Nuansa Perlawanan Hukum Kemendikbud Pasca Putusan MK 

by Semino Hadisaputra

Wacana kontroversi produk kebijakan Kemendikbud telah masuk dan diputus
 oleh hukum. UN telah dihapus oleh MA, pembubaran RSBI telah diputus MK.
 Namun, wacananya semakin kontroversial karena Kemendikbud cenderung 
melakukan perlawanan dengan wacana wacana yang intinya mencitrakan bahwa
 pembangkangan mereka itu tidak salah. Fakta, UN ilegal masih berjalan, putusan 
pembubaran RSBI masih ditawar. Untuk 
itu penulis ingin menunjukkan bagaimana Kemendikbud membingkai 
perlawanan mereka dalam salah satu wacana kontroversi yang dilontarkan 
oleh Sukemi, Staf Khusus Kemendikbud melalui artikel Ijtihad RSBI 
(Sindo,22/1/2013).

Berdalih ingin menjelaskan duduk perkara 
RSBI dan mengangkat diskursus intelektual tentang RSBI, artikel Ijtihad 
RSBI berusaha membingkai implikasi wacana perlawanan terhadap "ruh" 
putusan MK. Sukemi membangun schemata cerita tentang si "cantik" RSBI 
yang terancam dan perlu diselamatkan. RSBI, kata dia, adalah "cita cita 
luhur bangsa", dimana sekolahnya bertaraf internasional". Untuk itu, 
perlu tokoh pahlawan, yaitu Kemendikbud sendiri, sementara penentang 
RSBI secara implisit terposisikan sebagai "tokoh antagonis".

Strategi Manipulatif

Strategi standar Kemendikbud jelas terbaca dari wacana wacana yang 
dilontarkan, khususnya tulisan Ijtihad RSBI, Kemendikbud cenderung 
membingkai diri sendiri sebagai representasi diri yang positif dan yang 
anti-RSBI sebaliknya sebagai representasi negatif (tentu ini diungkapkan
 secara implisit karena yang berada di pihak "antagonis" melibatkan MK, 
dan agar karakter negatif pembangkangan Kemendikbud tak terekpos jelas 
demi mempertahankan citra diri sang pahlawan yang positif).

Sukemi mendiskripsikan "sang pahlawan" yang patuh hukum. "Bagi 
Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, tidak ada pilihan lain kecuali 
mematuhi dan menghormati putusan MK tersebut", tetapi disambung dengan 
frasa "tentu dalam perjalananya", yang selanjutnya hormat dan kepatuhan 
tersebut dia "kebiri" sendiri. Nah, dari sini Sukemi membingkai 
implikasi diskursus pembangkangan bahwa kepatuhan total tidak sepenuhnya
 diakui benar, Sukemi menyatakan " hormat dan kepatuhan dalam 
menjalankan keputusan itu harus dipilah dan dipilih". Argumennya 
menggunakan analogi " [tidak seperti] membalik telapak tangan atau 
mematikan saklar listrik on-off". Analogi ini digunakan untuk membangun 
(seolah) ada pemahaman yang sama tersirat (presuposisi) bahwa RSBI tidak
 bisa diberhentikan begitu saja dan karenanya harus dibiarkan tetap 
menggunakan dana yang realtif melimpah. Artinya, publik digiring untuk 
mengamini penundaan pelaksanaan putusan MK dengan kata "transisi". Kata 
ini mestinya dimaknai konsekuensi yang harus ditangani oleh Kemendikbud 
dan pengelola sekolah dengan segala masalah dan tingkat kesulitannya 
untuk mematuhi putusan MK yang final dan mengikat, bukan bersikap 
"manja" mau terus berharap uang wali murid dan uang Negara yang secara 
hukum tidak lagi sesuai peruntukannya.

Nuansa pembangkangan 
putusan MK dibangun lebih lanjut melalui jebakan kategori dengan 
polarisasi positif dan negatif, Kemendikbud membandingkan RSBI dengan 
ideologi terlarang (di Indonesia). Sukemi membingkai positif RSBI yang 
sudah jelas diskriminatif itu dengan cara membandingkannya dengan 
ideologi terlarang yang secara implisit menggunakan referensi sejarah 
peristiwa traumatik masa lampau, tragedi berdarah nasional (baca: 
tragedi PKI). Dan tentu posisi RSBI ini tidak masuk kategori apalagi 
sebanding dengan peristiwa tragis itu. Dengan perbandingan ini publik 
dijebak dengan cara berfikir saklar "on/off" juga. Dengan jebakan pola 
berfikir hitam-putih ini, terkondisi kognisi publik mengaplikasikan 
silogisme yang tidak valid: dengan premis PKI adalah ideologi terlarang,
 sedangkan RSBI bukan PKI, maka tersimpulkan RSBI bukan ideologi 
terlarang, dan secara implisit terkomunikasikan "Opo salahe RSBI?". 
Publik terkecoh dan perhatian mereka terpalingkan dari fakta hukum bahwa
 putusan MK telah melarang ideologi RSBI beserta segala instrumen 
pendukungnya.

Untuk lebih meyakinkan publik yang proses 
berfikirnya telah terpolusi oleh strategi di atas, Sukemi melontarkan 
wacana manipulatif lain dengan otoritas Ketua MK. Kalimat Sukemi " 
memang persoalannya sudah selesai ketika Mendikbud dan Ketua MK, 
menyampaikan pernyataan bersama tentang masa transisi untuk menjalankan 
putusan MK itu" digunakan untuk membangun (seolah) ada pemahaman bersama
 yang tersirat (presuposisi) bahwa MK melalu pernyataan bersama 
membolehkan RSBI jalan terus dengan bingkai kata "transisi". Kata 
"pernyataan bersama" dijadikan dasar legitimasi RSBI jalan terus. Frasa 
"peryataan bersama" inilah bentuk manipulasi wacana, karena dasar 
penegakan hukum yang seharusnya berdasarkan amar putusan hukum, malah 
`tergelapkan' dari pikiran publik dan diganti dengan frasa manipulatif 
"pernyataan bersama" dengan Ketua MK. Tidak puas dengan pencatutan 
otoritas Ketua MK, Sukemi berani menafsirkan bahwa dengan pernyataan 
bersama itu "telah diputuskan [] tidak punya kekuatan hukum yang 
mengikat". Pernyataan ini bentuk "pencurian" makna yang paling kasar.

Eksistensi Idealis dan Praksis RSBI

Nuansa pembangkangannya semakin menebal ketika kata "ijtihad" digunakan
 untuk melabeli secara positif (pijam kata Cak Sollah memunculkan kesan 
relijius atau suci) pada perspektif Kemendikbud "Sang Pahlawan". Sukemi 
berusaha membingkai secuil citra positif RSBI dengan mendikotomikan yang
 idealis dengan yang praksis, antara konsep dan implementasi RSBI. 
Menurutnya norma ideal RSBI mestinya tidak sepatutnya dihapus. Fakta, 
sudah sejak awal konsep RSBI ini dipersoalkan oleh para "tokoh 
antagonis" mulai dari aspek filosofi dan akademisnya yang kurang jelas, 
namun oleh "sang pahlawan" fakta ketidak-jelasan ini dikaburkan dengan 
kata kata "norma ideal" dan "kualitas bertaraf internasional" yang 
diulang ulang tanpa pernah merumuskannya dengan matang, tentu ini 
memiliki implikasi realitas "belang" "sang pahlawan" terkubur tak 
kelihatan. Frasa frasa itu hanya sekedar "container" makna yang kosong 
yang dibungkus dengan label label "kualitas dan kata internasional". 
Artinya, tidak ada norma hukum ideal yang sebenarnya karena RSBI tidak 
dibangun dengan pondasi norma kecuali hanya dengan lebel dan label. UU 
No.20 Tahun 2003 Pasal 50 ayat 3 ibarat "cek kosong" (sekolah bertaraf 
internasional tanpa difinisi) yang bisa disalah gunakan. Untuk masalah 
tataran ideal dan praksis RSBI, argumen memilah antara yang idealis dan 
praksis hanya untuk menipu publik, kalau tidak mau dikatakan tidak paham
 atas apa yang diomongkan. Apa yang hendak dipilah? Yang ada pada 
tataran norma itu "tong kosong"(model cek kosong), yang ada hanya 
tataran praksis " tong praktek ideologi elit diskriminatif" yang bernama
 RSBI.

Diskursus Intelektual

Ajakan Sukemi, "corong" 
Kemendikbud, untuk mengangkat diskursus intelektual ini patut 
diapresiasi, namun amat disayangkan kata "diskursus intelektual" hanya 
digunakan sebagai "pemanis" jauh dari subtansinya. Ajakan ini sudah 
direspon oleh Habe Arifin di milis IGI dengan (1) mengifentifikasikan 
ideologi RSBI sebagai ideologi diskriminatif (2) serta menyoal tentang 
pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Kemendikbud termasuk 
pembangkangan putusan MA yang melarang UN. Dua masalah ini amat relevan 
diwacanakan karena keduanya adalah ganjalan bagi perbaikan pendidikan. 
Pembangkangan hukum adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir apa lagi 
kalau itu dilakukan oleh institusi yang bertanggung jawab atas moral 
bangsa. Namun topik tentang ideologi diskriminatif RSBI dan 
pembangkangan hukum termasuk pembangkangan terang terangan atas 
keputusan MA itu tidak direspon oleh Sukemi. Diskursus intelektual yang 
dia deklarasikan ternyata hanya sebuah `gonggongan' agar wacana "sang 
pahlawan" dianggap sebagai wacana intelek. Ini hanya sebuah strategi 
silat lidah untuk membingkai KAMI `sang pahlawan' yang akan menolong si 
"cantik" RSBI dari gangguan MEREKA "tokoh antagonis"
Sebagai 
penutup, kami ingin Kemendikbud memberi contoh rasa hormat dan patuh 
pada hukum tidak hanya dengan kata kata. Ingatlah perinsip pedagogik 
Kihajar Dewantara "ing ngarso sung tulodo". Ini PR berat Kemendikbud

Suarabaya, 25 Januari 2013
Semino Hadisaputra

baca juga :
RSBI dari kacamata seorang guru ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/01/medianusantara-rsbi-dari-kacamata.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke