http://www.hidayatullah.com/read/27295/16/02/2013/anggota-dpr:-uu-pendanaan-teroris-tidak-%E2%80%98jebak%E2%80%99-umat-islam—.html
Anggota DPR: UU Pendanaan Teroris Tidak ‘Jebak’ Umat Islam
Bukhori Yusuf: tersangka tidak otomatis keluarganya dikatakan pelaku
teror
Sabtu, 16 Februari 2013
Hidayatullah.com--Anggota Komisi III DPR RI, Bukhori Yusuf MA menjelaskan bahwa
masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan UU Pendanaan Teroris.
Menurutnya seorang tersangka kasus teror tidak otomatis keluarganya bisa
dikatakan jaringan pelau teror.
Karenanya menuru Bukhori, umat Islam tidak perlu takut untuk membantu baik
dalam bentuk materil maupun non materil, langsung maupun tidak langsung
perekonomian keluarga yang suami atau kerabatnya menjadi korban Detasemen
Antiteror (Densus) 88.
"Hal itu termasuk aspek kemanusiaan," jelasnya kepada hidayatullah.com di
Jakarta, belum lama ini.
Menurut Bukhori, ada hal penting dalam UU Pendanaan Terorisme yang perlu
diketahui umat Islam. Pertama tentang pasal mengenai rehabilitasi dan
kompensasi terhadap korban yang menjadi fitnah atau salah tangkap.
"Jika Densus 88 salah dalam mengidentifikasi tersangka, maka pemerintah wajib
merehabilitasi nama baik dan mengganti kerugian yang diderita selama menjadi
tersangka," jelas Bukhori lagi.
Yang kedua yang berkenaan dengan bantuan kemanusian terhadap saudara-saudara
Muslim di belahan dunia. Misalnya terhadap warga pejuang di Gaza, Palestina,
Suriah hingga Rohingya dan sebagainya. Bukhori menjelaskan bahwa UU tersebut
tidak menyentuh wilayah itu karena di luar yurisdiksi (wilayah) hukum Indonesia.
Menurutnya sepanjang untuk bantuan kemanusiaan, pemerintah Indonesia tidak
punya hak melarang rakyatnya membantu sesama meski di luar wilayah Indonesia.
Seperti diketahui, sejumlah pihak masih menghawatirkan bahkan telah beredar di
kalangan umat Islam bila pelaksanaannya UU Pendanaan Terorisme hanya menjadi
alat untuk menjebak sekelompok umat Islam sebagaimana kasus-kasus menimpa umat
Islam di era Orde Baru.*
Rep: Thufail al Ghifari
Red: Cholis Akbar
[Non-text portions of this message have been removed]