R a l a t Ref: Dalam hati pengurus partai, mereka akan bilang kalau partai dibubarkan tidak akan menjadi persoalan besar dan juga bukan tragedia untuk dirataptangiskan, karena pada pokoknya dompet dan bank deposit sudah penuh sesak dan setelah partai dibubarkan bisa ddiciptakan partai politik baru.
PKI dibubarkan bukan karena korupsi, tetapi percaturan politik dalam dan luarnegeri yang berakibat berdirinya rezim militer, sistem dan politik negara berubah memudahkan kaum berkuasa korupsi, demikian bisikan seorang kenalan. http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/02/26/1/133982/Pengurus-Korupsi-Parpol-Bisa-Dibubarkan Pengurus Korupsi, Parpol Bisa Dibubarkan Selasa, 26 February 2013 | 02:08 WIB Ilustrasi---metrotvnews.com/ip Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus dugaan korupsi melibatkan banyak pengurus Partai Demokrat (PD) sebelum mereka mundur dari jabatannya. Sebut saja Nazarudin (Bendahara Umum), Angelina Sondakh (Wakil Sekretariat Jenderal), Andi Mallarangeng (Sekretaris Dewan Pembina), Hartati Murdaya Poo (Anggota Dewan Pembina), dan terakhir Anas Urbaningrum (Ketua Umum), sebetulnya membuka peluang partai itu untuk dibubarkan. Menurut peraturan perundang-undangan, parpol bisa dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan MK itu sebagaimana diatur pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Salah satu alasan parpol dapat dibubarkan oleh MK adalah apabila kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu merujuk Pasal 68 ayat (2) UU No.24/2003 tentang MK jo pasal 2 huruf b Peraturan MK No.12/2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik. Pada UU No 2/2008 tentang Partai politik sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 2/2011 pun diatur larangan itu. Jadi, karena kegiatan korupsi dilingkungan PD dilakukan oleh para pengurus inti partai, maka hal itu bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan korupsi yang dilakukan oleh parpol secara kelembagaan. "Itu tidak bisa lagi disebut sebagai kegiatan korupsi oleh individu atau perseorangan parpol," ujar Said Salahudin, Koordinator Sigma dalam rilisnya di Jakarta, Senin (25/2). Sejarah mencatat, sejumlah parpol pernah dibubarkan akibat ulah pengurus dan anggotanya. Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), misalnya, dibubarkan karena pemimpin-pemimpinnya dianggap turut serta dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Begitu pula dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan karena pengurus dan anggotanya dituduh ingin merobohkan pemerintahan yang sah melalui jalan kekerasan. Artinya, pembubaran parpol selalu terkait dengan kegiatan yang dilakukan para pengurus dan anggota parpol bersangkutan. Sehingga, ketika pengurus inti PD terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, maka partai tersebut sesungguhnya layak dibubarkan. Namun, terdapat kendala untuk membubarkan PD. Sebab, menurut Pasal 68 ayat (1) UU MK, permohonan pembubaran parpol hanya bisa diajukan oleh Pemerintah. Dialah menurut peraturan perundang-undangan yang memiliki legal standing sebagai pemohon tunggal pembubaran parpol. "Pertanyaannya adalah, apakah sebagai kepala pemerintahan SBY mau menjadi pemohon untuk membubarkan partainya sendiri? Disitulah masalahnya," ujarnya. Kalau saja hal itu bisa direalisasikan, saya yakin tidak akan ada lagi pengurus dan anggota parpol yang berani melakukan korupsi. Mereka akan akan berpikir sejuta kali sebelum melakukan kegiatan korupsi dan betul-betul belajar dari kasus PD. Hal inilah yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dan signifikan pada proses perbaikan sistem kepartaian dan kualitas demokrasi kita. Oleh karena itu, saya kira sudah saatnya UU Parpol dan UU MK, khususnya yang mengatur tentang pembubaran parpol harus direvisi dan dibuat lebih tegas lagi. Apabila pengurus parpol melakukan kegiatan korupsi, terutama dari jajaran KSB (Ketua umum, Sekretaris jenderal, dan Bendahara umum), anggota DPR/DPRD, Kepala Pemerintahan/ Kepala Daerah, termasuk yang memegang jabatan publik lainnya melakukan korupsi, parpol bersangkutan wajib dimajukan ke MK untuk dibubarkan. Pemohon pembubaran parpol ke MK pun sebaiknya tidak tunggal Pemerintah. Harus juga dibuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi Pemohon. Sebab, korupsi adalah extraordinary crime yang dampaknya paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat. (Win) [Non-text portions of this message have been removed]
