Ref: Kalau caleg perempuan hanya beban dan pemanis ketibang aset, lantas 
bagaimana kalau perempuan menjadi  calon presiden seperti Nyonya Kiemas dan 
isteri SBY alias Ibu Negra dan Miss Tutut?

http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/02/27/mivfu5-caleg-perempuan-hanya-beban-dan-pemanis-ketimbang-aset

'Caleg Perempuan Hanya Beban dan Pemanis Ketimbang Aset'
Rabu, 27 Februari 2013, 16:03 WIB 
Komentar : 0  Antara 
 
Rieke Diah Pitaloka 
A+ | Reset | A- 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterpilihan calon anggota legislatif (caleg) 
perempuan pada penyelenggaraan pemilu cenderung dipandang hanya sebagai 
pelengkap. 

"Partai politik cenderung memandang caleg perempuan sebagai beban daripada 
sebagai aset dalam berpolitik," kata peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) 
FISIP Universitas Indonesia (UI), Wahyu Ichwanuddin, di Jakarta, Rabu (27/2).

Dari riset yang dilakukan Puskapol UI, berdasarkan hasil pemilu legislatif 
2009, menurut Wahyu, suara caleg perempuan totalnya mencapai 22 persen. Yang 
terdiri dari 103 caleg perempuan untuk DPR, 321 kursi perempuan di 33 DPRD 
Provinsi, dan 1.857 perempuan anggota DPRD di 458 kabupaten/ kota.

Namun keterpilihan caleg perempuan tersebut hanya dijadikan sebagai pemenuhan 
kebutuhan parpol menjelang pemilu. Sebagai pemenuhan syarat yang diaturkan 
Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Tren keterpilihan perempuan dan nasional, lanjut Wahyu, tidak konsisten. 
Semakin ke tingkat lokal, justru cenderung rendah. Bajkan masih ada sejumlah 
DPRD kabupaten/ kota yang tidak memiliki anggota perempuan.

Selain itu, mayoritas caleg yang terpilih berada di nomor urut atas, yakni 
nomor urut 1, 2, 3. Sedangkan caleg perempuan biasanya selalu ditempatkan pada 
nomor urut bawah.

"Mayoritas yang terpilih, mereka yang punya hubungan keluarga dengan elit 
parpol. Jadi hampir 60 persen caleg perempuan terpilih karena oligarki," ujar 
Wahyu.

Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 disebut Wahyu memang telah mengakomodir 
tentang keharusan parpol mengusung caleg perempuan minimal 30 persen. Tetapi, 
ada persoalan jangka panjang yang sebenarnya lahir akibat aturan itu.

Karena parpol hanya berusaha memenuhi kuota menjelang pemilu legislatif 
diadakan. Sedangkan kualitas caleg perempuan kurang diperhatikan.

"Selama ini, institusi politik seperti parpol dan parlemen belum ramah terhadap 
perempuan. Secara jumlah sudah bagus, tapi perempuan tidak ditempatkan pada 
posisi strategis," ungkapnya.

Dari penelitian Puskapol UI, dikatakan Wahyu, 40 persen anggota parlemen tidak 
pernah terlibat dalam penyusunan anggaran. Sebagian besar perempuan diposisikan 
pada jabatan-jabatan atau komisi yang bersinggungan dengan persoalan perempuan 
semata. Sedangkan posisi strategis seperti Badan Legislasi, Badan Anggaran, 
sepi perempuan. 

Tidak hanya di parlemen, dalam parpol pun perempuan jarang ditempatkan dalam 
kepengurusan inti dan strategis. Misalnya saja badan pemilu atau kaderisasi 
parpol yang nyaris didominasi politisi laki-laki.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke