Inilah Bukti Hasil Rapat 'Tim Siluman' Anggaran yang Diminta BNPB

DALAM pencairan dana untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca 
Bencana Tahun 2012 sebesar Rp3 Triliun ditemukan beberapa kejanggalan. 
Anggaran tersebut diminta oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana 
(BNPB) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melalui surat 
nomor B.135/BNPB/X/2012, BNPB menyurati Kementerian Keuangan RI. Berikut ini 
isi surat BNPB ke Kemenkeu tanggal 15 Oktober 2012:

Kepada Yth.  Menteri Keuangan Republik Indonesia

Di Tempat

Memperhatikan banyaknya usulan permintaan bantuan pasca bencana dari 
daerah yang perlu penanganan segera, maka kami sampaikan hal sebagai 
berikut:

1. Dalam APBN 2012 terdapat dana cadangan Pemerintah 
yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 
4.000.000.000.000 (empat triliun rupiah)

2. Selama periode 
waktu 1 Januari 2011 sampai 31 Juli 2012 telah menerima usulan/ proposal
 dari provinsi/kabupaten/Kota sejumlah 323 proposal dengan sebesar nilai
 Rp 30.459.618.559.304,- (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh 
sembilan miliar enam ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh 
sembilan ribu tiga ratus empat rupiah).

3. BNPB menetapkan Kriteria dalam rangka seleksi usulan/proposal daerah 
tersebut diatas sebagai berikut;

a. Usulan proposal benar akibat bencana yang disertai pernyataan 
bencana dari Bupati/walikota dan telah mendapat rekomendasi dari 
gubernur yang bersangkutan;

b. Sudah membentuk BPBD dalam 
bentuk Perda dan telah menunjuk penanggungjawab kegiatan rehabilitasi 
dan rekontruksi pasca bencana;

4. Berdasarkan kriteria tersebut
 diatas diperoleh 149 proposal yang memenuhi syarat dengan nilai sebesar
 Rp 14.474.229.139.248,-

5. BNPB bersama tim 
Kementerian/lembaga terkait telah melakukan penilaian kerusakan dan 
kerugian (Damage and Losses Assessment) menggunakan metode ECLAC sebesar
 Rp 9.627.018.324.000,-

6. Kemudian disusun kajian kebutuhan 
pasca bencana (Jitu PB) atau Post Disaster Need Assessment (PDNA) 
sebesar Rp 4.358.775.438.000,- dengan rincian sebagai berikut;

a. Dana APBD Provinsi Rp. 114.493.245.000

b. Dana APBD Kabupaten/Kota Rp. 1.164.578.678.000

c. Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Rp. 3.000.000.000.000

7. Kebutuhan pasca bencana Tahun 2012 yang perlu dipenuhi adalah sebesar Rp. 
3.000.000.000.000,- yang terdiri dari;

a. Kontruksi Rp 2.737.810.676.000

b. Perencanaan Teknik Rp. 109.512.355.000

c. Supervisi dan Pendamping Rp 149.676.969.000

8. Mengingat penanganan masalah tersebut sangat mendesak dan 
keterbatasan waktu pelakasaan, kami mohon menteri Keuangan untuk dapat 
memberikan prioritas dan mengalokasikan anggaran penanganan rehabilitasi
 dan rekonstruksi pasca bencana DIPA BNPB sebesar Rp. 3.000.000.000.000 
sebagaimana terlampir.

Surat tersebut yang ditandatangani oleh 
Kepala BNPB Syamsul Maarif, Kementerian Keuangan lalu menyurati Pimpinan Badan 
Anggaran DPR RI untuk mencairkan anggaran sebedar Rp3 Triliun 
itu.

Berdasarkan data yang beredar, Menkeu pun menyurati 
Pimpinan Banggar DPR dengan nomor S-827/MK.02/2012 tertanggal 14 
November 2012. Berikut ini, isi surat yang ditandatangani Menteri Agus 
D.W Martowardojo kepada Pimpinan Banggar DPR:

Yth. Pimpinan Badan Anggaran DPR RI Gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto

Jakarta.

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana 
(BNPB) B.1351/BNPB/X/2012 Tanggal 15 Oktober 2012 hal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa:

1. Dalam APBN TA 2012 terdapat alokasi pagu dana penanggulangan bencana sebesar 
Rp4.000.000.000.000,00.

2. Dalam rangka antisipasi penanganan darurat sampai akhir tahun 
anggaran 2012 dibutuhkan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 
tahun 12 sebesar Rp3.000.000.000.000,00.

Berkenaan dengan 
kebutuhan dana dimaksud, kami mengharapkan kiranya Pimpinan Badan 
Anggaran dapat memberikan persetujuan penggunaan dana sebesar 
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang dibebankan pada Bagian
 Anggaran 999.08 Jenis Belanja Bantuan Sosial Pos Penanggulangan Bencana
 Tahun Anggaran 2012.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menteri Keuangan

Ttd

Agus D.W. Martowardojo

Lebih lanjut, usai menerima surat dari Menkeu, Banggar DPR menyurati 
Pimpinan Komisi VIII DPR RI terkait surat yang diterimanya dari Kemenkeu soal 
permintaan pencairan dana dengan Kode Rek BA 999.08. Berikut ini 
isi surat dari Banggar ke Komisi VIII RI, tanggal 5 Desember 2012 lalu:

No. : 88/BA/DPR RI/XII/2012

Sifat. : penting

Derajat : Segera

Lampiran : 1 (satu) lembar

Perihal : Usulan Program Penanggulangan Pasca Bencana Tahun 2012.

Yth. Pimpinan Komisi VIII DPR RI

Jakarta

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan RI Nomor 
S-827/MK.02/2012 tanggal 14 November 2012, perihal usulan program 
penanggulangan pasca bencana Tahun 2012, bersama ini kami sampaikan 
bahwa pembahasan usulan dimaksud diserahkan kepada komisi VIII DPR RI.

Sehubungan dengan itu, mohon agar segera dilakukan pembahasan dan hasilnya 
disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terima kasih

Pimpinan Badan Anggaran

Ketua

IR. H. Ahamdi Noor Supit

Setelah mendapat surat dari Banggar, Komisi VIII menggelar rapat kerja 
dengan Kepala BNPB pada tanggal 11 Desember 2012. Dalam rapat tersebut 
terdapat 3 kesimpulan, dimana kesimpulan tersebut berisi:

1. 
Komisi VIII DPR RI dapat menerima penjelasan Kepala BNPB atas usulan 
kegiatan Rehabilitas dan Rekontrokusi Pascabencana Tahun 2012 sebesar Rp
 3.000.000.000.000,- (Tiga triliun rupiah).

2. Komisi VIII DPR 
RI berpendapat bahwa sebelum memberikan persetujuan usulan kegiatan 
Rehabilitas dan Rekonstruksi Pascabencana tahun 2012 masih akan 
melakukan pembahasan lebih lanjut atas usulan tersebut.

3. 
Pendalaman lebih lanjut Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 
Pascabencana Tahun 2012 dilakukan Tim Perumus Komisi VIII DPR RI dengan 
Sekertaris Utama dan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.

Dari Kesimpulan Raker tersebut, Komisi VIII DPR dan Kepala BNPB 
disetujui oleh Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah, M. Si dan Kepala 
Badan Nasional Penanggulangan, Bencana Syamsul Maarif.

Tak 
hanya itu saja, pada tanggal 13 Desember 2012 lalu, tim khusus Komisi 
VIII DPR RI kembali membahas masalah pencairan tersebut. Berikut ini isi
 hasil rapat tim khusus komisi VIII DPR RI dengan yang bernama 
'Kapoksi-Kapoksi Komisi VIII' dengan Sekertariat Utama BNPB:

Kesimpulan Rapat Pimpinan Dan Anggota Badan Anggaran Serta 
Kapoksi-Kapoksi Komisi VIII DPR RI. Dengan Sekertaris Utama Dan Deputi 
Bidang Rehabilitasi Dan Rekonstruksi BNPB. Masa Persidangan II Tahun 
Sidang 2012-2013, pada Kamis 13 Desember 2012 lalu.

Kemudian, 
menindaklanjuti Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kepala 
BNPB Penanggulangan Bencana tanggal 11 Desember 2012 pada butir 3, maka 
dilakukan rapat di Komisi VIII DPR RI pada tanggal 13 Desember 2012 
lalu.

Dalam Rapat Pimpinan Dan Anggota Badan Anggaran serta 
Kapoksi-Kapoksi Komisi VIII DPR RI (Tim Perumus Komisi VIII DPR RI) 
dengan Sekertaris Utama dan Deputi Bidang Rehabilitas dan Rekonstruksi 
BNPB, Tim Perumus dapat menyetujui hasil laporan yang disampaikan oleh 
Sekertaris Utama BNPB.

Yang ditandatangani oleh Wakil Ketua 
Komisi VIII DPR RI, H. Gondo Radityo Gambiro, MBA dan Sekertaris Utama 
BNPB, IR. Fatchul Hadi, DIPL, HE

Menanggapi adanya kejanggalan 
yang dilakukan oleh 'Tim Siluman' tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, 
dari Fraksi PPP DPR RI, Hasrul Azwar membantah keras jika adanya tim 
yang membahas soal pencairan anggaran dengan kode rek BA 999.08 untuk 
bencana alam. Menurutnya, semua anggota komisi VIII DPR RI itu harus 
ikut serta membahas masalah anggaran tersebut.

"Tidak ada itu 
tim perumus khusus. Mungkin saja ada, tapi saya tidak tahu," tegasnya 
saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (18/02).

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke