http://www.harianterbit.com/2013/02/16/lagi-coba-keruk-uang-negara-lewat-partai/
Sabtu, 16 Februari 2013 10:17 WIB 2 Anggota DPRD Jadi Tersangka Lagi, Coba Keruk Uang Negara Lewat Partai Junaedi — HARIAN TERBIT -------------------------------------------------------------------------------- JAKARTA—Yang namanya orang partai korupsi kok ndak ada kapok-kapoknya. Sudah banyak yang ditangkapi, dan ditulis media, tapi urat malunya tetap saja seperti sudah putus. Dua orang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) ini adalah contoh terbaru. Mereka kemarin ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari setempat terkait korupsi di Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Wah betul-betul susah mengatakan kalau parpol sekarang tak dijadikan ajang cari duit. Menurut pengamat politik dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Fadjroel Rahman, selama ini politik bukan dijadikan sarana pengabdian dan pelayanan publik. Sebaliknya justru dijadikan sarana untuk memperkaya diri dan modal untuk kebutuhan partainya. “Para kader parpol saat ini sedang bergentayangan untuk merampok uang masyarakat. Dua anggota DPRD Tulungagung dari Partai PDIP merupakan salah satu contoh saja,” kata Fadjroel Rahman kepada Harian Terbit, Sabtu (16/2). Menurutnya, masih banyak anggota partai lainnya yang belum tertangkap tangan. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima saat ini ada sekitar 67 persen anggota DPR yang mempunyai rekening mencurigakan. “orang-orang itu saat ini sedang bergentayangan dan bersaing untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya dengan cara apapun. Apalagi tahun 2014 sudah dekat,” jelasnya. Dana kampanye, menurut Fadjroel, sangat besar sehingga kader-kader di daerah juga diarahkan untuk mencari uang sebanyak-banyaknya untuk kepentingan partai. “Selama ini sedikit sekali ada anggota partai yang mempunyai kesadaran pribadi bahwa partai politik itu harus menjadi sarana pengabdian dan pelayanan publik. Dalam hal ini Presiden SBY harus tegas dan menegakan aturan serta menegakan hukum,” ucapnya. Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan setiap pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya. Termasuk, katanya seperti dua orang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang di PSSI itu. “Hukuman berat bagi koruptor akan menjadi pelajaran bagi koruptor lainnya. Bila tidak, korupsi di Indonesia akan semakin menjalar dan bertambah banyak,” tambahnya. Seperti diketahui, Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, dan Edi Tetuko selaku Bendahara DPC yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung ditetapkan Kejaksaan Negeri Tulungagung kasus korupsi PSSI Cabang Tulungagung yang membuat kerugian negara cukup besar untuk ukuran daerah. “Benar, dua orang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,“ kata Kajari Tulungagung I Made Nuartika. Penetapan status tersangka kedua orang wakil rakyat itu mengacu pada Sprindik Kajari Tulungagung No: Print-02/0.527/Fd.1/11/2012 dan No : Print -03/0.5.27/Fd.1/11/2012. Dari dana APBD tahun 2010 sebesar Rp1,75 miliar yang dialokasikan kepada KONI dan mengalir ke Pengcab PSSI Tulungagung, penyidik telah menemukan kerugian negara sebesar Rp750 juta. Supriyono selaku Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) dan Edi Tetuko sebagai sekretaris Pengcab disangka bertanggungjawab langsung atas terjadinya mark up anggaran tersebut. Dari total anggaran yang digelontorkan, hanya sebesar Rp500 juta yang bisa dipertanggungjawabkan. Selebihnya, digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak pernah ada (fiktif). Sejauh ini kedua tersangka memang belum ditahan, mengingat keduanya masih menjabatr sebagai wakil rakyat. Editor — Maghfur Ghazali [Non-text portions of this message have been removed]