Ref: Apakah Demokrat takut karena bersalah ataukah kebenaran?

http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/demokrat-ketakutan-anas-buka-kasus-century/31483
Demokrat Ketakutan Anas Buka Kasus Century
Rabu, 27 Februari 2013 | 6:17

 Marzuki Alie [antara] [JAKARTA] Ketua DPR RI Marzuki Alie berpendapat bahwa 
Tim Pengawas DPR untuk Kasus Century tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap 
Anas Urbaningrum karena dapat dianggap melanggar keputusan paripurna.

"Untuk apa panggil Anas? Kami harus melaksanakan keputusan paripurna. Kecuali 
Timwas Century ingin melanggar keputusan paripurna, kami kan melaksanakan 
keputusan paripurna yang merupakan keputusan tertinggi di DPR. Jangan 
disimpangsiurkan," kata Marzuki ketika ditemui di Gedung Nusantara II MPR/DPR 
di Jakarta, Selasa.

Pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu beranggapan bahwa wacana 
pemanggilan Timwas Century terhadap Anas Urbaningrum diiringi dengan munculnya 
orang-orang yang mengaku tahu tentang arah aliran dana dari Bank Century, 
seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Anwar Nasution.

Namun, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menilai bahwa pemanggilan 
oleh Timwas Century terhadap Anas tidak sesuai dengan mekanisme yang ada karena 
Timwas tersebut dibentuk untuk mengawal proses penegakkan hukum, bukanlah untuk 
mencari fakta hukum.

"Jangan menduga-duga. Timwas Century bekerja berdasarkan keputusan paripurna 
dalam mengawal proses penegakan hukum. Jadi, tidak ada kaitan lagi dengan Anwar 
Nasution. Kaitannya mengawal penegakan hukum karena DPR sudah menyerahkan 
kepada putusan paripurna," ujarnya.

Setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua umum Partai Demokrat, 
Anas Urbaningrum mengisyaratkan akan membuka sejumlah kasus, salah satunya Bank 
Century.

Oleh karena itu, Timwas Century di DPR berencana menjadwalkan pemanggilan Anas 
yang dianggap memiliki banyak informasi tentang skandal yang merugikan negara 
hingga Rp 6,7 triliun itu.

Pada kesempatan lain, anggota DPR yang termasuk dalam Timwas Kasus Bank Century 
Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa Timwas tersebut berencana untuk segera 
melakukan pembicaraan dengan Anas Urbaningrum terkait dengan pernyataannya 
mengenai informasi dugaan keterlibatan Partai Demokrat dalam kasus Century.

"Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat (M. Rahmat, red.) juga 
mengatakan bahwa Anas mengetahui banyak informasi terkait dengan kasus Century. 
Anas sebagai petinggi partai pasti tahu persis seluk-beluk kaitan kasus Century 
dengan Partai Demokrat. Itu sebabnya kami (timwas) nanti akan mengadakan rapat 
dengan Anas," kata Hendrawan.

Menurut dia, pernyataan Anas mengenai kasus Century itu juga diperkuat oleh 
pernyataan dari politikus Partai Hati Nuarani Rakyat (Hanura) Yuddy Chrisnandi.

Dia juga mengaku sejumlah anggota Timwas Century DPR sudah mengetahui data-data 
atau bukti baru untuk pengembangan penyelidikan kasus Century ke depan. Namun, 
untuk saat ini dia masih enggan memaparkan hal tersebut.

"Kami sudah melakukan pembicaraan dan ada temuan-temuan baru, tetapi kami tidak 
perlu membukanya sekarang. Nanti informasi dari Pak Anas tidak penting lagi, 
padahal kami ingin mendengar langsung dari yang bersangkutan," ujarnya.

"Kami pasti punya data-datanya, bahkan sebelum Anas mengeluarkan pernyataan 
kami sudah punya beberapa informasi. Akan tetapi, kalau sekarang petinggi 
partai yang bersangkutan yang menyampaikan akan lebih bagus," kata Hendrawan 
menambahkan. [Ant/L-8]

Selasa, 26 Februari 2013 | 15:43

 Mahfud MD. [Dok. SP] 




  a.. 
[CISARUA] Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta KPK untuk tidak ragu 
mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat Anas 
Urbaningrum. Bahkan, jika perlu KPK segera tangkap yang bersangkutan.

"Yang kasus Anas juga jalan. Tangkap saja," kata Mahfud, seusai menghadiri 
acara peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi 
(MK), di Cisarua, Bogor, Jabar, Selasa (26/2).

Terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik), menurut Mahfud, 
Kepolisian sebaiknya mengusut dan menjerat pelaku yang membocoran dokumen 
rahasia tersebut. "Kasus sprindik itu disendirikan saja. Sprindik itu agar 
diselidiki polisi enggak usah menunggu Komite Etik karena (bocornya draf 
sprindik) itu kejahatan. Itu disidik saja," katanya. 

Dia menegaskan, adanya kebocoran dokumen rahasia di KPK tidak menandakan kalau 
KPK telah diintervensi kecuali kasus yang menjerat Anas tidak diproses. "Tapi 
itu tidak menghilangkan proses hukum. Seumpama tidak ada proses politik, hukum 
akan berjalan seperti itu. Oleh karena itu harus dibedakan. Kasus sprindik itu 
dibedakan saja, Sprindik itu agar diselidiki polisi," katanya. (E-11)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke