---------- Forwarded message ---------- Sent: Tuesday, February 5, 2013 6:00 PM Subject: Kronologis Hukuman Mati
SIARAN PERS NOMOR: 005/SP/DPP PITI/II/2013 KRONOLOGIS HUKUMAN MATI TERHADAP DUA WNI ASAL PONTIANAK (DHARRY FRULLY HIU & FRANS HIU) OLEH PENGADILAN SHAH ALAM MALAYSIA Assalamu’alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, Pada tanggal 29 Januari 2013, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), H. M. Ramdan Efendi / H. Anton Medan telah bertemu Hiu bersaudara, Dharry Frully Hiu dengan nomor badan: 11007426 dan Frans Hiunomor badan: 11007440 di Penjara Kajang Selangor, Malaysia. Kehadiran DPP PITI disambut baik oleh Ibu Pejabat Penjara Malaysia (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Malaysia) dan selanjutnya dipersilahkan untuk bertemu dengan Hiu bersaudara. Kehadiran H. M. Ramdan Efendi / H. Anton Medan sebagai Ketum DPP PITI untuk menjenguk Hiu bersaudara tidak lain merupakan permintaan dari orang tua Hiu bersaudara untuk memberikan advokasi terhadap Hiu bersaudara yang mendapatkan ketidakadilan hukum dan diskriminasi dalam proses persidangan di Selangor, Kuala Lumpur - Malaysia. Dari pertemuan dengan Hiu bersaudara di Penjara Kajang diperoleh informasi sebagai berikut: 1. Bahwa Hiu bersaudara dijatuhkan hukuman mati pada tanggal 18 Oktober 2012 oleh Pengadilan Shah Alam Selangor Malaysia karena tuduhan membunuh Khartic A/L Rajah berdasarkan Seksyen 302 Kanun Keseksaan; 2. Bahwa Khartic A/L Rajah adalah seseorang yang secara illegal dan tanpa ijin memasuki rumah No. 34, Jalan 4, Taman Sri Sg. Pelek, Sepang – Selangor melalui langit-langit (atap) rumah pada tanggal 3 Desember 2010 tempat dimana Hiu bersaudara bekerja. 3. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Khartic A/L Rajah ternyata terjatuh dari langit-langit rumah yang tingginya lebih kurang 3 – 4 meter dimana sebelumnya terdengar oleh Hiu bersaudara seakan-akan ada orang yang sedang mengetuk pintu. 4. Bahwa Hiu bersaudara bersembunyi dari suara ketukan tersebut karena menganggap pihak yang hadir adalah dari pihak keimigrasian dari Malaysia. 5. Bahwa Khartic A/L Rajah pun terjatuh dari langit-langit dimana kemudian Hiu bersaudara mencoba memeriksa asal suara dengan dentuman keras tersebut, dan ternyata didapati seseorang beretnis India berbadan besar berada di bawah lantai. 6. Bahwa Khartic A/L Rajah yang diketahui dan tertangkap basah oleh Hiu bersaudara karena bermaksud merampok,langsung menyerang Hiu bersaudara dengan memukul bertubi-tubi kearah Frans Hiu sedangkan adiknya Dharry Frully Hiu bermaksud membantu kakaknya pun dipukuli. 7. Bahwa Dharry Frully Hiu karena tidak mampu melawan Khartic A/L Rajah berusaha melarikan diri melalui pintu tetapi dihalangi dan tidak diperkenankan untuk keluar oleh Khartic A/L Rajah. 8. Bahwa kemudian Frans Hiu berhasil melumpuhkan Khartic A/L Rajah dengan terpaksa melakukan pergumulan pukul memukul antara keduanya. Alhasil Khartic A/L Rajah akhirnya tidak sadarkan diri. 9. Bahwa Hiu bersaudara menyampaikan peristiwa tersebut kepada warga setempat dan pihak kepolisian. Polisi yang tiba di lokasi kejadian memeriksa kondisi Khartic A/L Rajah yang ternyata telah meninggal dunia. 10. Bahwa Hiu bersaudara melalui majikannya telah menyediakan pengacara yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya bela diri Hiu bersaudara dari upaya perampokan dan niat melukai termasuk pembunuhan terhadap Hiu bersaudara oleh Khartic A/L Rajah yang tertangkap basah. 11. Bahwa rumah sakit setempat dalam otopsinya menyimpulkan penyebab kematian adalah “generalized blunt trauma” yakni terdapat 17 (tujuh belas) luka-luka dan lebam/memar di tubuh Khartic A/L Rajah. 12. Bahwa menurut Jaksa Zainal Azwar Bin Kamaruddin dalam dakwaannya (tuduhan) telah dijelaskan bahwa penyebab kematian “generalized blunt trauma” bukanlah penyebab kematian langsung Khartic A/L Rajah melainkan dikarenakan serangan jantung, dimana menurut bukti-bukti yang diajukan, luka dan memar padaKhartic A/L Rajah tidak berada pada bagian-bagian mematikan dan tidak mematikan. 13. Bahwa kematian Khartic A/L Rajah adalah serangan penyakit jantung yang menurut Jaksa disebabkan oleh luka dan memar pada tubuh Khartic A/L Rajah. 14. Bahwa dalam pembelaan pengacara Hiu bersaudara H. Yusof Bin Haji Rahmat berdasarkan bukti dan fakta persidangan di dapati penyebab serangan jantung (congestic cardiac failure) disebabkan kandungan “dadah” yang tinggi dalam darah dan toksid 0,60 microgram perliter atau 12 kali lebih banyak dari kondisi normal. 15. Bahwa atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Shah Alam, Selangor - Malaysia pihak Hiu bersaudara bersama dengan KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Tinggi Rayuan Putrajaya – Malaysia dengan menggunakan jasa penasehat hukum dari Gooi & Azura, Co,. 16. Bahwa berdasarkan waktu yang diberikan, kepada hakim pengadilan tingkat pertama selama 3 (tiga) bulan seharusnya menyerahkan alasan mengapa putusan hukuman mati dijatuhkan kepada mahkamah tinggi sejak putusan dijatuhkan, namun sampai dengan kronologis ini dibuat belum ada penyerahan tersebut dilakukan. 17. Bahwa menurut pengacara Hiu bersaudara penyerahan berkas yang seharusnya dilakukan oleh hakim yang menjatuhkan pidana, terkadang tidak dipatuhi oleh hakim yang bersangkutan. Sehingga penyerahan berkas pada tingkat pertama kepada tingkat yang lebih tinggi tersebut dapat berlarut-larut hingga memakan waktu satu tahun lamanya. Bahwa berdasarkan uraian kronologis diatas, kami dengan ini bermaksud menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Meminta kepada seluruh warga negara Indonesia untuk sama-sama mengutuk keras peradilan sesat dan hukuman mati yang dialami oleh Hiu bersaudara dikarenakan terbukti tidak ada niat dari Hiu bersaudara untuk membunuh Khartic A/L Raja. Tindakan Hiu bersaudara adalah wajar untuk membela dirinya agar tidak menjadi korban kekerasan bahkan pembunuhan oleh Khartic A/L Rajah. 2. Meminta kepada Presiden SBY untuk turun tangan mendesak pemerintahan Malaysia agarmeneliti kembali proses hukum dan membebaskan Hiu bersaudara, dimana jelas dalam fakta-faktanya semata-mata melakukan pembelaan diri dan penyebab kematiannya adalah serangan jantung karena zat tertentu. 3. Mendesak pemerintah Malaysia untuk memerintahkan pihak hakim Mahkamah Shah Alam, Selangor – Malaysia untuk segera menyerahkan alasan mengapa dijatuhkan hukum mati kepada Mahkamah Tinggi Rayuan Putrajaya. Selama tidak diserahkannya berkas tersebut, maka selama itu pula Hiu bersaudara akan ditahan di dalam Penjara Kajang. Demikian siaran pers ini dibuat, terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu’alaikum Warahmatulah Wabarakatuh, Jakarta, 2 Februari 2013 DEWAN PIMPINAN PUSAT PERSATUAN ISLAM TIONGHOA INDONESIA dto. H. M. RAMDAN EFENDI / H. ANTON MEDAN Ketua Umum ------------------------------------ Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : [email protected] Kunjungi situs INTI-net http://groups.yahoo.com/group/inti-net Kunjungi Blog INTI-net http://tionghoanet.blogspot.com/ http://tionghoanets.blogspot.com/ Tulisan ini direlay di beberapa Blog : http://jakartametronews.blogspot.com/ http://jakartapost.blogspot.com http://indonesiaupdates.blogspot.com *Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan* CLICK Here to Claim your Bonus $10 FREE ! http://profitclicking.com/?r=kQSQqbUGUh Visit Profit Click Income http://profitclickincome.blogspot.com/ NEW Portal and Search Engine for ALL http://www.synergyprofit.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/inti-net/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/inti-net/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
