http://www.harianterbit.com/2013/02/16/lagi-coba-keruk-uang-negara-lewat-partai/

Sabtu, 16 Februari 2013 10:17 WIB 

2 Anggota DPRD Jadi Tersangka
Lagi, Coba Keruk Uang Negara Lewat Partai
Junaedi — HARIAN TERBIT

--------------------------------------------------------------------------------

 
JAKARTA—Yang namanya orang partai korupsi kok ndak ada kapok-kapoknya. Sudah 
banyak yang ditangkapi, dan ditulis media, tapi urat malunya tetap saja seperti 
sudah putus. Dua orang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Demokrasi 
Perjuangan (PDIP) ini adalah contoh terbaru. 

Mereka kemarin ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari setempat terkait korupsi 
di Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Wah betul-betul susah 
mengatakan kalau parpol sekarang tak dijadikan ajang cari duit. 

Menurut pengamat politik dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), 
Fadjroel Rahman, selama ini politik bukan dijadikan sarana pengabdian dan 
pelayanan publik. Sebaliknya justru dijadikan sarana untuk memperkaya diri dan 
modal untuk kebutuhan partainya.

“Para kader parpol saat ini sedang bergentayangan untuk merampok uang 
masyarakat. Dua anggota DPRD Tulungagung dari Partai PDIP merupakan salah satu 
contoh saja,” kata Fadjroel Rahman kepada Harian Terbit, Sabtu (16/2).

Menurutnya, masih banyak anggota partai lainnya yang belum tertangkap tangan. 
Bahkan berdasarkan informasi yang diterima saat ini ada sekitar 67 persen 
anggota DPR yang mempunyai rekening mencurigakan.

“orang-orang itu saat ini sedang bergentayangan dan bersaing untuk mendapatkan 
uang sebanyak-banyaknya dengan cara apapun. Apalagi tahun 2014 sudah dekat,” 
jelasnya.

Dana kampanye, menurut Fadjroel, sangat besar sehingga kader-kader di daerah 
juga diarahkan untuk mencari uang sebanyak-banyaknya untuk kepentingan partai.

“Selama ini sedikit sekali ada anggota partai yang mempunyai kesadaran pribadi 
bahwa partai politik itu harus menjadi sarana pengabdian dan pelayanan publik. 
Dalam hal ini Presiden SBY harus tegas dan menegakan aturan serta menegakan 
hukum,” ucapnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray 
Rangkuti mengatakan setiap pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya. 
Termasuk, katanya seperti dua orang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang di 
PSSI itu.

“Hukuman berat bagi koruptor akan menjadi pelajaran bagi koruptor lainnya. Bila 
tidak, korupsi di Indonesia akan semakin menjalar dan bertambah banyak,” 
tambahnya. 

Seperti diketahui, Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan 
Tulungagung, dan Edi Tetuko selaku Bendahara DPC yang juga anggota DPRD 
Kabupaten Tulungagung ditetapkan Kejaksaan Negeri Tulungagung kasus korupsi 
PSSI Cabang Tulungagung yang membuat kerugian negara cukup besar untuk ukuran 
daerah.

“Benar, dua orang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,“ kata 
Kajari Tulungagung I Made Nuartika.

Penetapan status tersangka kedua orang wakil rakyat itu mengacu pada Sprindik 
Kajari Tulungagung No: Print-02/0.527/Fd.1/11/2012 dan No : Print 
-03/0.5.27/Fd.1/11/2012.

Dari dana APBD tahun 2010 sebesar Rp1,75 miliar yang dialokasikan kepada KONI 
dan mengalir ke Pengcab PSSI Tulungagung, penyidik telah menemukan kerugian 
negara sebesar Rp750 juta. 

Supriyono selaku Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) dan Edi Tetuko sebagai 
sekretaris Pengcab disangka bertanggungjawab langsung atas terjadinya mark up 
anggaran tersebut.

Dari total anggaran yang digelontorkan, hanya sebesar Rp500 juta yang bisa 
dipertanggungjawabkan. Selebihnya, digunakan untuk membiayai kegiatan yang 
tidak pernah ada (fiktif).

Sejauh ini kedua tersangka memang belum ditahan, mengingat keduanya masih 
menjabatr sebagai wakil rakyat. 

Editor — Maghfur Ghazali

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke