http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=321523


HAM dan Konflik Sosial
Hendardi
Ketua Badan Pengurus Setara Institute 

Selasa, 19 Februari 2013

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR mengalihkan wewenangnya kepada 
aparat keamanan untuk memainkan peran dalam mengatasi konflik sosial melalui UU 
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Kemudian, Presiden 
meracik turunan undang-undang itu dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 
Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. 
Inpres ini dikhawatirkan memperluas peluang praktik bisnis keamanan bagi oknum 
aparatur keamanan di Polri dan TNI. Inpres ini seakan memberikan wewenang resmi 
bagi aparat keamanan untuk menangani "konflik sosial", termasuk misalnya dalam 
menyelesaikan konflik di bisnis pertambangan dan perkebunan. Dhus, pemberlakuan 
Inpres ini dikhawatirkan bakal menindas atau melanggar HAM. 
Di manakah "proyek" konflik sosial dan gangguan keamanan dibentangkan? Pertama, 
dalam kancah dan lahan bisnis pertambangan. Sudah banyak kasus sepak terjang 
para pebisnis tambang. Bukan saja merusak lingkungan hidup, melainkan juga 
merusak penghidupan penduduk yang bergantung pada lahan garapan mereka, 
termasuk lahan perairan seperti sungai dan laut, di sekitar tambang. 
Kedua, sejak dasawarsa 1980-an, seiring berakhirnya limpahan "uang minyak", 
intensifikasi sektor perkebunan mengalami peningkatan. Banyak penduduk di 
pedesaan menjadi korban penggusuran. Ketegangan antara para pemegang HTI dan 
HGU perkebunan serta penduduk yang kehidupan mereka bergantung pada lahan 
garapan pasti sulit terhindarkan. Satu dasawarsa terakhir, perkebunan kelapa 
sawit menjadi mata dagangan unggulan yang makin marak dengan masuknya investor 
asing, selain pengusaha domestik. 
Ketiga, pada tingkat horizontal lainnya, masalah-masalah sepele bisa berkembang 
menjadi bentrokan antarwarga. Beberapa kasus di Lampung bahkan telah memicu 
konflik, yang menyeret mereka ke kancah penyerangan dan bentrokan tanpa 
tercegah dengan berbagai dalih kurangnya petugas keamanan, tak terdeteksi, dan 
sebagainya. 
Pemerintah memang harus melayani kepentingan bisnis agar dapat memetik pungutan 
pajak bagi kebutuhan APBN, selain meningkatkan jumlah investasi dan aktivitas 
ekonomi. Kendati begitu, pemerintah juga mempunyai kewajiban memenuhi dan 
melindungi hak ekonomi dan sosial setiap orang, terutama mereka yang menggarap 
lahan di pedesaan, seperti hak atas pekerjaan dan lingkungan hidup. 
Masalah hak-hak itu makin terbuka untuk dilanggar ketika pasukan keamanan untuk 
melindungi kepentingan-kepentingan bisnis tersebut. 
Pemerintah perlu mengkaji kembali UU Nomor 7/2012 dan turunannya Inpres Nomor 
2/2013 tersebut. Selain itu, bagaimana mengundang investor untuk ikut serta 
dalam pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial. Bukan sebaliknya, memperumit 
situasi dan berupaya mencapai keseimbangan kepentingan. ***

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke