Ref: Dalam hati pengurus partai,  mereka akan bilang kalau partai dibubarkan 
tidak menjadi persoalan dan juga bukan tragedia untu diratap tangis, karena 
pada pokoknya dompet dan bank deposit sudah penuh sesak. Setelah dibubarkan 
bisa ddiciptakan partai politik baru. 

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/02/26/1/133982/Pengurus-Korupsi-Parpol-Bisa-Dibubarkan

Pengurus Korupsi, Parpol Bisa Dibubarkan
Selasa, 26 February 2013 | 02:08 WIB
 
Ilustrasi---metrotvnews.com/ip
Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus dugaan korupsi melibatkan banyak pengurus 
Partai Demokrat (PD) sebelum mereka mundur dari jabatannya.

Sebut saja Nazarudin (Bendahara Umum), Angelina Sondakh (Wakil Sekretariat 
Jenderal), Andi Mallarangeng (Sekretaris Dewan Pembina), Hartati Murdaya Poo 
(Anggota Dewan Pembina), dan terakhir Anas Urbaningrum (Ketua Umum), sebetulnya 
membuka peluang partai itu untuk dibubarkan.

Menurut peraturan perundang-undangan, parpol bisa dibubarkan Mahkamah 
Konstitusi (MK). Kewenangan MK itu sebagaimana diatur pada Pasal 24C ayat (1) 
UUD 1945.

Salah satu alasan parpol dapat dibubarkan oleh MK adalah apabila kegiatan 
partai politik bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya 
bertentangan dengan UUD 1945. 

Aturan itu merujuk Pasal 68 ayat (2) UU No.24/2003 tentang MK jo pasal 2 huruf 
b Peraturan MK No.12/2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai 
Politik. Pada UU No 2/2008 tentang Partai politik sebagaimana diubah terakhir 
dengan UU No 2/2011 pun diatur larangan itu.

Jadi, karena kegiatan korupsi dilingkungan PD dilakukan oleh para pengurus inti 
partai, maka hal itu bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan korupsi yang 
dilakukan oleh parpol secara kelembagaan. 

"Itu tidak bisa lagi disebut sebagai kegiatan korupsi oleh individu atau 
perseorangan parpol," ujar Said Salahudin, Koordinator Sigma dalam rilisnya di 
Jakarta, Senin (25/2).

Sejarah mencatat, sejumlah parpol pernah dibubarkan akibat ulah pengurus dan 
anggotanya. Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), misalnya, 
dibubarkan karena pemimpin-pemimpinnya dianggap turut serta dalam pemberontakan 
PRRI dan Permesta. 

Begitu pula dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan karena 
pengurus dan anggotanya dituduh ingin merobohkan pemerintahan yang sah melalui 
jalan kekerasan.

Artinya, pembubaran parpol selalu terkait dengan kegiatan yang dilakukan para 
pengurus dan anggota parpol bersangkutan. Sehingga, ketika pengurus inti PD 
terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, maka partai tersebut sesungguhnya layak 
dibubarkan.

Namun, terdapat kendala untuk membubarkan PD. Sebab, menurut Pasal 68 ayat (1) 
UU MK, permohonan pembubaran parpol hanya bisa diajukan oleh Pemerintah. Dialah 
menurut peraturan perundang-undangan yang memiliki legal standing sebagai 
pemohon tunggal pembubaran parpol.

"Pertanyaannya adalah, apakah sebagai kepala pemerintahan SBY mau menjadi 
pemohon untuk membubarkan partainya sendiri? Disitulah masalahnya," ujarnya.

Kalau saja hal itu bisa direalisasikan, saya yakin tidak akan ada lagi pengurus 
dan anggota parpol yang berani melakukan korupsi. Mereka akan akan berpikir 
sejuta kali sebelum melakukan kegiatan korupsi dan betul-betul belajar dari 
kasus PD. 

Hal inilah yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan pengaruh positif 
dan signifikan pada proses perbaikan sistem kepartaian dan kualitas demokrasi 
kita.

Oleh karena itu, saya kira sudah saatnya UU Parpol dan UU MK, khususnya yang 
mengatur tentang pembubaran parpol harus direvisi dan dibuat lebih tegas lagi. 

Apabila pengurus parpol melakukan kegiatan korupsi, terutama dari jajaran KSB 
(Ketua umum, Sekretaris jenderal, dan Bendahara umum), anggota DPR/DPRD, Kepala 
Pemerintahan/ Kepala Daerah, termasuk yang memegang jabatan publik lainnya 
melakukan korupsi, parpol bersangkutan wajib dimajukan ke MK untuk dibubarkan.

Pemohon pembubaran parpol ke MK pun sebaiknya tidak tunggal Pemerintah. Harus 
juga dibuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi Pemohon. Sebab, korupsi adalah 
extraordinary crime yang dampaknya paling besar dirasakan langsung oleh 
masyarakat. (Win)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke