http://www.analisadaily.com/news/read/2013/03/02/111585/puluhan_ormas_dirikan_posko_peduli_syariat/#.UTH28Vcj5lk


Puluhan Ormas Dirikan Posko Peduli Syariat




(Analisa/barlian erliadi). Sebagian pengurus ormas Islam berdiri di depan Posko 
Rakyat Peduli Syariat yang mulai didirikan dan dipusatkan di depan Masjid Raya 
Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (28/2).


Banda Aceh, (Analisa). Puluhan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Banda Aceh 
mendirikan Posko Peduli Syariat di depan Masjid Raya Baiturrahman, Kamis 
(28/2). Posko tersebut didirikan sebagai tempat untuk menggalang dukungan 
masyarakat dalam rangka pengesahan qanun jinayat (pidana Islam) di Aceh."Tujuan 
mendirikan posko ini, ingin menggalang dukungan masyarakat Aceh 
sebanyak-banyaknya untuk bersama memperjuangkan qanun jinayat dan hukum acara 
jinayat untuk segera disahkan di Aceh," kata Penanggung Jawab Posko, Yusuf 
Al-Qardawi Yusuf Al-Qardawi, mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh itu 
mengatakan, sebelum 2014, Pemerintah Aceh bersama DPRA harus sudah mengesahkan 
qanun dimaksud.

Apabila tidak dilaksanakan, kata Yusuf Al-Qardawi, akan digelar aksi 
besar-besaran seperti menduduki kantor DPRA dan membuat revolusi di Aceh. 
Karena pemerintah selama ini terkesan tidak mementingkan qanun jinayat yang 
seharusnya menjadi peioritas. Hari pertama dibuka, sudah 34 ormas yang 
tergabung dalam posko tersebut dan menyatakan mendukung kegiatan itu. Posko 
dibuka 24 jam selama sepuluh hari, hingga 8 Maret. Pada malam hari dijaga 
panitia dengan sistem piket tiga orang setiap malam.

Spanduk putih terbentang di depan posko untuk penggalangan tanda tangan 
masyarakat sebagai dukungan terhadap pengesahan qanun jinayat. Yusuf Al-Qardawi 
yang masih aktif sebagai Ketua Pembina FPI Aceh, itu menginginkan adanya potong 
tangan bagi koruptor dan pencuri. Pantauan Analisa, aktivis dari berbagai ormas 
Islam yang tergabung dalam posko itu tampak mengajak warga yang melintas di 
depan masjid untuk ikut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan moral 
agar qanun disahkan. Tanda tangan yang tertera di spanduk itu nantinya dibawa 
pada saat melakukan aksi di depan DPRA dan tempat lainnya. (bei)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke