http://www.tempo.co/read/news/2013/02/04/058458999/Umat-Islam-Boleh-Rayakan-Imlek


Warga etnis Cina membersihkan debu dengan kuas sebelum memandikan patung-patung 
dewa dan dewi beberapa hari menjelang perayaan Tahun Baru Imlek di Kuil Fuk 
Ling Miauw, Gondomanan, Yogyakarta, Senin (4/2). TEMPO/Suryo Wibowo

Senin, 04 Februari 2013 | 15:50 WIB
Umat Islam Boleh Rayakan Imlek
Besar Kecil Normal 
TEMPO.CO, Jakarta - Umat muslim, menurut Kiai Haji Masurur Ahmad, pengasuh 
pondok Pesantren Al-Qodir, Cangkringan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 
boleh merayakan Imlek, tahun baru Cina. Asalkan tidak melenceng dari akidah dan 
syariat Islam.

"Perayaan Imlek sudah menjadi tradisi dan budaya. Seperti orang Islam merayakan 
tahun baru Hijriah, Isra Miraj, dan maulid nabi," kata Masrur, Senin, 4 
Februari 2013.

Peringatan hari raya Imlek 2564 di Indonesia jatuh pada 10 Februari 2013 
mendatang. Masyarakat Tionghoa banyak yang merayakan tahun baru Cina itu dengan 
berbagai acara. Selain peribadatan di kelenteng, digelar peristiwa budaya. 
Misalnya, pawai barongsai dan kebudayaan Cina.

Perayaan Imlek memang selalu ramai di penjuru dunia. Terutama di negara yang 
banyak masyarakat Tionghoanya. Seperti di Yogyakarta yang juga sering digelar 
acara-acara budaya Tionghoa saat peringatan Imlek.

Sehingga Imlek merupakan peristiwa budaya yang siapa saja bisa mengikuti dan 
merayakannya. Sebab, tradisi Tionghoa adalah tradisi masyarakat Cina, terlepas 
dari agama apa pun.

Masrur menyatakan, perayaan-perayaan semacam itu merupakan tradisi atau budaya. 
Kalau di masyarakat Islam, tradisi itu diharapkan untuk mengenang dan 
meningkatkan rasa keimanan.

Sehingga perayaannya tidak mesti dengan pesta yang meriah, tetapi dengan 
pengajian, atau kegiatan yang sifatnya keagamaan. Maka peringatan itu tidak 
dilarang.

Namun, ia menyatakan selama perayaan itu tidak melanggar syariat Islam, tetap 
diperbolehkan. Tetapi jika perayaan itu sifatnya melanggar ajaran agama, tentu 
saja hukumnya berbeda.

Hal serupa dikatakan oleh Kiai Haji Abdul Muhaimin, Ketua Forum Kerukunan Umat 
Beriman Daerah Istimewa Yogyakarta. Masyarakat muslim sangat dibolehkan 
mengikuti perayaan Imlek. Namun, juga harus tetap menjaga keimanan.

Bahkan saat PITI (Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia) mau menyelenggarakan 
perayaan Imlek di masjid dan ditentang oleh banyak orang, Abdul Muhaimin yang 
juga pengasuh Pesantren Nurul Ummahat Kotagede, Yogyakarta mempersilakan 
perayaan di pondoknya.

"Itu kan tradisi orang Tionghoa memperingati pergantian musim, asal bisa 
menjaga akidah dan norma agama, silakan saja," kata dia.

Persepsi tentang Cina yang salah kaprah di Indonesia sejak zaman Soekarno 
hingga Soeharto saat ini sudah tidak ada lagi. Saat Presiden Soekarno jelas 
masalah ideologi. Pada zaman Presiden Soeharto adalah masalah ekonomi.

MUH SYAIFULLAH

Berita Terkait
  a.. Alissa Wahid: Ucapan Selamat Natal Tidak Dilarang 
  b.. Selamat Natal Haram? Gus Sholah: Saya Rasa Tidak! 
  c.. Jokowi Tak Mau Komentari Fatwa MUI Soal Natal 
  d.. JK Abaikan Fatwa MUI Soal Ucapan Selamat Natal 
  e.. MUI: Umat Islam Tidak Usah Ucapkan Selamat Natal 
+++++
http://www.facebook.com/notes/p%C3%ABndidik%C3%A5n-%C3%A4g%C3%A5m%C3%A5-isl%C3%A4m/kaum-muslimin-haram-merayakan-imlek-tahun-baru-cina/349384595074058
Kaum Muslimin Haram Merayakan Imlek (Tahun Baru Cina)
by "PëNdidikåN ÄgåMå IsLÄm" on Monday, January 23, 2012 at 4:43am ·
Alhamdulillah, segala pu...ji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam 
semoga terlimpah untuk baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, 
keluarga dan para sahabatnya.

Anda mungkin pernah mendengar pernyataan begini, "Bahwa Imlek itu hanyalah 
tradisi etnis Tionghoa dan bukan bagian ajaran agama tertentu". Karenanya umat 
Islam khususnya yang beretnis Tionghoa boleh-boleh saja merayakan Imlek. 
Benarkah Imlek hanya tradisi? Bolehkah seorang muslim turut merayakan Imlek? 
Tulisan ini berusaha untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, dengan menelaah 
ajaran agama Khonghucu, serta menelaah hukum syariah Islam yang terkait dengan 
keterlibatan kaum muslimin dalam perayaan hari raya agama lain.

Imlek Adalah Ajaran Agama Khonghucu, Bukan Sekedar Tradisi Tionghoa

Memang tak jarang kita dengar dari orang Tionghoa, termasuk tokoh-tokohnya yang 
sudah masuk Islam, bahwa Imlek itu sekedar tradisi. Tidak ada hubungannya 
dengan ajaran suatu agama sehingga umat Islam boleh turut merayakannya. Sebagai 
contoh, Sekretaris Umum DPP PITI (Pembina Iman Tauhid Islam), H. Budi 
Setyagraha (Huan Ren Cong), pernah menyatakan bahwa Imlek adalah tradisi 
menyambut tahun baru penanggalan Cina, datangnya musim semi, dan musim tanam di 
daratan Cina.

H. Budi Setyagraha berkata,”Imlek bukan perayaan agama.” (Lihat “Sekjen DPP 
PITI : Rayakan Imlek Jangan Berlebihan”, Kedaulatan Rakyat, Selasa, 13 Pebruari 
2007, hal. 2).

Padahal kalau kita mendalami agama Khonghucu, khususnya mengenai hari-hari 
rayanya, terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Sebab sebenarnya Imlek 
adalah bagian integral dari ajaran agama Khonghucu, bukan semata-mata tradisi.

Dalam bukunya Mengenal Hari Raya Konfusiani (Semarang : Effhar & Dahara Prize, 
2003) hal. vi-vii, Hendrik Agus Winarso menyebutkan bahwa masyarakat memang 
kurang memahami Hari Raya Konfusiani.

Hendrik Agus Winarso mengatakan,”Misalnya Tahun Baru Imlek dianggap sebagai 
tradisi orang Tionghoa.” Dengan demikian, pandangan bahwa Imlek adalah sekedar 
tradisi, yang tidak ada hubungannya dengan agama, menurut penulis buku 
tersebut, adalah suatu kesalahpahaman (Ibid., hal. v).

Dalam buku yang diberi kata sambutan oleh Ketua MATAKIN tahun 2000 Hs. Tjhie 
Tjay Ing itu, pada hal. 58-62, Hendrik Agus Winarso telah membuktikan dengan 
meyakinkan bahwa Imlek adalah bagian ajaran Khonghucu. Hendrik Agus Winarso 
menerangkan, Tahun Baru Imlek atau disebut juga Sin Cia, merupakan momentum 
untuk memperbarui diri. Momentum ini, kata beliau, diisyaratkan dalam salah 
satu kitab suci Khonghucu, yaitu Kitab Lee Ki, bagian Gwat Ling, yang berbunyi:

“Hari permulaan tahun (Liep Chun) jadikanlah sebagai Hari Agung untuk 
bersembahyang besar ke hadirat Thian, karena Maha Besar Kebajikan Thian. 
Dilihat tiada nampak, didengar tiada terdengar, namun tiap wujud tiada yang 
tanpa Dia… (Tiong Yong XV : 1-5).

(Lihat Hendrik Agus Winarso, Mengenal Hari Raya Konfusiani, [Semarang : Effhar 
& Dahara Prize, 2003], hal. 60-61).

Penulis buku tersebut lalu menyimpulkan Imlek adalah bagian ajaran Khonghucu, 
dengan menegaskan,”Dengan demikian, menyambut Tahun Baru bagi umat Khonghucu 
Indonesia mengandung arti ketakwaan dan keimanan.” (ibid.,hal. 61).

Maka tidaklah benar pendapat yang menyebutkan bahwa Imlek hanya sekedar tradisi 
orang Tionghoa, atau Imlek bukan perayaan agama. Yang benar, Imlek justru 
adalah bagian ajaran agama Khonghucu, bukan sekedar tradisi.

Lagi pula, harus kami tambahkan bahwa boleh tidaknya seorang muslim melakukan 
sesuatu, tidaklah dilihat apakah sesuatu itu berasal dari tradisi atau ataukah 
dari agama. Seakan-akan kalau berasal dari tradisi hukumnya boleh-boleh saja 
dilakukan, sementara kalau dari agama lain hukumnya tidak boleh.

Standar semacam itu sungguh batil dan tidak ada dalam Islam. Karena standar 
yang benar menurut Islam, adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Allah Subhanahu wa 
Ta'ala berfirman (artinya):

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ 
دُونِهِ أَوْلِيَاءَ

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu 
mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (QS. Al-A’raaf: 3)

Kalimat “maa unzila ilaykum min rabbikum” dalam ayat di atas yang berarti “apa 
yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”, artinya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. 
(Tafsir Al-Baidhawi, [Beirut: Dar Shaadir], Juz III/2).

Jadi suatu perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, tolok ukurnya adalah 
Al-Qur`an dan As-Sunnah. Apa saja yang benar menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, 
berarti boleh dikerjakan. Sebaliknya apa saja yang batil menurut Al-Qur`an dan 
As-Sunnah, berarti tidak boleh dilakukan

Maka kalau kita hendak menilai perbuatan muslim turut merayakan Imlek menurut 
Islam, tolok ukurnya harus benar. Yaitu harus kita lihat adalah apakah 
perbuatan itu boleh atau tidak menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, bukan melihat 
apakah Imlek itu dari tradisi atau dari agama.

Sungguh kalau seorang muslim menggunakan tolok ukur tadi, yaitu melihat sesuatu 
itu dari tradisi atau agama, ia akan tersesat. Sebab suatu tradisi tidak selalu 
benar, adakalanya ia bertentangan dengan Islam dan adakalanya sesuai dengan 
Islam. Contoh, free sex pada masyarakat Barat yang Kristen. Free sex jelas 
telah menjadi tradisi Barat, meski perbuatan kotor itu bukan bagian agama 
Kristen/Katholik, karena agama ini pun mengharamkan zina. Lalu, apakah karena 
free sex itu sekedar tradisi, dan bukan agama, lalu umat Islam boleh 
melakukannya? Jelas tetap tidak boleh, bukan?

Walhasil, mari kita gunakan barometer yang benar untuk menilai suatu perbuatan. 
Barometernya, bukan dilihat dari segi asalnya apakah suatu perbuatan itu dari 
tradisi atau agama, melainkan dilihat dari segi boleh tidaknya perbuatan itu 
menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah. Inilah pandangan yang haq, tidak ada yang lain.

Haram Atas Muslim Turut Merayakan Imlek

Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah, haram hukumnya seorang muslim 
turut merayakan hari raya agama lain, termasuk Imlek, baik dengan mengikuti 
ritual agamanya maupun tidak, baik dianggap ajaran agama maupun dianggap 
tradisi, termasuk juga memberi ucapan selamat Gong Xi Fat Chai. Semuanya haram.

Imam Suyuthi berkata,”Juga termasuk perbuatan mungkar, yaitu turut serta 
merayakan hari raya orang Yahudi, hari raya orang-orang kafir, hari raya selain 
orang Arab [yang tidak Islami], ataupun hari raya orang-orang Arab yang 
tersesat. Orang muslim tidak boleh melakukan perbuatan itu, sebab hal itu akan 
membawa mereka ke jurang kemungkaran…” (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa 
An-Nahyu ’An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91).

Khusus mengenai memberi ucapan selamat, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah 
berkata,”Adapun memberi ucapan selamat yang terkait syiar-syiar kekufuran yang 
menjadi ciri khas kaum kafir, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama, 
misalnya memberi selamat atas hari raya atau puasa mereka...” (Ahkam Ahli 
Adz-Dzimmah, [Beirut : Darul Kutub Al-’Ilmiyah], 1995, Juz I/162).

Dalil Al-Qur`an yang mengharamkan perbuatan muslim merayakan hari raya agama 
kafir di antaranya firman Allah SWT (artinya) : “Dan (hamba-hamba Tuhan Yang 
Maha Penyayang itu ialah) orang-orang yang tidak menghadiri kebohongan…” (QS. 
Al-Furqan: 72).

Kalimat “laa yasyhaduuna az-zuur” dalam ayat tersebut menurut Imam Ibnu 
Taimiyah maknanya yang tepat adalah tidak menghadiri kebohongan (az-zuur), 
bukan memberikan kesaksian palsu. Dalam bahasa Arab, memberi kesaksian palsu 
diungkapkan dengan kalimat yasyhaduuna bi az-zuur. Jadi ada tambahan huruf jar 
yang dibaca bi. Bukan diungkapkan dengan kalimat yasyhaduuna az-zuur (tanpa 
huruf jar bi). Maka ayat di atas yang berbunyi “laa yasyhaduuna az-zuur” 
artinya yang lebih tepat adalah ”tidak menghadiri kebohongan”, bukannya ” 
memberikan kesaksian palsu.” (M. Bin Ali Adh-Dhabi’i, Mukhtarat min Kitab 
Iqtidha` Shirathal Mustaqim Mukhalafati Ash-habil Jahim (terj.), hal. 59-60)

Sedang kata “az-zuur” (kebohongan) itu sendiri oleh sebagian tabi’in seperti 
Mujahid, adh-Dhahak, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah artinya adalah hari-hari besar 
kaum musyrik atau kaum jahiliyah sebelum Islam (Imam Suyuthi, Al-Amru bi 
Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ’An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91-95).

Jadi, ayat di atas adalah dalil haramnya seorang muslim untuk merayakan 
hari-hari raya agama lain, seperti hari Natal, Waisak, Paskah, Imlek, dan 
sebagainya.

Imam Suyuthi berdalil dengan dua ayat lain sebagai dasar pengharaman muslim 
turut merayakan hari raya agama lain (Lihat Imam Suyuthi, ibid., hal. 92). 
Salah satunya adalah ayat (artinya) : “Dan sesungguhnya jika kamu [Muhammad] 
mengikuti keinginan mereka setelah datangnya ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu 
kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 145).

Menurut Imam Suyuthi, larangan pada ayat di atas tidak hanya khusus kepada Nabi 
Shallallahu 'Alaihi Wasallam, tapi juga mencakup umat Islam secara umum. 
Larangan tersebut adalah larangan melakukan perbuatan sebagaimana yang 
dilakukan oleh orang-orang bodoh atau orang kafir [seperti turut merayakan hari 
raya mereka]. Sedangkan yang mereka lakukan bukanlah perbuatan yang diridhai 
oleh Allah dan Rasul-Nya (Lihat Imam Suyuthi, ibid., hal. 92).

Adapun dalil As-Sunnah, antara lain Hadits Nabi SAW,“Barangsiapa yang 
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).

Dalam hadits ini Islam telah mengharamkan muslim untuk menyerupakan dirinya 
dengan kaum kafir pada hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka, seperti 
hari-hari raya mereka. Maka dari itu, haram hukumnya seorang muslim turut 
merayakan hari-hari raya agama lain (Lihat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin 
Baz, Penjelasan Tuntas Hukum Seputar Perayaan, [Solo : Pustaka Al-Ummat], 2006, 
hal. 76).

Berdasarkan dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah di atas, haram hukumnya seorang 
muslim turut merayakan Imlek dalam segala bentuk dan manifestasinya. Haram bagi 
muslim ikut-ikutan mengucapkan Gong Xi Fat Chai kepada orang Tionghoa, 
sebagaimana haram bagi muslim menghiasi rumah atau kantornya dengan lampion 
khas Cina, atau hiasan naga dan berbagai asesoris lainnya yang serba berwarna 
merah. Haram pula baginya mengadakan berbagai macam pertunjukan untuk merayakan 
Imlek, seperti live band, karaoke mandarin, demo masak, dan sebagainya.

Semua bentuk perbuatan tersebut haram dilakukan oleh muslim, karena termasuk 
perbuatan terlibat merayakan hari raya agama kafir yang telah diharamkan 
Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Himbauan Kepada Muslim Etnis Tionghoa

Terakhir, kami sampaikan seruan dan himbauan kepada saudara-saudaraku muallaf 
dari etnis Tionghoa, hendaklah Anda masuk ke dalam agama Islam secara 
keseluruhannya (kaffah). Janganlah Anda –semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya 
kepada Anda semua— mengikuti langkah-langkah setan, yakni masuk ke dalam agama 
Islam namun masih mempertahankan sebagian ajaran lama yang dulu Anda peluk dan 
Anda amalkan, seperti perayaan Imlek. Marilah kita masuk ke dalam agama Islam 
dengan seutuhnya dan seikhlas-ikhlasnya. Mari kita renungkan firman Allah SWT 
(artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara 
keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya 
setan itu musuh nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208) Wallahu a’lam bi al-shawab.



sumber : [PurWD/voa-islam/www.khilafah1924.org]



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke