http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=321523
HAM dan Konflik Sosial Hendardi Ketua Badan Pengurus Setara Institute Selasa, 19 Februari 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR mengalihkan wewenangnya kepada aparat keamanan untuk memainkan peran dalam mengatasi konflik sosial melalui UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Kemudian, Presiden meracik turunan undang-undang itu dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Inpres ini dikhawatirkan memperluas peluang praktik bisnis keamanan bagi oknum aparatur keamanan di Polri dan TNI. Inpres ini seakan memberikan wewenang resmi bagi aparat keamanan untuk menangani "konflik sosial", termasuk misalnya dalam menyelesaikan konflik di bisnis pertambangan dan perkebunan. Dhus, pemberlakuan Inpres ini dikhawatirkan bakal menindas atau melanggar HAM. Di manakah "proyek" konflik sosial dan gangguan keamanan dibentangkan? Pertama, dalam kancah dan lahan bisnis pertambangan. Sudah banyak kasus sepak terjang para pebisnis tambang. Bukan saja merusak lingkungan hidup, melainkan juga merusak penghidupan penduduk yang bergantung pada lahan garapan mereka, termasuk lahan perairan seperti sungai dan laut, di sekitar tambang. Kedua, sejak dasawarsa 1980-an, seiring berakhirnya limpahan "uang minyak", intensifikasi sektor perkebunan mengalami peningkatan. Banyak penduduk di pedesaan menjadi korban penggusuran. Ketegangan antara para pemegang HTI dan HGU perkebunan serta penduduk yang kehidupan mereka bergantung pada lahan garapan pasti sulit terhindarkan. Satu dasawarsa terakhir, perkebunan kelapa sawit menjadi mata dagangan unggulan yang makin marak dengan masuknya investor asing, selain pengusaha domestik. Ketiga, pada tingkat horizontal lainnya, masalah-masalah sepele bisa berkembang menjadi bentrokan antarwarga. Beberapa kasus di Lampung bahkan telah memicu konflik, yang menyeret mereka ke kancah penyerangan dan bentrokan tanpa tercegah dengan berbagai dalih kurangnya petugas keamanan, tak terdeteksi, dan sebagainya. Pemerintah memang harus melayani kepentingan bisnis agar dapat memetik pungutan pajak bagi kebutuhan APBN, selain meningkatkan jumlah investasi dan aktivitas ekonomi. Kendati begitu, pemerintah juga mempunyai kewajiban memenuhi dan melindungi hak ekonomi dan sosial setiap orang, terutama mereka yang menggarap lahan di pedesaan, seperti hak atas pekerjaan dan lingkungan hidup. Masalah hak-hak itu makin terbuka untuk dilanggar ketika pasukan keamanan untuk melindungi kepentingan-kepentingan bisnis tersebut. Pemerintah perlu mengkaji kembali UU Nomor 7/2012 dan turunannya Inpres Nomor 2/2013 tersebut. Selain itu, bagaimana mengundang investor untuk ikut serta dalam pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial. Bukan sebaliknya, memperumit situasi dan berupaya mencapai keseimbangan kepentingan. *** [Non-text portions of this message have been removed]
