Mahfud Md Mohammad : Kasus Anas Murni Peristiwa Hukum 

Liputan6.com, Semarang : Dugaan kasus korupsi yang menimpa Ketua Umum 
DPP Partai Demokrat yang mengundurkan diri, Anas Urbaningrum, murni 
peristiwa hukum. Jadi kasus ini adalah bukan peristiwa politik.

"Ada media massa yang salah menulis pernyataan saya, ketika menulis 
begini, 'Kata Mahfud MD, peristiwa Anas adalah peristiwa politik'.Bukan begitu, 
saya tidak bilang begitu," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di 
Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2013).

Pernyataan disampaikan Mahfud usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional 
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) 2013 di Universitas Wahid Hasyim 
(Unwahas) Semarang. Menurut dia, pernyataan yang benar adalah ada orang 
yang menilai peristiwa yang menimpa Anas merupakan peristiwa politik. 
Sebab ada kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik).

"Kenapa ada yang menilai itu peristiwa politik, karena muncul sprindik 
bocor, kemudian ada satu kelompok minta Anas segera dijadikan tersangka,
 sementara satu kelompok lain meminta Anas dilepaskan," ujar pria 
kelahiran Madura, 13 Mei 1957 itu.

Namun, Mahfud menegaskan, 
sejak awal berpendapat dugaan kasus korupsi yang menimpa Anas, termasuk 
penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
merupakan murni peristiwa hukum.

"Karena itu peristiwa hukum, 
KPK jangan terbawa apa penilaian orang-orang. Bahwa peristiwa Anas itu 
murni peristiwa hukum," kata Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan 
Mahasiswa Islam (KAHMI) tersebut.

Bahkan, ucap Mahfud, ada 
orang yang berpendapat penetapan Anas sebagai tersangka merupakan sebuah
 langkah terlambat. Tapi ada pula yang menilai langkah yang dilakukan 
KPK terlalu cepat dan prematur.

Ia menilai kesan yang muncul 
memang bisa bermacam-macam, misalnya Anas dan pengacaranya menganggap 
penetapan sebagai tersangka itu terlalu cepat, tetapi ada orang lain 
yang menilai langkah yang lambat.

Terlepas dari berbagai 
penilaian-penilaian itu, Mahfud mengajak semua pihak mengikuti dan 
menghormati proses hukum yang berjalan. Sebab kasus yang menimpa Anas 
itu peristiwa hukum, bukan politik

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke