http://www.equator-news.com/kalbar-raya/20130225/kebijakan-hti-ancaman-deforestasi

Senin, 25 Februari 2013 
Kebijakan HTI Ancaman Deforestasi 
Hutan Alam Kalbar Terancam Hilang
Pontianak – Rencana pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) merupakan early 
warning (peringatan dini) bagi pemerintah daerah. Kebijakan HTI selain menjadi 
ancaman penggundulan hutan (deforestasi) alam, juga dapat memicu konflik dengan 
masyarakat karena luasan pengembangan HTI banyak bersinggungan dengan 
perkampungan warga.

“Menurut SK Menhut Nomor 3803/Menhut-VI-BRPUK/2012, pencadangan HTI di Kalbar 
mencapai 827.614 hektare. Luasan itu, ketika dilihat dari peta persebaran 
kampung di Kalbar, banyak bersinggungan, bahkan berada di dalam kawasan yang 
dicadangkan untuk pengembangan HTI,” ungkap Ian Hilman, Staf WWF Kalbar, dalam 
diskusi terbatas masalah HTI di Lembaga Titian Pontianak, Minggu (24/2).

Sementara itu, Direktur Lembaga Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, 
Asmungin, memaparkan, kalau berkaca dari keadaan yang sekarang, banyak sekali 
konflik melibatkan masyarakat yang ada di lokasi HTI.

Ia mencontohkan yang terjadi di Desa Nanga Sejirak Kabupaten Sintang pada tahun 
2010. Kemudian tuntutan masyarakat terhadap PT ATP di Desa Labai Kecamatan 
Simpang Hulu Kabupaten Ketapang akhir tahun 2012 terkait kontribusi perusahaan 
bagi masyarakat.

“Potensi konflik juga akan terjadi di wilayah-wilayah HTI yang sudah beroperasi 
maupun lokasi pencadangan. Karena di lokasi tersebut terdapat beberapa titik 
desa. Tercatat lahan dicadangkan di dalam konsesi HTI PT Finantara Intiga, 
berada di sebelas desa di Kecamatan Balai Sebut,” jelas Asmungin.

Kemudian, sambung dia, di Kecamatan Bonti dan Kembayan Kabupaten Sanggau, 
bahkan sampai ke Kabupaten Sintang. Selanjutnya yang definitif atau yang sudah 
eksis, terdapat 24 desa di lokasi HTI PT itu.

Asmungin menuturkan, selama ini ketergantungan masyarakat terhadap hutan sangat 
tinggi, baik untuk pemenuhan kebutuhan pangan, sumber pendapatan, eksistensi 
kebudayaan, dan lain-lain.

Direktur Titian, Sulhani, menambahkan, HTI di Kalbar berdasarkan data dari 
Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah X Pontianak, seluas 
2.429.807 hektare.

Luasan itu, kata dia, di luar pencadangan HTI yang mencapai 827.614 hektare. 
“Ke depannya HTI menjadi ancaman hilangnya hutan alam di Kalbar. Mengingat di 
dalam izin HTI tersebut masih terdapat hutan alam yang menjadi habitat satwa 
liar dilindungi,” tegasnya.

Sulhani mengimbau ke pemerintah daerah di Kalbar untuk tidak mudah dan 
berhati-hati dalam memberikan rekomendasi izin HTI. Mengingat peran pemerintah 
daerah memiliki wewenang untuk itu.

“Di Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan RI, target pembangunan 
HTI mencapai 9 juta hektare. Kondisi faktual (kenyataan di lapangan, red) di 
tahun 2011 saja, luas HTI di Indonesia sudah mencapai 10 juta hektare. Data 
ini, diharapkan Kemenhut sudah tidak perlu memberikan izin HTI lagi. Demi 
pengelolaan hutan yang legal dan lestari. Maaf-maaf saja, HTI itu legal tapi 
tidak lestari,” pungkasnya. (jul)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke