Ref: Apakah dengan melihat gaji besar anggota DPR tanpa perlu banting tulang 
memeras keringat tidak mendorong Anda untuk menjadi anggota dewan tsb. Gus Dur 
bilang DPR itu seperti taman kanak-kanak, lain pihak bilang itu dewan penipu 
rakyat, jadi tak perlu berbekal banyak pengetahuan, karena yang penting pandai  
berkaok-kaok dan cerdas serta efektif keruk fulus.  Ayo, ayo calonkan diri dan 
mobilisasi sahabat bin konco kenalan, kekasih,  tetangga dsb untuk mendukung 
pencalonan Anda. Kursi empuk pembawa rejeki menunggu Anda. Semoga Anda sukses.

http://id.berita.yahoo.com/ini-rincian-penghasilan-anggota-dpr-204119137.html

Ini Rincian Penghasilan Anggota DPR
TRIBUNnews.com – 13 jam yang lalu
 
TRIBUNNEWS.COM--Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR 
RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay 
untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. 
Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah 
Rp 51,5 juta.

Total take home pay anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 
54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah 
Rp 51,5 juta.

Sebagi pembanding, gaji dari anggota DPR tahun 2004 - 2009 gaji bulanan Rp 
46.100.000. Namun ditambah biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13, setiap 
anggota DPR RI per tahun kira-kria mencapai Rp 1 miliar per tahun.

Berikut Rincian Gaji DPR RI Masa Bhakti 2004 - 2009
Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total per tahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan 
nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.

Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
Dana penyerapan (reses) : Rp 31.500.000

Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika ditotal selama pertahun 
totalnya sekitar Rp 118.000.000 setahun. Sementara penghasilan yang bersifat 
sewaktu-waktu yaitu:

Dana intensif pembahasan rancangan undang-undang dan honor melalui uji 
kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU

Jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir Rp 1 
milyar. Data tahun 2006 jumlah per tahun dana yang diterima anggota DPR 
mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.

Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
d. Keluarga:
Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813

B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang- undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/ per periode

C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 
hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim 
komisi/gabungan komisi)

D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/ tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/ tahun
2.. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang 
bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Diprovider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk 
rawat jalan dan rawat inap.

2. Uang duka :
- wafat (3 bulan X gaji)
- tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan.
(Sumber/dokumentasi tribun/diolah)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke