Dianiaya Okum Polisi, Abdullah Kini Tak Bisa Bicara

BANDA ACEH, koranindonesia.com – Abdullah (30), warga Lr Bale Krueng, 
Kampung Teungoh, Kota Langsa kini terancam lumpuh dan tak bisa berbicara
 akibat dianiaya oleh seorang oknum anggota Kepolisian Resor Langsa, 
Jumat (1/2/2013). Korban saat ini di RS Zainal Abidin, Banda Aceh..

Ditemui di RS Zainal Abidin, Minggu (17/3/2013), Abdullah tampak masih 
tergolek lemah di atas pembaringan. Selang infus masih menancap di 
lengan kirinya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai staf di RSUD Langsa ini 
belum dapat diajak berbicara karena suaranya hilang.

Menurut Nurbaiti (40), kakak korban, pemukulan terhadap Abdullah 
terjadi sekitar pukul 11.00 tanggal 1 Februari 2013 lalu. Saat itu, 
Abdullah dan kawannya pulang dari tempatnnya bekerja di RSUD Langsa dan 
mampir di sebuah warung di Lorong
Petua Tayeb, Kampung Krueng. Mereka membeli jeruk dan memakannya bersama di 
warung itu.

“Tapi karena salah satu jeruk itu ada yang pahit, adik saya ini 
memuntahkannya kembali. Pada saat itu sedang lewat polisi itu. Dia lalu 
marah dan memukuli adik saya,” kata Nurbaiti.

Abdullah dipukul 
di kepala, leher, wajah, iga, dan perut. Dampak pukulan sangat kuat 
karena menurut keterangan saksi mata, oknum polisi yang belakangan 
diketahui bernama Aipda M itu memakai cincin dari batu akik.

“Adik saya kemudian lari. Lalu kami membawanya ke rumah sakit,” kata 
Nurbaiti. Setelah pemukulan adiknya sempat mengalami koma selama 
beberapa hari. Selama
delapan hari Abdullah dirawat di RSUD Langsa. 
Pada tanggal 9 Februari 2013, dokter rumah sakit memperbolehkan korban 
untuk pulang, karena kondisinya membaik.

“Namun, sampai di 
rumah adik saya masih pusing-pusing dan tak bisa berbicara. Suaranya 
tidak keluar. Sekujur badannya masih sakit dan sulit berjalan. Karena 
itu, kami membawanya ke RS Zainal Abidin ini,” kata Nurbaiti.

Pihak keluarga Abdullah mengaku mengenal Aipda M. Pasalnya, oknum polisi
 yang bertugas di Polres Langsa itu adalah tetangga dekat rumah mereka 
di Kampung Teungoh, Langsa. ” Kami sudah melaporkan ke Polres Langsa, 
tapi sampai saat ini belum ada kabar tindak lanjutnya,” kata Nurbaiti.

Nurbaiti mewakili keluarga mengadukan kasus tersebut ke Yayasan 
Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Minggu (17/2/2013). “Kami sangat berharap 
YARA membantu kami agar kami bisa mendapatkan keadilan,” kata Nurbaiti.

Koordinator YARA, Safaruddin, mengatakan, sudah menerima laporan 
tersebut. Dia menyesalkan tindakan oknum polisi yang semestinya 
melindungi masyarakat itu.

“Polisi tidak boleh arogan, tidak 
boleh menganiaya rakyat dan wajib melindungi rakyat. YARA sedang 
mempersiapkan teknis advokasi, baik medis maupun secara hukum terhadap 
korban dan pelaku,” ujar Safaruddin. 

http://koranindonesia.com/2013/02/17/dianiaya-okum-polisi-abdullah-kini-tak-bisa-bicara/#.USGWkqz1JYh

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke