Drg. David Diduga Otak Proyek PJU senilai 30 M Kab. Mojokerto yang berpotensi 
menyimpang

Surabaya,- Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), Kabupaten Mojokerto 
senilai 30 M yang dikerjakan oleh PT. SARANA DWI MAKMUR sebagai pihak 
yang menerima penunjukan secara langsung dari Dinas PU Cipta Karya Kab. 
Mojokerto yang merupakan PT bayangan drg. David Andreas Mito tentunya 
sangat aneh, bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) 
di kabupaten Mojokerto Jawa Timur, untuk pengadaan tiang PJU dan bola 
lampunya dll sudah dianggarkan tapi anggaran tidak terserap.

Namun tiba- tiba dalam perubahan APBD muncul anggaran Rp 30 milyar, yang
 ternyata hanya untuk pembelian bola lampu saja, dan pelaksanaan 
ternyata bola lampu langsung dibagikan ke dusun2, tanpa melalui proses 
pengadaan. Padahal belum ada tiang penerangan jalan untuk memasang bola 
lampu PJU.

Apakah ini seperti anggaran siluman dalam APBD Kab. 
Mojokerto dimana dinas terkait tidak pernah menganggarkan untuk 
pembelian bola lampu penerangan PJU dll, demikian DPRD tidak pernah 
membahas dalam sidang komisi, jika itu usulan dari DPRD, tiba2 muncul 
anggaran dari APBD untuk PJU sebesar Rp 30 milyar.

Sangat 
aneh.. APBD dibelikan bola lampu untuk PJU, sedangkan tiang untuk 
memasang PJU tidak ada, apalagi kabel listriknya. Tapi meski Gubernur 
sudah memberi surat nota, bahwa anggaran itu adalah pemborosan, tapi 
para pejabat ngotot untuk memakai anggaran itu, dengan argumen bahwa 
evaluasi Gubernur itu normatif, alias tidak perlu ditaati

Saat 
ditanya beredarnya informasi berkaitan dengan nama Jamwas Kejakgung 
dipakai untuk menekan pejabat dan DPRD agar menganggarkan anggaran 
siluman untuk kepentingan siluman? atau putra Jamwas Kejakgung tanpa 
sadar dimanfaatkan, diajak keliling daerah dan digunakan untuk menakut- 
nakuti para pejabat? agar menganggarkan APBD yang seharusnya untuk 
keperluan rakyat, tapi ternyata dipakai untuk kepentingan siluman?

Saat dikonfirmasi Wartawan berkaitan dengan masalah tersebut di tempat 
prakteknya selasa 12/02/2013 drg. david menyangkal semua pertanyaan 
berkaitan dengan proyek PJU tersebut.

"saya adalah dokter gigi yang tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut", 
Katanya.

Saat dikonfirmasi ulang, 15/02/ 2013 lewat ponselnya bahwa dari salah 
satu narasumber yang diperoleh informasinya di Mojokerto dan kebetulan 
juga merupakan bekas teman dekatnya bahwa proyek tersebut adalah 
proyeknya dengan memakai nama orang lain, drg. david malah mengancam 
akan mencari wartawan yang berani menulis berita tersebut dengan 
menyuruh salah satu ormas di surabaya.

Kebijakan proyek 
Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemkab Mojokerto senilai Rp30 miliar disoal 
DPRD setempat. Dewan merasa kebijakan itu berbeda dengan saat pengajuan 
dan pembahasan anggaran. Karena dewan mengira anggaran Rp30 miliar itu 
bukan sekedar untuk pengadaan bola lampu (bolam) semata.

Ketua 
Fraksi PKS Kurniawan Eka Nugraha menyatakan, sebenarnya pembelian bolam 
itu mulai dianggarkan pada APBD 2012 murni. Waktu itu, dianggarkan 
senilai Rp10 Miliar untuk pembelian bolam. Sedang tiang dan intalasinya 
akan dianggarkan dalam PAK 2012."Tetapi dana ini tak terserap," ujarnya.

Sehingga pada Perubahan APBD 2012 (PAK) muncul anggaran Lampu 
Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp30 miliar. Saat pembahasan, tidak
 pernah disebutkan, jika anggaran LPJU senilai Rp30 miliar itu hanya 
untuk pembelian bolam saja.

Sehingga, dewan beranggapan, jika 
anggaran sebesar Rp30 Miliar itu sekaligus pengadaan bolam, tiang, dan 
instalasi, seperti pengadaan LPJU pada umumnya.

"Tetapi faktanya, Rp30 Miliar ternyata untuk bolam saja," katanya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni 
Zuhroh. Ayni yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto ini,
 menunjukan kekecewaannya terhadap proyek LPJU senilai Rp30 Miliar itu. 
Ia tak mengira, jika anggaran sebesar itu hanya untuk membeli bolam 
saja.

"Ini menimbulkan persoalan baru di bawah, perencanaan 
proyek LPJU ini sangat buruk. Karena, tiang dan instalasi ini menjadi 
beban desa.

Ia menghitung, untuk satu tiang listrik minimal 
Rp250.000. Jika satu dusun mendapatkan 10 titik ditambah LPJU jalan 
desa, maka diperlukan dana kira-kira Rp20 juta."Lihat saja nanti, pasti 
akan menimbulkan persoalan," katanya.

Perlu diketahui, 
kebijakan tak lazim terjadi di Kabupaten Mojokerto. Jika biasanya lampu 
penerangan jalan umum (PJU) dipasang Dinas PU Cipta Karya (dulu DKP), 
namun kali ini nyleneh. Lampu PJU itu dibagikan hanya dalam bentuk bola 
lampu (bolam). Pemasangannya dipasrahkan ke masing-masing desa.

Padahal megaproyek pengadaan lampu PJU ini menguras APBD Kabupaten 
Mojokerto hingga Rp 30 miliar.Saat ini, lampu jenis LED (light emitting 
diode) tersebut sudah dibagikan di tiga kecamatan yaitu gedek, 
pesanggrahan dan jatirejo dari 18 kecamatan dikabupaten Mojokerto, namun
 tiang untuk memasangnya belum ketahuan.

Padahal, lampu PJU 
tersebut selain mahal juga tak bisa asal dipasang. Lampu LED merk Strahl
 tipe Kratos Modular I 60W dan 100W dibagikan ke dusun-dusun. 
Masing-masing dusun mendapatkan 10 biji bolam. (fjr}

sumber : 
http://www.beritalima.com/2013/02/drg-david-diduga-otak-proyek-pju-kab.html

baca juga : Proyek PJU di Mojokerto & Anggaran Siluman di APBD Surabaya 
Bermasalah? ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/01/medianusantara-proyek-pju-di-mojokerto.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke