http://www.arrahmah.com/news/2013/02/23/habib-rizieq-indonesia-bukan-negara-demokrasi.html#.US5v0FebJlk

Habib Rizieq: "Indonesia bukan Negara Demokrasi"
Oleh Saif Al Battar Sabtu, 17 Rabiul Akhir 1434 H / 23 Februari 2013 12:57 
 
Habib Rizieq Syihab (hafizahullah)
JAKARTA (Arrahmah.com) - Benarkah Indonesia Negara Demokrasi? Pertanyaan itu 
dilontarkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab 
dalam acara bertajuk NKRI Bersyariah, di Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Secara singkat Habib Rizieq menguraikan, bahwa ketika perdebatan tentang Dasar 
Negara sebelum kemerdekaan diproklamirkan, Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno 
mengajukan usulannya.

Pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan 
kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Muhammad Yamin mengusulkan Lima Dasar Negara 
tanpa menggunakan istilah Pancasila. Lima Dasar Negara usulan M. Yamin adalah: 
1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, 
5. Kesejahteraan Sosial.

Pada sidang terakhir BPUPKI 1 Juni 1945 Soekarno mengajukan Lima Dasar: 1. 
Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, 3. Mufakat 
atau Demokrasi, 4. Keadilan Sosial, 5. Ketuhanan.

“Baik usulan Soepomo, Yamin maupun ‘Pancasilanya Soekarno’, itu tidak pernah 
menjadi kesepakatan maupun keputusan BPUPKI,” kata Habib Rizieq.

Kata Habib Rizieq, sidang berjalan alot. BPUPKI terbelah antara kelompok 
sekuler dengan kelompok Islam. Kelompok Islam sudah tentu menginginkan Negara 
berdasarkan Islam, dan ditentang kelompok sekuler.

Akhirnya sidang membentuk Panitia Sembilan. “Ada empat ulama dalam Panitia 
Sembilan ini, yaitu KH Abdul Wahid Hasyim (NU), KH Abdul Qohar Muzakkir 
(Muhammadiyah), KH Agus Salim dan Abikoesno Tjokrosoejoso, keduanya dari 
Syarikat Islam,” ujar Rizieq. Sementara golongan sekuler diwakili Soekarno, M. 
Hatta, M. Yamin dan Ahmad Soebardjo. Dan, kalangan Kristen diwakili A.A Maramis.

Habib Rizieq menegaskan, justru Panitia Sembilan yang berhasil menetapkan Dasar 
Negara yang dibingkai dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Lima Dasar Negara 
itu adalah: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi 
pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan 
Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan/perwakilan, 5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Malah sebelumnya, bunyi sila pertama versi Piagam Jakarta itu adalah: 
‘Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam’, tanpa diikuti kalimat 
‘bagi pemeluk-pemeluknya’. Tetapi kemudian muncul kompromi dengan menambah 
kalimat ‘bagi pemeluk-pemeluknya’.

Disepakati pula saat proklamasi kemerdekaan, Piagam Jakarta ini secara resmi 
akan dibacakan. Tapi, kata Habib Rizieq, terjadi penelikungan. Pada 17 Agustus 
1945 itu bukan Piagam Jakarta yang secara resmi dibacakan, melainkan secara 
dadakan Soekarno membuat teks proklamasi dengan singkat lewat tulisan tangan. 
Teks proklamasi dadakan dan singkat inilah yang dibacakan untuk proklamasi 
kemerdekaan sebagaimana dikenal sampai sekarang.

Parahnya lagi, pada keesokan harinya, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan 
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang, dan terjadilah terjadi pengkhianatan. 
Tanpa melibatkan wakil-wakil Islam sebagaimana dalam sidang BPUPKI sebelumnya, 
terjadilah pencoretan tujuh kata dalam sila pertama yang berbunyi: ‘kewajiban 
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’.

Dalih bahwa kalangan Kristen Indonesia Timur akan menarik diri dari NKRI jika 
Piagam Jakarta dideklarasikan seperti disampaikan Hatta yang, katanya, mendapat 
informasi dari opsir Jepang, menurut sejarawan dan budayawan Ridwan Saidi, itu 
dusta belaka. Tak ada faktanya.

Tanpa melibatkan wakil-wakil islam dalam pengesahan Dasar Negara Pancasila yang 
berbeda dengan Piagam Jakarta, sesungguhnya siding PPKI 18 Agustus 1945 itu 
tidak sah. Jadi, sebenarnya sampai sekarang jika umat Islam menegakkan syariat 
Islam di republik ini adalah sah. Yang berlawanan atau menentang, justru masuk 
kategori subversif.

Toh, meskipun demikian, kata Habib Rizieq, sila pertama yang diganti (tanpa 
melibatkan wakil-wakil Islam) menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa”, itu pun jelas 
maksudnya Allah Subhanahu Wata’ala. Sebab, Tuhan Yang Esa itu hanya ada dalam 
Islam. Ditambah lagi ditegaskan dalam Muqaddimah UUD 1945 pada alenia ketiga: 
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa”, ini jelas merujuk kepada Islam.

Dengan pengkhianatan ini, sesungguhnya sidang PPKI yang tak melibatkan 
wakil-wakil Islam yang sudah menyepakati Piagam Jakarta bersama kelompok 
sekuler dan satu orang wakil dari golongan Kristen, adalah tidak sah. Dasar 
Negara yang sah adalah yang disepakati dan ditandatangani pada 22 Juni 1945 
yang terdapat dalam Piagam Jakarta.

“Historisnya, Pancasilanya Soekarno ditolak. Yang disepakati adalah Dasar 
Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta,” ungkap Habib Rizieq.

Lantas, kata Habib Rizieq, bagaimana ceritanya ujuk-ujuk Indonesia disebut 
sebagai Negara Demokrasi? Pancasila yang dijadikan sebagai Dasar Negara (lewat 
pengkhianatan) itu tidak menyebut republik ini sebagai sebagai Negara Demokrasi.

Tapi, lucunya, ungkap Habib Rizieq, Soekarno pernah mendeklarasikan Demokrasi 
Liberal dan Demokrasi terpimpin untuk tujuan melindungi Komunisme. Sementara 
Soeharto mendeklare Demokrasi Pancasila untuk melindungi Kebatinan.

Da, sekarang, yang katanya era ‘reformasi’ lebih kebablasan lagi. Jadi, 
jangankan untuk “bertaubat” mengembalikan syariat Islam sesuai kesepakatan 
dalam Piagam Jakarta, Pancasila sendiri diselewengkan dengan menyelenggarakan 
pemilihan langsung (presiden dan kepala daerah)–yang mengeluarkan banyak uang, 
sehingga pada nekat korupsi mencari uang haram agar terpilih dalam “pesta 
demokrasi”, yang kalau sudah terpilih muncul lagi aksi untuk mengembalikan 
modal plus keuntungannya, sehingga jadilah demokrasi melahirkan para koruptor!

Habib Rizieq menceritakan, ia pernah mendapat kunjungan dari beberapa jenderal 
membahas soal ini. Menurut para jenderal itu, Indonesia adalah Negara 
Demokrasi. Lalu, ujar Habib Rizieq, tidak ada kata-kata atau kalimat dalam 
Pancasila atau UUD 45 yang menunjukkan Indonesia sebagai Negara Demokrasi.

“Ada,” jawab para jenderal itu, “Dalam Pancasila sila ke-4, Kerakyatan yang 
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan itu 
maksudnya adalah demokrasi.”

“Itu Musyawarah. Musyawarah itu berbeda dengan Demokrasi,” kata Habib Rizieq 
kepada para jenderal itu. Kemudian Habib Rizieq menguraikan beda Musyawarah 
dengan Demokrasi.

Akhirnya, cerita Habib Rizieq, jenderal-jenderal itu mengangguk bahwa Indonesia 
bukan Negara Demokrasi, melainkan, semestinya disebut Negara Musyawarah.

Celakanya lagi, kata Habib Rizieq, jika Soekarno mendeklare Demokrasi Liberal 
dan Demokrasi Terpimpin dan Soeharto memaksakan istilah Demokrasi Pancasila, eh 
di era “reformasi” kian parah. Ada liberalisasi Pancasila. Pancasila 
diliberalkan.

Sebut misalnya, pemilihan presiden langsung atau kepala daerah yang dipilih 
langsung, itu justru bertentangan dengan sila keempat Pancasila yang menganut 
asas musyawarah untuk mufakat.

Dalam konteks ini, menurut Habib Rizieq, ada unsure kesengajaan dengan 
mengorupsi terminologi (istilah). Kelompok sekuler menafsirkan seenaknya, 
sehingga kata Musyawarah ditafsirkan sebagai Demokrasi.

Dalam hal ini, Habib Rizieq menambahkan, termasuk, misalnya, penggunaan istilah 
parlemen, itu juga untuk mengaburkan kata Musyawarah dan Perwakilan. “Jangan 
sebut parlemen, tapi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis 
Permusyawaratan Rakyat),” tegasnya.

Ini bermula dari pengkhianatan terhadap islam dan kaum Muslimin yang berkuah 
darah bermandikan keringat dalam merebut kemerdekaan republik ini.

Umat Islam sebagai pemegang saham mayoritas negeri ini adalah yang berhak 
menetapkan Dasar Negara dan mengisi pembangunan republik dengan landasan 
syariat islam.

Jika ada pihak yang mengatakan, ini bukan Negara Islam, kalau ente mau 
menegakkan syariat Islam di Negara ini, dan tidak suka dengan kondisi Indonesia 
sekarang, ‘silakan keluar’, maka, kata Habib Rizieq, justru sebaliknya, 
merekalah yang harus keluar.

Sebab, penetapan Dasar Negara Indonesia yang dibingkai dalam Piagam Jakarta 
itulah yang sah, karena disepakati dan ditandatangani oleh para pendiri bangsa 
ini, tapi terjadi penelikungan dan pengkhianatan pada 18 Agustus 1945, sehari 
setelah proklamasi kemerdekaan—dimana teks proklamasi yang semestinya adalah 
pembacaan Piagam Jakarta secara resmi oleh Soekarno, bukan teks proklamasi 
dadakan hasil dari tulisan tangan presiden pertama RI itu.

Bahkan, tak hanya menyepakati Dasar Negara dalam bingkai Piagam Jakarta, umat 
Islamlah yang bermandikan darah bercucuran keringat untuk merebut dan 
memerdekakan republik ini. Jadi, masuk akal jika kaum Muslimin adalah yang 
paling berhak mengatur negeri ini. Ini historis. Jangan mengingkari sejarah! 
Ini negeri Islam. Jadi, kata Habib Rizieq, umat Islam harus mengisi negeri ini 
dengan syariat Islam, bukan malah minggir apalagi keluar dari NKRI.

Jadi, apapun ceritanya, mengungkap historis perjalanan bangsa dan Negara ini, 
lebih dari itu, Indonesia sebenarnya adalah Negara yang berdasarkan Islam, 
setidaknya bagi pemeluk-pemeluknya diwajibkan menjalankan dan menegakkan 
syariat Islam di persada ini. Yang protes dan menghalangi, jutsru menentang 
kesepakatan ditandatanganinya perumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta!

Kalaupun tak mengacu pada Piagam Jakarta, Negara ini berdasarkan Ketuhanan Yang 
Maha Esa, yakni Allah Subhanahu Wata’ala. Sebab, Tuhan Yang Maha Esa itu adalah 
Allah. Ditambah lagi dalam Muqaddimah UUD 1945 ditegaskan, republik ini merdeka 
“Atas Berkat Rahmat Allah…”

Bahkan, imbuh Habib Rizieq, dalam batang tubuh UUD 45 pasal 29 ayat 1 
dipertegas lagi, “Negara berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Jadi, kata Habib Rizieq, sungguh sangat sah jika Indonesia berada dalam NKRI 
Bersyariah—Negara Kesatuan yang melaksanakan dan menegakkan syariat Islam. 
Negara yang berlandaskan Islam, menjalankan syariat Islam, setidaknya bagi para 
pemeluknya—dan bukan Negara Pancasila, apalagi Negara Demokrasi.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke