http://www.hidayatullah.com/read/27295/16/02/2013/anggota-dpr:-uu-pendanaan-teroris-tidak-%E2%80%98jebak%E2%80%99-umat-islam—.html


Anggota DPR: UU Pendanaan Teroris Tidak ‘Jebak’ Umat Islam 


       
      Bukhori Yusuf: tersangka tidak otomatis keluarganya dikatakan pelaku 
teror  
     
     
Sabtu, 16 Februari 2013 


Hidayatullah.com--Anggota Komisi III DPR RI, Bukhori Yusuf MA menjelaskan bahwa 
masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan UU Pendanaan Teroris. 
Menurutnya seorang tersangka kasus teror tidak otomatis keluarganya bisa 
dikatakan jaringan pelau teror.

Karenanya menuru Bukhori,  umat Islam tidak perlu takut untuk membantu baik 
dalam bentuk materil maupun non materil, langsung maupun tidak langsung 
perekonomian keluarga yang suami atau kerabatnya menjadi korban Detasemen 
Antiteror (Densus) 88.

"Hal itu termasuk aspek kemanusiaan," jelasnya kepada hidayatullah.com di 
Jakarta,  belum lama ini.

Menurut Bukhori, ada hal penting dalam UU Pendanaan Terorisme yang perlu 
diketahui umat Islam. Pertama tentang pasal mengenai rehabilitasi dan 
kompensasi terhadap korban yang menjadi fitnah atau salah tangkap.

"Jika Densus 88 salah dalam mengidentifikasi tersangka, maka pemerintah wajib 
merehabilitasi nama baik dan mengganti kerugian yang diderita selama menjadi 
tersangka," jelas Bukhori lagi.

Yang kedua yang berkenaan dengan bantuan kemanusian terhadap saudara-saudara 
Muslim di belahan dunia. Misalnya terhadap warga pejuang di Gaza, Palestina, 
Suriah hingga Rohingya dan sebagainya.  Bukhori menjelaskan bahwa UU tersebut 
tidak menyentuh wilayah itu karena di luar yurisdiksi (wilayah) hukum Indonesia.

Menurutnya sepanjang untuk bantuan kemanusiaan, pemerintah Indonesia tidak 
punya hak melarang rakyatnya membantu sesama meski di luar wilayah Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah pihak masih menghawatirkan bahkan telah beredar di 
kalangan umat Islam bila pelaksanaannya  UU Pendanaan Terorisme hanya menjadi 
alat untuk menjebak sekelompok umat Islam sebagaimana kasus-kasus menimpa umat 
Islam di era Orde Baru.* 

Rep: Thufail al Ghifari
Red: Cholis Akbar

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke