Ref: Faedah apa yang bisa diperoleh bagi kehidupan manusia biasa dibawah 
cengkraman kekuasaan rezim NKRI, kalau dari pusat sampai ke akar-akar kekuasaan 
dan dari akar sampai ke pusat kekuasaan adalah maling penjahat melulu? Hanya  
yang bermental maling akan mengacungkan jempol pada rezim demikian.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/02/28/miwn2j-hampir-3000-anggota-dprd-terjerat-hukum


Hampir 3.000 Anggota DPRD Terjerat Hukum
Kamis, 28 Februari 2013, 07:37 WIB 
Komentar : 0  rep 
 
Perilaku Korupsi/ilustrasi 
A+ | Reset | A- 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak dihelat pemilukada pada 2004, hampir 3.000 
anggota DPRD provinsi serta kota/kabupaten di seluruh Indonesia terjerat hukum. 
Tindak pidana korupsi mendominasi kasus hukum yang menjerat anggota DPRD.

Sebanyak 431 anggota DPRD provinsi terjerat kasus hukum. Berdasarkan surat izin 
pemeriksaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir 
2012, sebanyak 137 (35,49 persen) orang diperiksa kepolisian dan 294 orang 
(64,51 persen) diperiksa kejaksaan.  Dari 431 kasus, sebanyak 83,76 persen 
terjerat kasus korupsi, dan lainnya kasus pidana, pemerasan, dan perzinahan.

Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang terseret kasus hukum lebih besar lagi 
mencapai 2.545 orang. Namun, hingga kini aparat kepolisian dan kejaksaan baru 
memeriksa 994 orang saja. Dari 2.545 anggota dewan, terdapat 1.050 orang (40,07 
persen) teridentifikasi kasusnya adalah korupsi. Dengan kata lain, selama 
delapan tahun terakhir, setidaknya 2.976 anggota dewan terjerat kasus hukum 
yang didominasi kasus korupsi.

"Jumlah data itu terus bertambah karena anggota dewan yang tersangkut kasus 
hukum, ada saja setiap harinya," kata Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek, 
Kamis (28/2).

Untuk kepala daerah, kata dia, sejak diberlakukannya pemilukada langsung hingga 
awal 2013, kepala daerah yang terbelit kasus hukum mencapai 291 orang. Dari 
jumlah itu, 70 persen di antaranya akibat terlibat praktik tindak pidana 
korupsi.

Sesuai analisis dan kajian tim Kemendagri, kata Reydonnyzar, salah satu alasan 
maraknya anggota dewan dan kepala daerah tersangkut kasus hukum lantaran 
pelaksanaan pemilukada langsung. Model rekrutmen terbuka, alias siapa saja bisa 
menjadi anggota dewan dan kepala daerah membuat orang terjerumus melakukan 
pelanggaran. 

Apalagi dana kampanye untuk pencalonan sangat tinggi, sambungnya, sehingga 
biasanya mereka bakal mencari cara untuk mengembalikan modalnya. Menurut 
Reydonnyzar, artis, pengusaha, alim ulama, sejauh mendapat dukungan parpol 
bakal bisa mencalonkan diri dalam pemilihan langsung.

"Meski populer, namun minim kapasitas, kapabilitas dan kualitas, serta 
integritas bisa terpilih menjalankan pemerintahan di legislatif dan eksekutif," 
ujarnya.

Salah satu solusi yang ditawarkan Kemendagri untuk mengatasi maraknya praktik 
korupsi tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada terkait pemilihan 
gubernur oleh DPRD. Selain bisa menghemat biaya, juga meminimalisasi 
pelanggaran politik uang yang dilakukan anggota DPRD provinsi. 

Adapun karena tidak ingin mencederai pelaksanaan otonomi khusus, kata 
Reydonnyzar, pemilihan bupati/wali kota tetap dipilih rakyat dengan mekanisme 
kontrol ketat.

      Reporter : Erik Purnama Putra 
      Redaktur : Heri Ruslan 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke