PEMILU 2014 BERPOTENSI GAGAL!

By YUSRIL IHZA MAHENDRA

Menyaksikan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekarang, saya kuatir 
mereka tidak mampu menyelenggarakan Pemilu seperti diamanatkan oleh UUD 
1945 dan Undang-Undang. Saya ingat pada tahun 1999 KPU gagal mengumumkan
 hasil Pemilu, sehingga diambil alih oleh Presiden BJ Habibie. Tahun 
1999 penanggung jawab pelaksanaan Pemilu adalah Presiden. Kini tidak lagi. 
Tanggung jawab sepenuhnya ada pada KPU. Kalau Pemilu 2014 
gagal, maka bangsa dan negara ini akan menghadapi krisis konstitusional 
yang tidak ada jalan keluarnya, pasca amandemen UUD 1945.

Anggota DPR, DPD dan MPR akan berakhir tugasnya tahun 2014. Presiden dan
 Wapres juga akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2014. Kalau 
Pemilu gagal, terjadilah kevakuman kekuasaan! DPR, DPD, MPR, 
Presiden/Wapres kosong. Negara ibarat kapal tanpa nakhoda. Tidak ada 1 
pasalpun dalam UUD 1945 yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan DPR,
 DPD, MPR serta Presiden/Wapres. Dalam situasi krisis, MPR juga tidak 
berwenang memperpanjang masa jabatan Presiden/Wapres, juga tidak 
berwenang mengangkat Pejabat (Pjs) Presiden. Kabinet juga akan bubar dan 
menteri-menteri berhenti serentak pada 20 Oktober 2014 itu. Semua 
jabatan menteri akan vakum.

Dengan uraian tadi, masa depan 
bangsa dan negara ternyata terletak pada komisioner KPU. Apakah semua 
komisioner KPU sadar? Saya tidak tahu. 

Kalau Pemilu gagal, 
Presiden/Wapres dan semua menteri kosong, yang tetap ada adalah Panglima
 TNI dan Kapolri. Mereka bukan anggota kabinet. Jabatan Panglima TNI dan
 Kapolri bisa lebih panjang dari jabatan Presiden/Wapres. Mereka tidak 
berhenti dengan bubarnya kabinet.

Jika Pemilu gagal, maka TNI 
dan Polri kemungkinan besar akan pegang kendali kekuasaan. Sadarkah anda
 bahwa nasib bangsa dan negara ini dipikulkan ke pundak Komisioner KPU? 
Renungkanlah!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke