FAKSI: KPU Jangan Turuti Kemauan Demokrat Minta Dispensasi
TRIBUNnews.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendapat Anggota Majelis Tinggi Demokrat yang juga 
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bahwa KPU perlu mengeluarkan peraturan 
tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Ketua Umum Partai yang lowong akibat Ketua 
Umum berhalangan tetap mendapat protes keras.
"Upaya ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan negara yang dilakukan Menkum HAM 
atas nama neegara dengan mengintervensi sekaligus memperalat KPU demi 
menyelamatkan Partai Demokrat dari kekacauan pelaksanaan AD/ART yang hampir 
semua jabatan strategis Partai  terpusat pada SBY," tulis Koordinator Forum 
Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Petrus Selestinus dalam pesan tertulisnya 
kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/3/2013).
Menurut Petrus, kekuasaan yang secara tumpang tindih berada ditangan SBY di 
Demokrat telah mengakibatkan separuh waktu dan pikiran SBY berikut lima menteri 
dari Demokrat tersita demi menyelamatkan Demokrat.
Bagi FAKSI, permintaan Amir Syamsudin agar KPU membuat Peraturan KPU tentang 
pengisian Jabatan Ketua Umum Parpol yang kosong, merupakan tindakan yang 
mencoba memperalat KPU sebagai lembaga negara yg independen demi kepentingan 
Demokrat.
Hal tersebut juga membuktikan bahwa Demokrat belum siap membuat peraturan 
pelaksana AD/ART manakala PD menghadapi  konflik kepengurusan. 
Padahal pasal 99 AD Demokrat telah mengatur bahwa perlunya Peraturan Partai 
yang mengatur lebih lanjut tentang jabatan Ketum PD yang lowong.
"Kesemrawutan AD/ART Demokrat antara lain disebabkan oleh hampir seluruh 
jabatan strategis dimonopoli oleh SBY. Yakni jabatan Ketua Dewan Pembina, Ketua 
Majelis Tinggi, Ketua Dewan Kehormatan, Dll. Sehingga, hampir semua divisi dan 
bidang-bidang yang lain menjadi stagnan karena terjadi pemusatan kekuasaan yang 
berlebihan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi," lanjut Petrus.
Sebagai contor pemgambil alihan kewenangan Ketua Umum Demokrat dari Anas 
Urbaningrum tanpa didahului dengan proses pemeriksaan tentang kesalahan Anas di 
Dewan Kehormatan yang ketuanya adalah SBY sendiri.
Padahal, di dalam UU Partai Politik  dengan tegas memberi wewenang kepada 
Partai Politik utnk mengurus dirinya dengan mengacu kepada AD dan ART Partai.
Oleh karena itu pendapat dan kehendak MenKum HAM yang meminta agar KPU membuat 
Peraturan KPU tentang Tata Cara Pengisian Jabatan yang kosong, adalah  upaya 
menyeret KPU terlibat dalam konflik internal Demokrat dan semata mata demi 
kepentingan Demokrat.
"Elit-elit Demokrat sudah tidak malu-malu lagi menggunakan Institusi negara 
untuk kepentingan kelompok, kepentingan Demokrat dan kepentingan pribadi, 
sebagaimana tercermin dari pendapat dan kehendak MenKumHam Amir Syamsuddin dan 
ini sangat berhaya terutama dalam menempatkan posisi Partai Politik sebagai 
sarana pendidikan politik bagi masyarakat," tegas Petrus.
Sebelumnya, usai rapat Majelis Tinggi Demokrat dan 33 Ketua DPD Demokrat 
se-Indonesia, Amir Syamsuddin menyatakan bahwa Demokrat akan meminta dispensasi 
kepada KPU supaya Majelis Tinggi diberikan kewenangan untuk dapat 
menandatangani Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS).
Alasannya, selepas Anas Ubaningrum mundur dari jabatan ketua umum Partai 
Demokrat. Apalagi dalam waktu dekat DCS harus didaftarkan kepada KPU dengan 
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.
Kondisi khusus kekosongan Ketua Umum kini sedang terjadi. Di sisi lain, DCS 
juga harus diserahkan kepada KPU dalam waktu tidak lama lagi. Sesuai jadwal 
tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS baru dapat diajukan 9-16 April mendatang.
"Ada situasi-situasi khusus yang kebetulan belum diatur secara eksplisit dalam 
anggaran dasar. Utamanya mengenai kepemimpinan. Dalam hal, seorang ketua umum 
berhalangan, apa yang harus dilakukan. Anggaran dasar partai kami jelas 
mengatur kewenangan daripada Majelis Tinggi," ujar Amir.
Dengan kondisi seperti ini di Demokrat dan adanya kekosongan aturan KPU 
mengenai hal tersebut, Partai berlambang Mercy meminta disphensasi KPU. 
Dispensasi itu berupa adanya aturan yang mengakomodir kondisi khusus di Partai 
Demokrat. Yakni terkait kekosongan Ketua Umum Partai Demokrat. Apakah itu 
memperbolehkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum menandatngani DCS atau tidak.

http://synergyprofit.com

Kirim email ke