Mongabay Indonesia dijelaskan, kasus PLTU Batang ini 
memang sangat kontroversial.

Wahyu Nandang Herawan, dari LBH 
Semarang kepada Mongabay-Indonesia mengatakan,  Kasus PLTU Batang ini 
tergolong unik karena aspirasi masyarakat yang telah disampaikan ke 
Istana Negara, Kementerian Perekonomian RI, Kementerian BUMN RI, 
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, 
Mabes Polri, Gubernur Jawa Tengah, DPRD Jawa Tengah dan Polda Jawa 
Tengah ini tidak pernah mendapat respon dari pemerintah pusat maupun 
pemerintah daerah. “Di Negara yang telah “berdemokrasi” ini, seharusnya 
suara rakyat adalah komponen yang paling utama tetapi dalam kasus PLTU 
Batang ini, pemerintah seakan-akan buta dan tuli tanpa perasa,” kata 
Nandang.

Nandang menambahkan, kriminalisasi terhadap lima warga
 desa di Batang yang saat ini sedang berjalan merupakan tindakan 
pelanggaran HAM oleh Polres Batang dan Polda Jawa Tengah.

Komnas HAM dalam investigasinya menemukan tindakan atau perbuatan oleh 
pemerintah yang diduga mengandung pelanggaran HAM sebagaimana diatur  
didalam UU No.39/1999 tentang HAM, UU No. 11/2005 tentang Ratifikasi 
Konvenan Hak-hak Ekosob dan U No. 12/2005 tentang Ratifikasi Konvenan 
Internasional Hak Sipol yaitu, hak atas informasi (pasal 14 ayat 1), 
dimana warga tidak memperoleh informasi yang jelas, transparan dan 
komprehensif atas rencana proyek PLTU Batang sehingga menimbulkan 
keresahan sosial.

“Hasil temuan investigasi Komnas HAM ini, 
sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan masyarakat selama ini semata-mata
 hanya mempertahankan hak-hak kita yang sesuai dalam Undang-Undang, kita
 selalu diintimidasi dan dikriminalisasi, ” tutur Tia, warga Roban.

Selain itu, hasil temuan investigasi ini seharusnya menjadi masukan 
penting pemerintah dalam menyikapi rencana pembangunan PLTU Batang ini, 
karena apabila itu tetap dilanjutkan maka bisa terjadi makin banyak 
pelanggaran HAM yang terjadi, karena masyarakat setempat tetap 
bersikukuh untuk menolak rencana pembangunan PLTU Batang.

Komnas HAM dalam laporan investigasnya juga memberikan batasan waktu 
selama 30 hari kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan 
investigasi tersebut untuk mengirimkan surat balasan, untuk merespon 
hasil rekomendasi Komnas Ham tersebut. Untuk itu, LBH Semarang dalm 
waktu dekat akan melakukan verifikasi kepada Komnas HAM terkait dengan 
respon dari pihak-pihak yang disebutkan dalam rekomendasi, apakah sudah 
mengirimkan surat tersebut ke Komnas HAM.  “Kami akan menanyakan langkah
 tindak lanjut dari Komnas HAM, karena proyek PLTU tersebut tetap 
pemerintah akan lanjutkan dan akan dibangun pada oktober 2013 nanti dan 
kami akan tidak ingin ada pelanggaran HAM lanjutan, karena sampai saat 
ini masyarakat akan terus menolak pembangunan PLTU tersebut,” kata 
Nandang.

Harapan serupa disampaikan Tia dan warga Batang lain 
yang terus menolak pembangunan PLTU ini yang akan merusak lingkungan. 
“Harapan kami cuma satu yaitu PLTU jangan dibangun di daerah kami, 
karena kami ingin hidup tenteram seperti dulu dan lingkungan tetap 
terjaga, mohon hormati HAM kami,” tutup Tia.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke