Ref: Dimana ada asap disitu ada api, kata pepatah Melayu kuno, jadi seperti kata orang seberang lautan “wait and see”, apakah kasus yang dituduhkan adalah benar atau tidak. Mereka mempunyai kekuatan dan kekuasaan untuk mengambil keputusan.
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=322323 KORUPSI Buktikan Ibas Terima Dana Hambalang Marzuki Alie, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Sabtu, 2 Maret 2013 JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk membuktikan tudingan bahwa Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro (Ibas) Yudhoyono menerima aliran dana proyek Hambalang. Namun, dalam menindaklanjuti dugaan itu, KPK diminta bertindak profesional dan netral. Tantangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie kepada pers di Jakarta, Jumat, menanggapi pernyataan analis politik dan hukum The Indonesian Reform, Martimus Amin, yang mendesak KPK agar segera menetapkan Ibas sebagai tersangka baru kasus Hambalang. Informasi tentang keterlibatan Ibas ramai dibicarakan publik setelah Anas Urbaningrum mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Anas diduga mengetahui banyak soal dugaan korupsi Ibas dan pertemuan yang membahas soal itu di kediaman pribadi SBY di Cikeas beberapa waktu lalu. Anas sendiri memberi sinyal siap memberikan keterangan mengenai hal itu. Belum lama berselang terungkap juga dokumen laporan keuangan PT Anugerah Nusantara milik M Nazaruddin. Dokumen itu menyebutkan bahwa Ibas menerima uang 900 ribu dolar AS. Dana itu diterima Ibas dalam empat tahap. "Saya tidak percaya begitu saja pada rumor itu dan hanya akan melihat hasil penyelidikan KPK. Jadi, kalau memang KPK menganggap data itu penting, tinggal tindak lanjuti saja," kata Marzuki. Dia memastikan bahwa dalam penyelidikan dugaan aliran dana kepada Ibas, KPK tidak akan mendapat tekanan ataupun intervensi dari siapa pun, termasuk dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. "Saya yakin Pak SBY tidak akan mengintervensi KPK. Bangsa ini tidak akan baik kalau curiga dari pagi sampai sore," kata Marzuki. Sebelumnya, Martimus Amin meminta KPK menetapkan Ibas sebagai tersangka kasus Hambalang. Desakan itu dia sampaikan karena dia menilai KPK lamban dalam menindaklanjuti kasus itu meski bukti keterlibatan Ibas sudah sangat kuat. Martimus juga mengatakan, berdasarkan abstraksi hukum dengan perbandingan tuduhan gratifikasi terhadap Anas Urbaningrum, pembuktian kasus yang diduga melibatkan Ibas juga lebih valid dan konkret. "Kita cuma mengkhawatirkan, jika skandal kejahatan yang diduga melibatkan keluarga Cikeas tidak diusut segera, publik makin jengah dengan tontonan anomali politik dan hukum ini, dan akan menjadi gelombang protes dan peradilan rakyat," ujarnya. Sementara itu, KPK menyatakan tidak akan menghentikan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan proyek Hambalang. "Tanggapan saya terhadap pernyataan yang dikatakan pengacara Anas, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, kemarin menyerahkan surat kepada pimpinan Komite Etik dan pimpinan KPK agar proses penyidikan kepada Anas ditunda, mengingat masih berlangsung penyidikan soal pembocor draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum. "Kami minta penyidikan ditunda sementara sampai Komite Etik menghasilkan keputusan, demi integritas KPK," ujar Firman. Namun Johan mengatakan bahwa apabila sudah ke tingkat penyidikan, kasus tidak dapat dihentikan. "KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kalau menghentikan penyidikan, kami melanggar undang-undang," katanya. Johan menjelaskan bahwa penyidikan untuk Anas masih berjalan. Sekarang, menurutnya, masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Salah seorang yang sudah dipanggil KPK sebagai saksi Anas adalah anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono. Dia mengaku dimintai tolong oleh Anas Urbaningrum untuk mengambil surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proyek Hambalang. Johan menuturkan, proses kerja Komite Etik tidak memengaruhi penyidikan kasus Hambalang. "Jadi, proses di Komite Etik itu lain. Proses pro yustisia terhadap Hambalang dengan tersangka Anas di tempat lain. Jangan dicampuradukkan. KPK tidak mungkin menghentikan proses penyidikan," katanya. Dalam kasus Hambalang, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman bagi pelanggar pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan denda sampai Rp 1 miliar. Informasi menyebutkan, KPK menduga Anas menerima hadiah barang dan uang saat dia menjabat sebagai anggota Komisi X DPR yang antara lain membawahi bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga. Selain mobil Harrier, mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin meyakini, ada penyerahan uang Rp 100 miliar dari PT Adhi Karya untuk Anas melalui orang dekat Anas, Machfud Suroso, yang juga Komisaris PT Dutasari Citralaras (perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang). Namun Anas telah membantah pernyataan Nazar itu. Sementara itu, Menko Polhukam Djoko Suyanto mendukung Komite Etik KPK untuk bekerja menuntaskan kasus kebocoran (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Dia berharap semua pihak menunggu hasil kerja Komite Etik dan tidak justru berspekulasi mengenai kasus bocornya draf sprindik itu. "Jangan berandai-andai. Biasakan tidak berandai-andai. Semua harus pasti supaya rakyat tidak bingung," kata Djoko. KPK resmi membentuk Komite Etik sejak 22 Februari 2013 terkait dengan pembocoran draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Komite Etik beranggotakan lima orang, dua dari unsur internal KPK dan tiga dari luar KPK. Unsur internal adalah pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Sedangkan unsur eksternal terdiri dari Abdul Mukhtie Fajar (mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), dan Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK). Komite Etik akan menentukan sanksi bagi pimpinan KPK yang diduga melanggar kode etik dengan membocorkan draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Kalau terbukti bersalah, pimpinan KPK bisa saja diberi surat peringatan terakhir atau pemberhentian sementara. "Semua tergantung Komite Etik," kata Hehamahua. (Sugandi/Antara/Lerman Sipayung) [Non-text portions of this message have been removed]
