---------- Forwarded message ----------
Sent: Tuesday, February 5, 2013 6:00 PM
Subject: Kronologis Hukuman Mati

SIARAN PERS
NOMOR:  005/SP/DPP PITI/II/2013

KRONOLOGIS HUKUMAN MATI
TERHADAP DUA WNI ASAL PONTIANAK (DHARRY FRULLY HIU & FRANS HIU)
OLEH PENGADILAN SHAH ALAM MALAYSIA

Assalamu’alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh,
Pada tanggal 29 Januari 2013, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), H. M. Ramdan Efendi / H.
Anton Medan telah bertemu Hiu bersaudara, Dharry Frully Hiu dengan
nomor badan: 11007426 dan Frans Hiunomor badan: 11007440 di Penjara
Kajang Selangor, Malaysia. Kehadiran DPP PITI disambut baik oleh Ibu
Pejabat Penjara Malaysia (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Malaysia)
dan selanjutnya dipersilahkan untuk bertemu dengan Hiu bersaudara.
Kehadiran H. M. Ramdan Efendi / H. Anton Medan sebagai Ketum DPP PITI
untuk menjenguk Hiu bersaudara tidak lain merupakan permintaan dari
orang tua Hiu bersaudara untuk memberikan advokasi terhadap Hiu
bersaudara yang mendapatkan ketidakadilan hukum dan diskriminasi dalam
proses persidangan di Selangor, Kuala Lumpur - Malaysia.
Dari pertemuan dengan Hiu bersaudara di Penjara Kajang diperoleh
informasi sebagai berikut:
1.     Bahwa Hiu bersaudara dijatuhkan hukuman mati pada tanggal 18
Oktober 2012 oleh Pengadilan Shah Alam Selangor Malaysia karena
tuduhan membunuh Khartic A/L Rajah berdasarkan Seksyen 302 Kanun
Keseksaan;
2.     Bahwa Khartic A/L Rajah adalah seseorang yang secara illegal
dan tanpa ijin memasuki rumah No. 34, Jalan 4, Taman Sri Sg. Pelek,
Sepang – Selangor melalui langit-langit (atap) rumah pada tanggal 3
Desember 2010 tempat dimana Hiu bersaudara bekerja.
3.     Bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Khartic A/L Rajah
ternyata terjatuh dari langit-langit rumah yang tingginya lebih kurang
3 – 4 meter dimana sebelumnya terdengar oleh Hiu bersaudara
seakan-akan ada orang yang sedang mengetuk pintu.
4.     Bahwa Hiu bersaudara bersembunyi dari suara ketukan tersebut
karena menganggap pihak yang hadir adalah dari pihak keimigrasian dari
Malaysia.
5.     Bahwa Khartic A/L Rajah pun terjatuh dari langit-langit dimana
kemudian Hiu bersaudara mencoba memeriksa asal suara dengan dentuman
keras tersebut, dan ternyata didapati seseorang beretnis India
berbadan besar berada di bawah lantai.
6.     Bahwa Khartic A/L Rajah yang diketahui dan tertangkap basah
oleh Hiu bersaudara karena bermaksud merampok,langsung menyerang Hiu
bersaudara dengan memukul bertubi-tubi kearah Frans Hiu sedangkan
adiknya Dharry Frully Hiu bermaksud membantu kakaknya pun dipukuli.
7.     Bahwa Dharry Frully Hiu  karena tidak mampu melawan Khartic A/L
Rajah berusaha melarikan diri melalui pintu tetapi dihalangi dan tidak
diperkenankan untuk keluar oleh Khartic A/L Rajah.
8.     Bahwa kemudian Frans Hiu berhasil melumpuhkan Khartic A/L Rajah
dengan terpaksa melakukan pergumulan pukul memukul antara keduanya.
Alhasil Khartic A/L Rajah akhirnya tidak sadarkan diri.
9.     Bahwa Hiu bersaudara menyampaikan peristiwa tersebut kepada
warga setempat dan pihak kepolisian. Polisi yang tiba di lokasi
kejadian memeriksa kondisi Khartic A/L Rajah yang ternyata telah
meninggal dunia.
10.  Bahwa Hiu bersaudara melalui majikannya telah menyediakan
pengacara yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya
bela diri Hiu bersaudara dari upaya perampokan dan niat melukai
termasuk pembunuhan terhadap Hiu bersaudara oleh Khartic A/L Rajah
yang tertangkap basah.
11.  Bahwa rumah sakit setempat dalam otopsinya menyimpulkan penyebab
kematian adalah “generalized blunt trauma” yakni terdapat 17 (tujuh
belas) luka-luka dan lebam/memar di tubuh Khartic A/L Rajah.
12.  Bahwa menurut Jaksa Zainal Azwar Bin Kamaruddin dalam dakwaannya
(tuduhan) telah dijelaskan bahwa penyebab kematian “generalized blunt
trauma” bukanlah penyebab kematian langsung Khartic A/L Rajah
melainkan dikarenakan serangan jantung, dimana menurut bukti-bukti
yang diajukan, luka dan memar padaKhartic A/L Rajah tidak berada pada
bagian-bagian mematikan dan tidak mematikan.
13.  Bahwa kematian Khartic A/L Rajah adalah serangan penyakit jantung
yang menurut Jaksa disebabkan oleh luka dan memar pada tubuh Khartic
A/L Rajah.
14.  Bahwa dalam pembelaan pengacara Hiu bersaudara H. Yusof Bin Haji
Rahmat berdasarkan bukti dan fakta persidangan di dapati penyebab
serangan jantung (congestic cardiac failure) disebabkan kandungan
“dadah” yang tinggi dalam darah dan toksid 0,60 microgram perliter
atau 12 kali lebih banyak dari kondisi normal.
15.  Bahwa atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan
Shah Alam, Selangor - Malaysia pihak Hiu bersaudara bersama dengan
KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah
Tinggi Rayuan Putrajaya – Malaysia dengan menggunakan jasa penasehat
hukum dari Gooi & Azura, Co,.
16.  Bahwa berdasarkan waktu yang diberikan, kepada hakim pengadilan
tingkat pertama selama 3 (tiga) bulan seharusnya menyerahkan alasan
mengapa putusan hukuman mati dijatuhkan kepada mahkamah tinggi sejak
putusan dijatuhkan, namun sampai dengan kronologis ini dibuat belum
ada penyerahan tersebut dilakukan.
17.  Bahwa menurut pengacara Hiu bersaudara penyerahan berkas yang
seharusnya dilakukan oleh hakim yang menjatuhkan pidana, terkadang
tidak dipatuhi oleh hakim yang bersangkutan. Sehingga penyerahan
berkas pada tingkat pertama kepada tingkat yang lebih tinggi tersebut
dapat berlarut-larut hingga memakan waktu satu tahun lamanya.

Bahwa berdasarkan uraian kronologis diatas, kami dengan ini bermaksud
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.     Meminta kepada seluruh warga negara Indonesia untuk sama-sama
mengutuk keras peradilan sesat dan hukuman mati yang dialami oleh Hiu
bersaudara dikarenakan terbukti tidak ada niat dari Hiu bersaudara
untuk membunuh Khartic A/L Raja. Tindakan Hiu bersaudara adalah wajar
untuk membela dirinya agar tidak menjadi korban kekerasan bahkan
pembunuhan oleh Khartic A/L Rajah.
2.     Meminta kepada Presiden SBY untuk turun tangan mendesak
pemerintahan Malaysia agarmeneliti kembali proses hukum dan
membebaskan Hiu bersaudara, dimana jelas dalam fakta-faktanya
semata-mata melakukan pembelaan diri dan penyebab kematiannya adalah
serangan jantung karena zat tertentu.
3.     Mendesak pemerintah Malaysia untuk memerintahkan pihak hakim
Mahkamah Shah Alam, Selangor – Malaysia untuk segera menyerahkan
alasan mengapa dijatuhkan hukum mati kepada Mahkamah Tinggi Rayuan
Putrajaya. Selama tidak diserahkannya berkas tersebut, maka selama itu
pula Hiu bersaudara akan ditahan di dalam Penjara Kajang.

Demikian siaran pers ini dibuat, terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatulah Wabarakatuh,

Jakarta, 2 Februari 2013
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PERSATUAN ISLAM TIONGHOA INDONESIA

dto.


H. M. RAMDAN EFENDI / H. ANTON MEDAN
Ketua Umum


------------------------------------

Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : [email protected]

Kunjungi situs INTI-net    
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/

Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*

CLICK Here to Claim your Bonus $10 FREE !
http://profitclicking.com/?r=kQSQqbUGUh

Visit Profit Click Income 
http://profitclickincome.blogspot.com/

NEW Portal and Search Engine for ALL
http://www.synergyprofit.com/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/inti-net/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/inti-net/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke