KONTRAS : Tegakkan Hukum di Papua

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) 
menyatakan duka cita dan prihatin terhadap tewasnya 8 (delapan) orang 
anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), 4 (empat) orang warga sipil di
 wilayah Puncak Jaya, Papua, pada 21 Februari 2012.

Dari pemantauan KontraS,  sepanjang  2012 hingga  21 Februari 2013 telah 
terjadi 15 (lima belas) peristiwakekerasan yang  terjadi di wilayah Puncak 
Jaya, termasuk 2 (dua) 
peristiwa perampasan senjata oleh “Orang Tak diKenal” (OTK). Dari 
peristiwa tersebut tercatat korban meninggal : 9 (sembilan) anggota TNI, 2 
(dua) anggota POLRI,  dan 10 (sepuluh) warga Sipil. Korban luka-luka: 1 (satu) 
anggota TNI, 9 (Sembilan) warga sipil.

Bagi KontraS 
rangkaian kekerasan berupa penembakan dan perampasan senjata merupakan 
kejahatan yang seharusnya direspons dengan upaya penegakan hukum. 
Ironisnya, terhadap kejahatan-kejahatan di atas  tidak pernah ada proses
 hukum yang transparan,  dan bisa memberikan kontribusi terhadap 
penurunan angka kekerasan di Papua.

Terhadap situasi ini, kami memberikan tiga catatan:

Pertama, negara, terutama pemerintah di Jakarta tidak sensitif terhadap
 rantai kekerasan yang terjadi di Papua. Bahkan model kekerasan ini 
tidak mengenal latar belakang dari para korban -entah itu yang menyasar 
warga sipil ataupun aparat keamanan di level prajurit.

Peristiwa pembunuhan terhadap 12 orang, merupakan akibat dari buruknya 
penegakan hukum di Papua. Dalam hal ini kami mempertanyakan peran dan 
kinerja kepolisian dalam penegakan hukum di Papua, khususnya untuk 
kasus-kasus  yang sensitif, seperti di area Puncak Jaya. 

Kedua, Kami mempertanyakan model operasi dan instruksi pengamanan yang 
diterapkan di Papua. Mengingat banyaknya jumlah korban yang berjatuhan, 
baik dari pihak TNI, polisi dan warga sipil selama kurun waktu 2012 
hingga Februari 2013.

Ketiga, kami mempertanyakan keberadaan 
dan status warga sipil yang menjadi korban dalam peristiwa 21 Februari 
2013, sebagaimana pernyataan Mabes POLRI melalui Komisaris Besar Polisi 
Agus Rianto, Kabag Penum Mabes POLRI (pernyataan 22 Februari 2013).

Oleh karena itu kami mendesak agar diterapkan operasi penegakan hukum, 
bukan operasi militer sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Panglima 
TNI Laksamana Agus Suhartono (pernyataan 21 Februari 2013).

Kami justru meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berani 
“blusukan” memimpin operasi penegakan hukum maupun langkah-langkah 
keadilan yang konkret di Papua.

Sementara di level penegakan 
hukum, kami mendorong Polri untuk memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana
 diatur dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Termasuk menyertakan 
Komnas HAM dan Kompolnas dalam operasi penegakan hukum untuk peristiwa 
di Puncak Jaya. Kedua komisi negara ini memainkan peran pengawasan serta
 merta.

KontraS dalam hal ini amat mendukung pemerintah dan 
struktur sektor keamanan di bawahnya (POLRI, TNI dan BIN) untuk 
merespons situasi di Papua dengan cara dan kebijakan yang, di antaranya,
 menghormati prinsip prinsip hukum, memperhatikan pembedaan warga  sipil
 dengan kelompok bersenjata. Termasuk, untuk tidak membuat 
pernyataan-pernyataan yang menyulut kecemasan publik di Papua.

Sebagai pelengkap upaya penegakan hukum, kami juga meminta negara  saat 
ini untuk memberikan jaminan pemenuhan hak-hak  korban, baik bagi TNI 
dan POLRI, maupun warga sipil yang menjadi korban.

Secara 
khusus kami meminta DPR RI untuk menggelar pemeriksaan intensif dan 
termasuk mengontrol model operasi keamanan di Papua yang telah dan masih
 dilakukan TNI, POLRI dan BIN.

Jakarta, 22 Februari 2013
Badan Pekerja KontraS

Haris Azhar, MA
Koordinator 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke