http://www.gatra.com/politik/24374-sby-tak-bisa-nyambi-urus-partai-dan-negara.html

SBY Tak Bisa Nyambi Urus Partai dan Negara 

  Minggu, 10 Februari 2013 08:53 

 
Kepala Negara pernah mengingatkan agar menteri dari parpol mundur jika lebih 
fokus pada kegiatan parpol (ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta, GATRAnews - Seorang anggota Komisi III DPR RI menilai, Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) tidak konsisten dengan pernyataannya meminta menteri 
mengundurkan diri jika lebih fokus mengurusi partai politiknya. Namum, 
menurutnya, SBY malah nyambi mengurus partai sambil mengurus negara dan rakyat. 
"Tentu masih segar dalam ingatan kita, ketika kepala negara perintahkan 
menteri-menteri dari parpol untuk berhenti dan mundur dari jabatannya jika 
lebih fokus bekerja untuk parpolnya. Sekarang, kepala negara justru 
mengumumkan, bahwa dirinya mengambilalih tanggung jawab untuk menyelamatkan 
parpolnya," kata anggota DPR tersebut, Bambang Soesatyo (Bamsat), di Jakarta, 
Sabtu (9/2).

Menurut politisi Partai Golkar itu, sikap SBY tersebut sebenarnya tidak etis 
dikomentari karena menyangkut partai politiknya. Namun, karena SBY merupakan 
Kepala Negara, maka seharusnya fokus saja mengurus negara dan rakyat.

"Tapi karena ini menyangkut soal negara dan kepentingan rakyat, maka patut kita 
ingatkan, bahwa bangsa ini masih karut marut. Sebagai Kepala Negara dan Kepala 
Pemerintahan, presiden harusnya fokus mengelola pemerintahan, tidak bisa 
disambi sambil mengurus partai. Harusnya Kepala Negara mendahulukan kepentingan 
negara. Bukan kepentingan partai atau kelompoknya," tegas Bamsat.

Apalagi, kata Bamsat, SBY mendorong-dorong penegak hukum untuk mempercepat 
proses hukum seseorang yang sedang berjalan, tapi melakukan pembiaran atas 
proses hukum orang lain, sehingga status hukumnya terus terkatung-katung dan 
tidak jelas.

"Seperti kasus Bank Century yang melibatkan mantan Gubernur BI, Boediono yang 
kini menjadi wakil presiden," ungkapnya.

Menurutnya, jika berbicara soal urgensi, maka SBY lebih penting mendorong 
penuntasan status hukum wakil presiden, karena itu berkaitan langsung dengan 
kepentingan rakyat, ketimbang ketua partai yang hanya berkaitan dengan 
kepentingan kelompoknya saja. (IS)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke