Ref: Dimana ada asap disitu ada api, kata pepatah  Melayu kuno, jadi  seperti 
kata orang seberang lautan “wait and see”,  apakah  kasus yang dituduhkan 
adalah benar atau tidak. Mereka mempunyai kekuatan dan kekuasaan untuk 
mengambil keputusan.

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=322323

KORUPSI

Buktikan Ibas Terima Dana Hambalang 

Marzuki Alie, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat 
Sabtu, 2 Maret 2013


JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk 
membuktikan tudingan bahwa Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro (Ibas) 
Yudhoyono menerima aliran dana proyek Hambalang. Namun, dalam menindaklanjuti 
dugaan itu, KPK diminta bertindak profesional dan netral. 
Tantangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat 
Marzuki Alie kepada pers di Jakarta, Jumat, menanggapi pernyataan analis 
politik dan hukum The Indonesian Reform, Martimus Amin, yang mendesak KPK agar 
segera menetapkan Ibas sebagai tersangka baru kasus Hambalang. 
Informasi tentang keterlibatan Ibas ramai dibicarakan publik setelah Anas 
Urbaningrum mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Anas diduga 
mengetahui banyak soal dugaan korupsi Ibas dan pertemuan yang membahas soal itu 
di kediaman pribadi SBY di Cikeas beberapa waktu lalu. Anas sendiri memberi 
sinyal siap memberikan keterangan mengenai hal itu. 
Belum lama berselang terungkap juga dokumen laporan keuangan PT Anugerah 
Nusantara milik M Nazaruddin. Dokumen itu menyebutkan bahwa Ibas menerima uang 
900 ribu dolar AS. Dana itu diterima Ibas dalam empat tahap. 
"Saya tidak percaya begitu saja pada rumor itu dan hanya akan melihat hasil 
penyelidikan KPK. Jadi, kalau memang KPK menganggap data itu penting, tinggal 
tindak lanjuti saja," kata Marzuki. 
Dia memastikan bahwa dalam penyelidikan dugaan aliran dana kepada Ibas, KPK 
tidak akan mendapat tekanan ataupun intervensi dari siapa pun, termasuk dari 
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. 
"Saya yakin Pak SBY tidak akan mengintervensi KPK. Bangsa ini tidak akan baik 
kalau curiga dari pagi sampai sore," kata Marzuki. 
Sebelumnya, Martimus Amin meminta KPK menetapkan Ibas sebagai tersangka kasus 
Hambalang. Desakan itu dia sampaikan karena dia menilai KPK lamban dalam 
menindaklanjuti kasus itu meski bukti keterlibatan Ibas sudah sangat kuat. 
Martimus juga mengatakan, berdasarkan abstraksi hukum dengan perbandingan 
tuduhan gratifikasi terhadap Anas Urbaningrum, pembuktian kasus yang diduga 
melibatkan Ibas juga lebih valid dan konkret. 
"Kita cuma mengkhawatirkan, jika skandal kejahatan yang diduga melibatkan 
keluarga Cikeas tidak diusut segera, publik makin jengah dengan tontonan 
anomali politik dan hukum ini, dan akan menjadi gelombang protes dan peradilan 
rakyat," ujarnya. 
Sementara itu, KPK menyatakan tidak akan menghentikan penyidikan terhadap 
tersangka kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan 
proyek Hambalang. "Tanggapan saya terhadap pernyataan yang dikatakan pengacara 
Anas, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi 
di Jakarta, Jumat. 
Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, kemarin menyerahkan surat kepada 
pimpinan Komite Etik dan pimpinan KPK agar proses penyidikan kepada Anas 
ditunda, mengingat masih berlangsung penyidikan soal pembocor draf surat 
perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum. 
"Kami minta penyidikan ditunda sementara sampai Komite Etik menghasilkan 
keputusan, demi integritas KPK," ujar Firman. Namun Johan mengatakan bahwa 
apabila sudah ke tingkat penyidikan, kasus tidak dapat dihentikan. 
"KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kalau 
menghentikan penyidikan, kami melanggar undang-undang," katanya. 
Johan menjelaskan bahwa penyidikan untuk Anas masih berjalan. Sekarang, 
menurutnya, masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. 
Salah seorang yang sudah dipanggil KPK sebagai saksi Anas adalah anggota Komisi 
II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono. Dia mengaku dimintai tolong 
oleh Anas Urbaningrum untuk mengambil surat dari Badan Pertanahan Nasional 
(BPN) terkait proyek Hambalang. 
Johan menuturkan, proses kerja Komite Etik tidak memengaruhi penyidikan kasus 
Hambalang. "Jadi, proses di Komite Etik itu lain. Proses pro yustisia terhadap 
Hambalang dengan tersangka Anas di tempat lain. Jangan dicampuradukkan. KPK 
tidak mungkin menghentikan proses penyidikan," katanya. 
Dalam kasus Hambalang, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b 
atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman bagi pelanggar 
pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan 
denda sampai Rp 1 miliar. 
Informasi menyebutkan, KPK menduga Anas menerima hadiah barang dan uang saat 
dia menjabat sebagai anggota Komisi X DPR yang antara lain membawahi bidang 
pendidikan, pemuda, dan olahraga. Selain mobil Harrier, mantan Bendahara Partai 
Demokrat Nazaruddin meyakini, ada penyerahan uang Rp 100 miliar dari PT Adhi 
Karya untuk Anas melalui orang dekat Anas, Machfud Suroso, yang juga Komisaris 
PT Dutasari Citralaras (perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek 
Hambalang). Namun Anas telah membantah pernyataan Nazar itu. 
Sementara itu, Menko Polhukam Djoko Suyanto mendukung Komite Etik KPK untuk 
bekerja menuntaskan kasus kebocoran (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Dia 
berharap semua pihak menunggu hasil kerja Komite Etik dan tidak justru 
berspekulasi mengenai kasus bocornya draf sprindik itu. "Jangan berandai-andai. 
Biasakan tidak berandai-andai. Semua harus pasti supaya rakyat tidak bingung," 
kata Djoko. 
KPK resmi membentuk Komite Etik sejak 22 Februari 2013 terkait dengan 
pembocoran draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Komite Etik beranggotakan 
lima orang, dua dari unsur internal KPK dan tiga dari luar KPK. Unsur internal 
adalah pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. 
Sedangkan unsur eksternal terdiri dari Abdul Mukhtie Fajar (mantan Wakil Ketua 
Mahkamah Konstitusi), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), dan 
Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK). 
Komite Etik akan menentukan sanksi bagi pimpinan KPK yang diduga melanggar kode 
etik dengan membocorkan draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Kalau 
terbukti bersalah, pimpinan KPK bisa saja diberi surat peringatan terakhir atau 
pemberhentian sementara. "Semua tergantung Komite Etik," kata Hehamahua. 
(Sugandi/Antara/Lerman Sipayung) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke