WALHI : PENYESUAIAN KONTRAK KARYA WEDA BAY NICKEL LANGGAR UNDANG-UNDANG



Penyesuaikan Kontrak Karya perusahaan tambang Weda Bay Nickel langgar 
Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang ketentuan luas. 
Pemerintahan SBY melalui Kementerian 
ESDM bersama Weda Bay Nickel dilaporkan menyetujui luas wilayah 
pertambangan bisa melebihi 25.000 hektare.

UU no 4 tahun 2009 
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyatakan, lewat
 Pasal 53, bahwa Wilayah Usaha Produksi mineral logam paling luas adalah
 sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.  Amanat UU Minerba bahwa
 luas wilayah pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang kontrak 
karya harus disesuaikan dengan undang-undang tersebut (Pasal 171 ayat 
2).

Kontrak Karya perusahaan tambang Weda Bay Nickel (sebagian 
besar sahammnya dimiliki perusahaan Eramet- Perancis) memiliki luas 
54.874 hektar. Sebelumnya bahkan 120.500 hektar. Sebagian besar wilayah 
pertambangan Weda Bay Nickel adalah kawasan hutan, terdiri 24.920 hutan 
lindung ( 46.8%).

Di dalam kontrak karya Weda Bay Nickel juga 
terdapat kampung-kampung penduduk diantaranya, yaksi Lelief Sawai, 
Lelilef Weibulan, Gemaf. Sebagian penduduk desa ini sedang 
memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah dan lingkungan hidup, yang 
terganggu akibat kegiatan penambangan nikel skala luas ini.

Pertambangan adakah sektor kegiatan ekonomi yang paling memiliki dampak 
negatif terhadap lingkungan. Lokasi yang umumnya di kawasan hutan, 
menimbulkan pembatan hutan  skala luas (ratusan hektar untuk sebuah 
perusahaan).  Penambangan menghasilkan banyak limbah material . Jika 
biasa mengendari sepeda motor di jalan perkotaan, alangkah tidak 
nyamannya melewati jalan yang dilalui truk membawa tanah. Jalan berdebu 
ketika musim kemarau, dan licin ketika musim hujan. Begitulah masyarakat
 sekitar tambang dan jalan pertambangan, debu hingga menutupi atap-atap 
rumah dan pepohonan ketika musim kemarau, dan sungai serta laut menjadi 
keruh kala musim hujan.

Salah satu cara mengurangi dampak 
lingkungan ini agar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung 
lingkungan hidup memperkecil luas pertambangan. Ketentuan 25.000 hektare
 di dalam UU Minerba pun sebenarnya masih sangat luas. Disamping 
persoalan pengrusakan lingkungan yang luas, tentunya adalah soal 
keadilan. Bandingkan, sebaga warga negara,  Petani Jambi, yang beberapa 
lalu berkemah di Depan Kementerian Keuangan, masing-masing mereka 
diperbolehkan melakukan pengolahan hutan seluas 2 hektar.

WALHI
 menyayangkan pemerintah mengabaiakan ketentuan UU Minerba yang mengatur
 batasan luas tambang. Penyesuaian kontrak karya yang melanggar 
ketentuan hukum menunjukkan pemerintah lebih menjamin kepastian usaha 
bagi investor, ketimbang kepastian perkembangan berkelanjutan sesuai 
dengan daya dukung alam bagi masyarakat sekitar Weda. Akan lebih baik 
bisa pemerintah mendorong agar desa-desa di wilayah Kontrak karya Weda 
Bay Nickel dikeluarkan dari wilayah pertambangan, dan sesuai dengan UU 
No 41 tahun 1999, WBN seharusnya tidak diperbolehkan menambang secara 
terbuka karena akan merusak wilayah hutan lindung yang masih lestari 
tersebut.

Pemerintah seharusnya menjalankan keputusan Mahkamah 
Konsitusi  Nomor 32/PUU-VIII/2010 yang menyatakan dalam penetapan 
wilayah pertambangan pemerintah ““wajib melindungi, menghormati, dan 
memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan 
dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan 
terkena dampak.”

MK juga menyatakan bahwa dalam penetapan 
wilayah pertambangan masyarakat harus diikutsertaan secara aktif, berupa
 keterlibatan langsung dalam pemberian pendapat dalam proses penetapan 
Wilayah Pertambangan yang difasilitasi oleh negara/ Pemerintah. Hal ini 
 merupakan bentuk konkret pelaksanaan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) 
UUD 1945. Keputusan MK juga menyatakan hak masyarakat untuk mengeluarkan
 pikiran dan pendapat harus dilindungi sehingga masyarakat wajib 
disertakan dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan, karena merekalah
 yang secara langsung akan terkena dampak dalam proses penambangan 
mineral dan batubara. Adapun wujud dari pelaksanaan kewajiban 
menyertakan pendapat masyarakat harus dibuktikan secara konkret yang 
difasilitasi oleh Pemerintah. Bukti konkret tersebut dapat mencegah 
terjadinya konflik antarpelaku usaha pertambangan dengan masyarakat dan 
negara/Pemerintah, yang ada dalam Wilayah Pertambangan tersebut.”

Namun pemerintah mengabaikan sama sekali keiikutsertaan masyarakat yang
 berpotensi terdampak negatif oleh kegiatan penambangan ini, dengan 
melakukan renegoisiasi kontrak karya yang langgar ketentuan 
perundang-undangan.

Informasi lanjut:
Abetnego Tarigan (Direktur Eksekutif Nasional WALHI), 08159416297

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke